By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Reading: Anggota Komisi XIII DPR Desak Penyelesaian Konkret Kasus Pelanggaran HAM Nenek Saudah
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Anggota Komisi XIII DPR Desak Penyelesaian Konkret Kasus Pelanggaran HAM Nenek Saudah

Terkini

Anggota Komisi XIII DPR Desak Penyelesaian Konkret Kasus Pelanggaran HAM Nenek Saudah

Yayat Cipasang
By
Yayat Cipasang
5 months ago
Share
3 Min Read
Meity Rahmatia, dari PKS menegaskan pemerintah tidak boleh mengabaikan kasus dugaan pelanggaran HAM yang menimpa Nenek Saudah saat RDP Komisi XIII DPR RI bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, Komnas Perempuan, serta Nenek Saudah selaku korban, di Gedung Nusantara II, Senayan, Senin (2/2/2026). (Foto, Yayat Cipasang/Inversi.id)
SHARE

JAKARTA, INVERSI.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, memberikan pernyataan keras terkait kasus dugaan pelanggaran HAM yang menimpa Nenek Saudah. Meity menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh mengabaikan kasus ini dan menuntut penyelesaian secara konkret serta cepat, mengingat kondisi korban yang merupakan lansia rentan.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, Komnas Perempuan, serta Nenek Saudah selaku korban, di Gedung Nusantara II, Senayan, Senin (2/2/2026).

Dalam rapat tersebut, Meity memberikan sejumlah catatan kritis kepada lembaga-lembaga terkait guna memastikan keadilan bagi korban. Kepada LPSK, Meity mendesak adanya timeline (linimasa) yang jelas mengenai asesmen psikologis bagi Nenek Saudah.

Ia juga menekankan pentingnya perlindungan fisik yang nyata untuk mengantisipasi ancaman dari jaringan pelaku yang masih bebas.Begitu juga Komnas HAM. Ia meminta pemetaan pelanggaran HAM dilakukan secara menyeluruh. “Kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan memiliki dimensi pelanggaran HAM yang luas yang harus diusut tuntas,” tegasnya.

Mety juga menekankan tentang akar masalah. Ia menyoroti Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Pasaman sebagai pemicu kekerasan. “Saya meminta pemerintah pusat dan daerah segera mengevaluasi mekanisme pengawasan agar kejadian serupa tidak
terulang,” ujarnya.

Meity juga menggarisbawahi rekomendasi dari Komnas Perempuan mengenai kerentanan berlapis yang dialami Nenek Saudah, baik sebagai perempuan, lansia, maupun anggota masyarakat adat. “Saya berharap ada program pendampingan khusus yang sensitif terhadap gender dan usia, agar pemulihan korban benar-benar menyeluruh,” ujar Meity.

Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan aparat penegak hukum untuk memperbaiki proses hukum agar lebih berpihak pada perspektif korban. Meity berharap kasus Nenek Saudah menjadi titik balik agar tidak ada lagi penanganan kasus kekerasan yang mengabaikan hak-hak masyarakat rentan di masa depan.

Penganiayaan bermula ketika Nenek Saudah (68) pergi ke Sungai Batang Sibinail, yang jaraknya kira-kira 300 meter dari rumahnya untuk memperingatkan para penambang emas ilegal agar menghentikan kegiatan mereka.

Namun, di tengah perjalanan ia dilempari batu, dikeroyok, dan dipukul oleh sejumlah orang hingga membuatnya tersungkur dan tak sadarkan diri. Kemudian korban yang tak sadarkan diri dengan kondisi yang memilukan dibuang ke semak-semak di sekitar sungai, karena pelaku mengira korban sudah meninggal dunia.

Baca Juga :

Kemendikdasmen Kurangi Jumlah Soal Matematika TKA SMA Jadi 25 Butir
Menpora Erick Thohir Dorong Indonesia Jadi Kekuatan Baru Industri Olahraga Dunia di ISS 2025

You Might Also Like

Dmitry Peskov Sebut Nuklir Satu-satunya Faktor yang Menahan Perang Global
Kekacauan di Tim Senegal! Bonus Belum Cair, Kontrak Pelatih Bermasalah & Terancam Tersingkir
Gol Telat Tangiskan Kongo! Kolombia Melaju ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Swasembada Pangan Tercapai, Prabowo Sebut Produksi Beras dan Jagung Pecahkan Rekor
Haru Modric di Laga ke-200 Saat Kroasia Beri Kemenangan Spesial
TAGGED:Komisi XIII DPRMeity RahmatiaNenek Saudah
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. (Foto : Dok. Kementerian ESDM) Bahlil Perkuat Sinergi Hulu Migas Demi Kejar Target Lifting Nasional 2026
Next Article IIMS 2026 Siap Digelar, Dyandra Promosindo Paparkan Tren dan Strategi. IIMS 2026 Digelar Kapan? Ini Jadwal Lengkap Pameran Otomotif Terbesar di Indonesia
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

Hadapi Ancaman El Nino, Pemerintah Klaim Cadangan Beras Indonesia Aman Hingga Tahun Depan

Royalti Jumbo dari Timah, Bangka Belitung Kebagian Rp 425 Miliar Atas Kontribusi Untuk Negara

Alarm Baru Ekonomi! 55 Ribu Buruh Terancam PHK, Pemerintah Diminta Bergerak Cepat

Alhamdulillah, Pabrik Baterai Raksasa RI Siap Diresmikan

Trauma Pemadaman Listrik Terulang, Bahlil Bentuk Tim Khusus Awasi Batu Bara PLN

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Terkini

Mati Lampu Terulang Lagi? Bahlil Semprot PLN: Penyakit Lama Sejak 2019 Belum Sembuh

16 hours ago
Pildun 2026Terkini

Inggris Mandek! Tembok Ghana Bongkar PR Besar Three Lions di Piala Dunia 2026

18 hours ago
Pildun 2026Terkini

Ronaldo Bangkit! Portugal Dapat Sinyal Kuat Menuju Gelar Dunia

19 hours ago
Pildun 2026Terkini

Bola “Meriam” dan Rahasia Banjir Gol di Piala Dunia 2026

2 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index