Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) kembali menunjukkan kepedulian terhadap isu hukum kontemporer dengan menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Copyright and the Role of Collective Management Organization.” Acara ini menghadirkan musisi, akademisi, dan praktisi hukum untuk membahas tantangan dan solusi dalam perlindungan hak cipta di era digital, khususnya dalam industri musik.
Diskusi ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan akademik yang bertujuan menghubungkan teori hukum dengan praktik nyata di lapangan, sekaligus mendorong pemahaman publik tentang pentingnya Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam menjaga hak ekonomi para pencipta karya.
Hak cipta adalah fondasi utama dalam industri kreatif. Tanpa perlindungan yang memadai, pencipta karya seperti musisi, penulis, dan seniman rentan terhadap eksploitasi dan pembajakan. Di Indonesia, pengelolaan hak cipta dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan royalti kepada pemilik hak.
Namun, masih banyak pelaku industri dan masyarakat umum yang belum memahami peran LMK secara menyeluruh. Diskusi ini hadir untuk menjembatani kesenjangan informasi tersebut.
Acara ini menghadirkan sejumlah tokoh penting, di antaranya:
- Musisi profesional yang berbagi pengalaman tentang tantangan mendapatkan royalti secara adil
- Akademisi hukum dari FH UNAIR yang menjelaskan kerangka hukum hak cipta di Indonesia
- Perwakilan LMKN yang memaparkan mekanisme kerja lembaga dan tantangan regulasi
- Mahasiswa hukum yang memoderasi dan menyampaikan hasil kajian akademik
Diskusi berlangsung interaktif, dengan sesi tanya jawab yang menggali isu-isu seperti transparansi distribusi royalti, digitalisasi sistem LMK, dan perlindungan hak cipta di platform streaming.
Salah satu isu utama yang dibahas adalah bagaimana perkembangan teknologi digital memengaruhi perlindungan hak cipta. Beberapa tantangan yang diidentifikasi:
- Pembajakan digital yang sulit dilacak dan ditindak
- Kurangnya literasi hukum di kalangan musisi independen
- Ketimpangan distribusi royalti antara musisi besar dan kecil
- Minimnya transparansi dalam pelaporan penggunaan karya
Menurut narasumber dari LMKN, sistem pengumpulan royalti masih menghadapi kendala teknis dan regulasi. Mereka menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan akademisi untuk memperbaiki sistem yang ada.
Beberapa solusi yang diusulkan dalam forum ini antara lain:
- Digitalisasi sistem LMK agar pelaporan dan distribusi royalti lebih transparan dan efisien
- Peningkatan edukasi hukum bagi musisi dan pencipta karya
- Revisi regulasi hak cipta agar lebih adaptif terhadap teknologi
- Kolaborasi antara kampus dan LMK dalam riset dan advokasi
Mahasiswa FH UNAIR juga mengusulkan agar kampus menjadi pusat edukasi hak kekayaan intelektual (HKI) bagi komunitas kreatif lokal.
Diskusi ini memberikan dampak positif bagi mahasiswa hukum, karena mereka dapat melihat langsung bagaimana teori hukum diterapkan dalam konteks industri. Bagi musisi dan pelaku industri kreatif, acara ini menjadi ruang refleksi dan advokasi untuk memperjuangkan hak mereka secara legal.
“Kami ingin mahasiswa tidak hanya belajar dari buku, tapi juga dari realitas hukum yang dihadapi masyarakat,” ujar salah satu panitia acara.
Diskusi publik yang digelar oleh mahasiswa FH UNAIR membuktikan bahwa kampus bisa menjadi ruang strategis untuk membahas isu-isu hukum yang relevan dan berdampak. Dengan menghadirkan musisi dan pakar hukum, acara ini berhasil membuka dialog konstruktif tentang perlindungan hak cipta dan peran Lembaga Manajemen Kolektif.
Ke depan, diharapkan lebih banyak kampus dan komunitas yang mengadakan forum serupa, agar industri kreatif Indonesia bisa tumbuh dengan fondasi hukum yang kuat dan adil.