Inversi.id – Kementerian Kehutanan memperluas investigasi terhadap penyebab bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan telah menemukan indikasi keterlibatan sejumlah perusahaan dalam aktivitas yang diduga memperparah bencana tersebut. Berdasarkan inventarisasi awal, terdapat 12 subjek hukum yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Raja Juli Antoni memaparkan hasil temuan tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa indikasi tersebut muncul setelah tim Gakkum melakukan penyisiran dan pengumpulan data di beberapa titik rawan bencana.
“Gakkum Kehutanan sementara telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum, 12 perusahaan di Sumatera Utara dan penegakan hukum terhadap 12 subjek hukum itu akan segera dilakukan,” ujarnya.
Menurutnya, sejumlah perusahaan tersebut diduga memiliki persoalan serius dalam aspek pengelolaan kawasan hutan. Hal ini terutama terlihat di wilayah Batang Toru yang menjadi salah satu episentrum bencana.
“Sudah ada 12 subjek hukum, PT, yang diindikasikan mempunyai masalah, terutama di daerah Batang Toru tadi. Insya Allah akan kita tindak tegas,” tambahnya.
Inventarisasi terhadap pihak-pihak yang berpotensi berkontribusi pada kerusakan lingkungan di tiga provinsi terdampak masih terus berjalan. Kementerian menekankan bahwa proses ini membutuhkan ketelitian, mengingat luasnya area terdampak dan kompleksitas aktivitas pengelolaan hutan di kawasan tersebut. Tim Gakkum Kemenhut juga bekerja paralel dengan pemerintah daerah untuk memastikan data lapangan terkumpul secara menyeluruh.
Selain identifikasi subjek hukum, Raja Juli Antoni juga menjelaskan langkah yang sedang ditempuh pemerintah terkait izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Ia menyatakan bahwa sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Kehutanan akan mencabut sekitar 20 izin PBPH berkinerja buruk dengan total area mencapai kurang lebih 750 ribu hektare. Pencabutan ini menjadi tindakan lanjutan setelah kementerian sebelumnya mencabut 18 PBPH seluas 526.144 hektare.
“Kami, Kementerian Kehutanan, setelah nanti mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden akan kembali mencabut sekitar 20 PBPH yang bekerja buruk lebih kurang seluas 750 ribu hektare di seluruh Indonesia, termasuk di tiga provinsi terdampak,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa rincian nama perusahaan dan luasan wilayah secara spesifik belum dapat diumumkan sebelum semua data diverifikasi kembali dan mendapat persetujuan resmi dari Presiden.
“Nama perusahaannya, luasannya persisnya saya tidak laporkan saat ini karena saya harus mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu,” ujar Raja Juli.
Dalam kesempatan yang sama, ia menyoroti pula temuan gelondongan kayu dalam jumlah besar yang terseret banjir di sejumlah wilayah Sumatera. Fenomena ini memicu dugaan kuat adanya aktivitas penebangan di kawasan hutan, baik legal maupun ilegal, yang turut memperburuk dampak bencana. Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Kemenhut membentuk tim bersama Polri guna menelusuri asal-usul kayu gelondongan yang ditemukan di lapangan. Investigasi ini juga akan melibatkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Raja Juli menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus ini. “Bila ditemukan ada unsur pidana, maka kami tindaklanjuti dengan proses penegakan hukum setegas-tegasnya,” ucapnya.
Bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Sumatera kembali membuka diskusi tentang tata kelola hutan dan kewajiban korporasi dalam menjaga kelestarian lingkungan. Identifikasi terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga berperan menjadi langkah awal pemerintah untuk menuntaskan persoalan struktural yang memperparah risiko bencana.
Pemerintah berharap melalui investigasi dan penegakan hukum yang tepat, kerusakan lingkungan dapat diminimalisir dan pengelolaan hutan ke depan menjadi lebih akuntabel dan berkelanjutan.
Baca Juga : https://inversi.id/menhut-siapkan-pencabutan-20-izin-pbph-termasuk-di-kawasan-terdampak-banjir-sumatera/