5 Alternatif Judul
- Polda Jabar Tegaskan Taufik Hidayat Ditangkap, Bukan Menyerahkan Diri
- Buron Kasus Penyiksaan Perempuan di Bandung Akhirnya Dibekuk Polisi
- Polisi Bongkar Fakta Penangkapan Tersangka Penyekapan YTR yang Sempat Viral
- Tersangka Penganiayaan Perempuan Selama Tiga Tahun Ditangkap di Majalaya
- Polda Jabar Buka Peluang Ada Korban Lain dalam Kasus Taufik Hidayat
INVERSI.ID – Kepolisian Daerah Jawa Barat menegaskan bahwa Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung, berhasil diamankan melalui proses penangkapan oleh aparat kepolisian, bukan menyerahkan diri seperti informasi yang sempat beredar di masyarakat.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa tersangka ditangkap oleh tim gabungan Polda Jabar di wilayah Bandung Raya pada Selasa (23/6) malam setelah sebelumnya berupaya menghindari pengejaran petugas dengan berpindah-pindah lokasi.
“Iya bukan menyerahkan diri dan ditangkap di sekitar Bandung Raya,” kata Hendra di Bandung, Kamis.
Menurut Hendra, selama masa pelariannya, tersangka diketahui sempat bersembunyi di sejumlah tempat berbeda sebelum akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Selain melakukan penangkapan, penyidik juga berencana memeriksa seorang saksi bernama Dadang Ahyar yang diduga mengetahui keberadaan serta aktivitas tersangka saat masih buron.
“Itu salah satu saksi dan akan kita lakukan pemeriksaan. Secara visual sudah dilakukan pemeriksaan, tapi akan ada tindak lanjut lagi,” ujarnya.
Saat ini, aparat kepolisian masih terus mendalami berbagai keterangan yang diperoleh dari saksi-saksi serta melengkapi alat bukti guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak penyekapan dan penganiayaan yang dialami korban.
Tidak hanya itu, Polda Jabar juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang pernah mengalami tindakan serupa dari tersangka.
Hendra mengatakan pihaknya telah memantau berbagai unggahan di media sosial yang berisi pengakuan sejumlah individu yang mengklaim pernah menjadi korban Taufik Hidayat.
“Kami menerima adanya postingan-postingan di media sosial yang mengaku sebagai korban. Kami membuka ruang kepada siapa pun yang merasa menjadi korban untuk melapor,” kata Hendra.
Polda Jabar memastikan seluruh laporan maupun informasi yang masuk akan ditindaklanjuti untuk mendalami kemungkinan adanya kasus lain yang melibatkan tersangka.
Sebelumnya, Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR. Peristiwa tersebut diduga berlangsung selama kurang lebih tiga tahun di sebuah rumah indekos yang berada di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Akibat tindakan yang dialaminya, korban dilaporkan mengalami sejumlah luka berat yang berdampak serius terhadap kondisi fisiknya. Korban disebut mengalami gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, hingga tidak mampu berjalan secara normal.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat karena dugaan kekerasan yang berlangsung dalam kurun waktu cukup lama dan menyebabkan dampak fisik maupun psikologis yang berat terhadap korban.