INVERSI.ID – Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa yang lebih tegas terkait tata cara pelaksanaan ibadah haji, termasuk sumber dana yang digunakan oleh jamaah.
Dorongan tersebut disampaikan menyusul maraknya praktik haji yang tidak sesuai prosedur resmi, seperti penggunaan visa non-haji. Menurut Dahnil, kejelasan hukum agama diperlukan agar umat Islam tidak terjebak dalam praktik ilegal yang berisiko tinggi.
“Visa resmi haji itu dikeluarkan secara resmi, ada juga visa yang non-haji. Jadi, kalau naik haji dengan cara ilegal itu haram. Kami harap ada panduan seperti itu untuk seluruh umat Islam di Indonesia,” ujar Dahnil saat diskusi dengan awak media di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin.
Fatwa Visa Non-Haji Dinilai Mendesak
Dahnil menilai fatwa terkait keharaman berhaji menggunakan visa ilegal sangat penting untuk memberikan kepastian hukum agama kepada masyarakat. Selama ini, masih banyak calon jamaah yang tergiur tawaran keberangkatan cepat tanpa memahami risiko dan konsekuensi hukumnya.
Selain melanggar aturan, praktik tersebut kerap berujung pada penipuan travel hingga deportasi jamaah di Arab Saudi. Dengan adanya fatwa yang tegas, Dahnil berharap kesadaran publik meningkat dan kasus serupa dapat ditekan.
Sorotan Soal Kesucian Dana Ibadah
Tak hanya soal prosedur, Wamenhaj juga menekankan pentingnya kesucian harta yang digunakan untuk menunaikan ibadah haji. Ia mendorong MUI untuk mengeluarkan fatwa yang menegaskan bahwa ibadah harus dilakukan dengan cara-cara yang hasanah atau baik.
Dahnil secara khusus menyoroti penggunaan dana dari sumber yang tidak halal, termasuk hasil kejahatan seperti korupsi, untuk membiayai ibadah haji.
“Kalau naik haji dengan uang korupsi misalnya, dengan uang yang tidak baik atau tidak halal, itu haram. Ini harus diingatkan terus-menerus,” kata Dahnil.
Usulan Fatwa bagi Jamaah yang Gagal Berangkat
Dalam kesempatan yang sama, Dahnil juga mengusulkan agar MUI mengkaji fatwa yang memberikan ketenangan batin bagi calon jamaah yang gagal berangkat ke Tanah Suci. Ia menilai aspek niat perlu mendapat perhatian lebih dalam pelaksanaan ibadah haji.
Menurut Dahnil, seseorang yang telah mendaftar haji sejatinya sudah berniat menunaikan rukun Islam kelima. Apabila di kemudian hari calon jamaah tersebut meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat istitha’ah saat jadwal keberangkatan tiba, maka niat tersebut tetap bernilai ibadah dan berpotensi mendapatkan pahala haji.