JAKARTA – Pemadaman listrik yang melanda sejumlah wilayah di Jawa Barat pada 10 Juni 2026 kembali memunculkan bayang-bayang Blackout Jawa 2019, salah satu krisis kelistrikan terbesar yang pernah terjadi di Indonesia. Kondisi ini memicu sorotan terhadap tata kelola sistem kelistrikan nasional dan mendorong pemerintah mengambil sikap lebih tegas terhadap PT PLN (Persero).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa gangguan pasokan listrik yang berulang tidak boleh terus menjadi siklus tahunan. Menurutnya, pemerintah telah memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang sejak lama menghantui sektor kelistrikan tersebut.
“Tahun 2022 kejadian begini juga. Jadi, bukan kejadian baru bagi PLN. Masa setiap tahun kita masalah begini terus?” kata Bahlil kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).
Pemadaman yang terjadi di Bogor, Bekasi, Bandung, Garut, Majalaya, Sukabumi, Cirebon hingga Cikarang sempat memicu kekhawatiran masyarakat. Melalui akun resminya, PLN menyebut gangguan terjadi karena “pemeliharaan sistem kelistrikan”.
Namun, Manajer PLN ULP Kota Bogor, Andis Verindra Putra, menjelaskan bahwa pemadaman dilakukan sebagai bagian dari manajemen beban setelah terjadi gangguan pada PLTGU Jawa I di Karawang.
“Gangguan pembangkit PLTGU Jawa 1, sehingga PLN melakukan manajemen beban untuk menjaga keandalan pasokan listrik kepada pelanggan,” ujar Andis.
Meski demikian, peristiwa tersebut mengingatkan publik pada Blackout Jawa 2019 yang melumpuhkan sebagian besar wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Saat itu, investigasi Ombudsman RI menyimpulkan bahwa penyebab utama bukan semata faktor alam, melainkan kelalaian dalam pemeliharaan infrastruktur kelistrikan.
Temuan Ombudsman menunjukkan PLN mengetahui potensi gangguan jaringan, namun tidak melakukan langkah antisipasi yang memadai. Insiden tersebut bahkan memaksa PLN menggelontorkan kompensasi sekitar Rp840 miliar kepada pelanggan terdampak.
Melihat pola gangguan yang kembali muncul, Bahlil menegaskan pemerintah tidak ingin masyarakat terus menjadi korban akibat persoalan yang sama. Karena itu, Kementerian ESDM membentuk tim pengawas khusus yang melibatkan PLN, Direktorat Jenderal Minerba, Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kalau ini tidak diawasi, kita tidak mau lagi seperti ini terus. Maka saya membentuk tim,” tegas Bahlil.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah menginginkan evaluasi menyeluruh terhadap sistem operasional dan rantai pasok energi primer PLN. Bagi masyarakat yang selama ini disiplin membayar tagihan listrik, pesan pemerintah jelas: keandalan layanan harus menjadi prioritas dan pemadaman berulang tidak boleh lagi dianggap sebagai hal yang normal.