By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Dahnil Anzar Minta Fatwa Haram Haji Pakai Visa Non-Resmi
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Dahnil Anzar Minta Fatwa Haram Haji Pakai Visa Non-Resmi

Terkini

Dahnil Anzar Minta Fatwa Haram Haji Pakai Visa Non-Resmi

Jack
By
Jack
5 months ago
Share
3 Min Read
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak. (Foto: Antara)
SHARE

INVERSI.ID – Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa yang lebih tegas terkait tata cara pelaksanaan ibadah haji, termasuk sumber dana yang digunakan oleh jamaah.

Contents
Fatwa Visa Non-Haji Dinilai MendesakSorotan Soal Kesucian Dana IbadahUsulan Fatwa bagi Jamaah yang Gagal Berangkat

Dorongan tersebut disampaikan menyusul maraknya praktik haji yang tidak sesuai prosedur resmi, seperti penggunaan visa non-haji. Menurut Dahnil, kejelasan hukum agama diperlukan agar umat Islam tidak terjebak dalam praktik ilegal yang berisiko tinggi.

“Visa resmi haji itu dikeluarkan secara resmi, ada juga visa yang non-haji. Jadi, kalau naik haji dengan cara ilegal itu haram. Kami harap ada panduan seperti itu untuk seluruh umat Islam di Indonesia,” ujar Dahnil saat diskusi dengan awak media di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin.

Fatwa Visa Non-Haji Dinilai Mendesak

Dahnil menilai fatwa terkait keharaman berhaji menggunakan visa ilegal sangat penting untuk memberikan kepastian hukum agama kepada masyarakat. Selama ini, masih banyak calon jamaah yang tergiur tawaran keberangkatan cepat tanpa memahami risiko dan konsekuensi hukumnya.

Selain melanggar aturan, praktik tersebut kerap berujung pada penipuan travel hingga deportasi jamaah di Arab Saudi. Dengan adanya fatwa yang tegas, Dahnil berharap kesadaran publik meningkat dan kasus serupa dapat ditekan.

Sorotan Soal Kesucian Dana Ibadah

Tak hanya soal prosedur, Wamenhaj juga menekankan pentingnya kesucian harta yang digunakan untuk menunaikan ibadah haji. Ia mendorong MUI untuk mengeluarkan fatwa yang menegaskan bahwa ibadah harus dilakukan dengan cara-cara yang hasanah atau baik.

Dahnil secara khusus menyoroti penggunaan dana dari sumber yang tidak halal, termasuk hasil kejahatan seperti korupsi, untuk membiayai ibadah haji.

“Kalau naik haji dengan uang korupsi misalnya, dengan uang yang tidak baik atau tidak halal, itu haram. Ini harus diingatkan terus-menerus,” kata Dahnil.

Usulan Fatwa bagi Jamaah yang Gagal Berangkat

Dalam kesempatan yang sama, Dahnil juga mengusulkan agar MUI mengkaji fatwa yang memberikan ketenangan batin bagi calon jamaah yang gagal berangkat ke Tanah Suci. Ia menilai aspek niat perlu mendapat perhatian lebih dalam pelaksanaan ibadah haji.

Baca Juga :

Respons Kemenag Soal Pengeroyokan Mahasiswa Unpam Saat Ibadah Doa, Jaga Kedamaian
Pemerintah Kaji CNG Jadi Alternatif Pengganti LPG

Menurut Dahnil, seseorang yang telah mendaftar haji sejatinya sudah berniat menunaikan rukun Islam kelima. Apabila di kemudian hari calon jamaah tersebut meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat istitha’ah saat jadwal keberangkatan tiba, maka niat tersebut tetap bernilai ibadah dan berpotensi mendapatkan pahala haji.

You Might Also Like

Swiss Paksa Kanada Terusir dari Rumah Sendiri di 32 Besar
Bangkit Dua Kali, Maroko Nyaman ke 32 Besar
Polisi Bongkar Fakta Penangkapan Tersangka Penyekapan YTR yang Sempat Viral
Afsel Tumbangkan Korsel untuk Cetak Sejarah ke Babak Knock Out
Sapu Bersih Grup A! Meksiko Melaju Sempurna untuk Jadi Tuan Rumah di 32 Besar
TAGGED:fatwa haramHajiibadah haji
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Foto : Dua siswa kelas 1 SD Aisyiyah Brilliant Academy Jombang yang berhasil menuntaskan hafalan Juz 30 (Sumber : pwmu.co) SD Aisyiyah Brilliant Academy Jombang Cetak Hafiz Cilik Kelas 1
Next Article Empati Tanpa Batas Bisa Picu Kelelahan Emosional, Ini Kata Psikolog
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Dulu Numpang Listrik Saudara, Kini Rumah Markamah Terang Berkat Bantuan Gratis Bahlil

Hadapi Ancaman El Nino, Pemerintah Klaim Cadangan Beras Indonesia Aman Hingga Tahun Depan

Royalti Jumbo dari Timah, Bangka Belitung Kebagian Rp 425 Miliar Atas Kontribusi Untuk Negara

Alarm Baru Ekonomi! 55 Ribu Buruh Terancam PHK, Pemerintah Diminta Bergerak Cepat

Alhamdulillah, Pabrik Baterai Raksasa RI Siap Diresmikan

Trauma Pemadaman Listrik Terulang, Bahlil Bentuk Tim Khusus Awasi Batu Bara PLN

Listrik Nasional Sempat Kacau, Desakan Dirut PLN Mundur Menguat

Bank Dunia Bongkar Fakta! 20 Orang Kaya RI Serakah Ikut Nikmati Pertalite

Bahlil Gelontorkan Rp10 Triliun! Ribuan Desa Siap Keluar dari Gelap

Program BPBL Bahlil Terangi 220 Ribu Rumah, Listrik Gratis Tembus Pelosok

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Bosnia Jaga Asa Tipis Usai Singkirkan Qatar di Seattle

1 day ago
Internasional

Dmitry Peskov Sebut Nuklir Satu-satunya Faktor yang Menahan Perang Global

2 days ago
Pildun 2026Terkini

Heboh di Tim Senegal! Bonus Belum Cair, Kontrak Pelatih Bermasalah & Terancam Tersingkir

2 days ago
Pildun 2026Terkini

Gol Telat Tangiskan Kongo! Kolombia Melaju ke 32 Besar Piala Dunia 2026

2 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index