JAKARTA–
Korupsi yang selama ini identik dengan elite pusat dan jabatan strategis, kini menunjukkan wajah paling memprihatinkan. Praktik tersebut diduga telah merembes hingga ke lapisan pemerintahan paling bawah, desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa. Tak tanggung-tanggung, KPK menemukan adanya “Tim 8”, sebuah kelompok yang dibentuk khusus untuk mengoordinasikan pungutan terhadap calon perangkat desa (caperdes).
Barang bukti uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar menjadi saksi bisu bagaimana jabatan di desa kini diduga diperdagangkan layaknya komoditas, dengan harga yang mencapai ratusan juta rupiah per orang.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut praktik ini sangat memprihatinkan. Selama ini, kasus jual beli jabatan kerap ditemukan di level kabupaten atau provinsi. Namun kali ini, perangkat desa pun menjadi objek pemerasan.
“Biasanya pemerasan dilakukan untuk jabatan struktural di atas. Tapi sekarang, pengisian perangkat desa pun dimintai uang. Ini sangat miris,” ujar Asep di Gedung KPK, Selasa (20/1/2026).
Kasus ini mencuat setelah Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi perangkat desa pada Maret 2026. Dari 401 desa di 21 kecamatan, diperkirakan terdapat 601 jabatan kosong —sebuah peluang yang diduga dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan pribadi.
KPK mengungkap, Sudewo membentuk Tim 8 yang beranggotakan delapan kepala desa dari berbagai kecamatan. Mereka bertugas sebagai koordinator lapangan pemerasan, menghubungi calon perangkat desa dan mematok tarif antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang.
Ironisnya, tarif tersebut disebut telah mengalami mark up, dari harga awal Rp 125 juta–Rp 150 juta. Para calon perangkat desa bahkan diduga mendapat ancaman, termasuk tidak akan dibukakan formasi jabatan di tahun-tahun berikutnya jika menolak menyetor uang.
Hanya dari satu kecamatan, yakni Kecamatan Jaken, dana yang terkumpul mencapai Rp 2,6 miliar. Padahal, Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan. “Kalau satu kecamatan saja segitu, masih ada 20 kecamatan lain,” kata Asep.
KPK mengingatkan, praktik semacam ini berpotensi melahirkan rantai korupsi baru. Perangkat desa yang memperoleh jabatan melalui setoran uang akan terdorong mencari cara untuk mengembalikan ‘modal jabatan’ mereka.
“Kalau ini dibiarkan, mereka yang terlanjur bayar pasti akan berpikir bagaimana mengembalikan uangnya. Ini berbahaya,” tegas Asep.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Sudewo serta tiga kepala desa yang berperan aktif dalam pengumpulan dana. Mereka dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 KUHP.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa korupsi tak lagi mengenal batas wilayah dan level kekuasaan. Desa yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan publik justru terancam menjadi mata rantai paling rapuh dalam sistem pemerintahan.
KPK pun mengimbau perangkat desa dan masyarakat untuk tidak takut melapor. “Perangkat desa dalam kasus ini adalah korban pemerasan,” kata Asep.
Namun, publik kini bertanya, jika jabatan desa saja sudah diperjualbelikan, ke mana lagi korupsi akan bergerak?