By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Reading: Kampus Muhammadiyah Nggak Boleh Bagi-Bagi Gelar Profesor Sembarangan, ini alasannya
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Kampus Muhammadiyah Nggak Boleh Bagi-Bagi Gelar Profesor Sembarangan, ini alasannya

Pendidikan

Kampus Muhammadiyah Nggak Boleh Bagi-Bagi Gelar Profesor Sembarangan, ini alasannya

Natio
By
Natio
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Follow:
1 year ago
Share
3 Min Read
SHARE

Hai, guys! Ada berita hot nih dari dunia perkuliahan! Buat kalian yang mungkin punya cita-cita jadi profesor atau sekadar pengen tahu seluk-beluk gelar akademik, dengerin baik-baik ya. Jadi, kabarnya, kampus-kampus di bawah naungan Muhammadiyah sekarang nggak boleh sembarangan ngasih gelar profesor kehormatan. Hmm, kira-kira kenapa ya kok ada aturan kayak gini?

Jadi gini ceritanya, guys. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah baru aja ngeluarin surat edaran yang isinya tegas melarang Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah (PTMA) buat ngasih gelar profesor kehormatan ke pihak mana pun tanpa izin khusus dari PP Muhammadiyah. Wah, ini sih kayak lampu merah buat kampus-kampus yang sebelumnya mungkin punya tradisi ngasih gelar ini ke tokoh-tokoh tertentu.

Nah, ini nih poin pentingnya. Ternyata, PP Muhammadiyah punya alasan kuat di balik aturan ketat ini. Mereka pengen banget menjaga marwah dan kualitas akademik di lingkungan kampus Muhammadiyah. Gelar profesor itu kan gelar akademik tertinggi, jadi nggak boleh diobral atau dikasih ke sembarang orang, meskipun orang itu punya jasa atau pengaruh besar.

Bayangin aja, gelar profesor itu didapetin lewat penelitian dan karya ilmiah yang super ribet dan butuh waktu bertahun-tahun. Kalau gelar kehormatan dibagi-bagiin tanpa standar yang jelas, bisa-bisa nilai dan kehormatan gelar profesor yang sebenarnya jadi ikut merosot. Ini kan nggak keren banget, ya?

Selain itu, PP Muhammadiyah juga pengen menghindari potensi penyalahgunaan atau politisasi gelar akademik. Kita tahu sendiri kan, kadang gelar kehormatan ini bisa dipake buat kepentingan tertentu yang nggak ada hubungannya sama dunia akademik. Nah, Muhammadiyah nggak mau kampusnya jadi tempat buat praktik-praktik kayak gitu. Mereka pengen kampus tetap jadi tempat yang fokus sama ilmu pengetahuan dan pendidikan yang berkualitas.

Buat kita sebagai mahasiswa, aturan ini justru bagus banget, lho! Kenapa? Karena ini nunjukkin kalau kampus-kampus Muhammadiyah itu serius banget dalam menjaga kualitas pendidikannya. Kita jadi bisa lebih yakin kalau dosen dan profesor di kampus kita emang bener-bener ahli di bidangnya dan gelar yang mereka punya itu didapetin dengan cara yang benar.

Selain itu, aturan ini juga bisa bikin citra lulusan kampus Muhammadiyah jadi lebih bagus di mata dunia kerja. Kalau kualitas akademik kampusnya terjaga, otomatis lulusannya juga bakal lebih dipercaya dan dihormati. Keren kan?

Aturan baru dari PP Muhammadiyah soal larangan bagi-bagi gelar profesor kehormatan ini sebenernya langkah yang positif banget buat menjaga kualitas dan marwah dunia akademik di lingkungan kampus mereka. Ini nunjukkin keseriusan mereka dalam mendidik generasi penerus bangsa dengan standar yang tinggi dan integritas yang kuat. Jadi, buat kita sebagai mahasiswa, kita patut bangga dan mendukung langkah ini! Kampus yang berkualitas, lulusan juga berkualitas!

You Might Also Like

UI Kembali Jadi Kampus Terbaik Indonesia, Bertahan di 200 Besar Dunia Versi QS WUR 2027
Dedi Mulyadi Ancam Cabut Subsidi Sekolah Swasta Gratis bagi Siswa yang Tawuran
Disdik Jabar Ingatkan Peserta SPMB Tahap 1 untuk Daftar Ulang, Tahap 2 Segera Dibuka
Lebih dari 1.000 Pelajar di Jakarta Barat Terima Beasiswa PIP, Dukung Pendidikan Generasi Masa Depan
Unhas Tembus Peringkat 861 Dunia, Melonjak 111 Posisi di QS World University Rankings 2027
TAGGED:Muhammadiyah
Share This Article
Facebook Email Print
Share
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Follow:
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Previous Article Ada Kabar Baik Buat Guru Madrasah Soal PPG, Jangan Sampai Kelewatan!
Next Article Kenali Ciri-Ciri Mahasiswa Teknik Informatika: Pencipta Inovasi Teknologi
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

Alarm Baru Ekonomi! 55 Ribu Buruh Terancam PHK, Pemerintah Diminta Bergerak Cepat

Alhamdulillah, Pabrik Baterai Raksasa RI Siap Diresmikan

Trauma Pemadaman Listrik Terulang, Bahlil Bentuk Tim Khusus Awasi Batu Bara PLN

Listrik Nasional Sempat Kacau, Desakan Dirut PLN Mundur Menguat

Bank Dunia Bongkar Fakta! 20 Orang Kaya RI Serakah Ikut Nikmati Pertalite

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pendidikan

Rusia Buka Kesempatan Kuliah Gratis untuk Mahasiswa Indonesia, Ini Syaratnya

1 week ago
Pendidikan

Tak Kebagian Sekolah Negeri? Pemprov Jabar Siapkan Bantuan untuk Masuk Swasta

1 week ago
PendidikanTerkini

Putra Timur Dijegal? Bahlil Pertanyakan Keadilan di Kampus UI

1 week ago
Pendidikan

Empat Sekolah di Banten Masuk SMA Unggul Garuda Transformasi 2026, Siap Cetak Generasi Emas

1 week ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index