By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Usai Pencabutan Izin 28 Perusahaan oleh Prabowo, Jampidsus Dalami Dugaan Tindak Pidana di Kawasan Hutan
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Usai Pencabutan Izin 28 Perusahaan oleh Prabowo, Jampidsus Dalami Dugaan Tindak Pidana di Kawasan Hutan

Terkini

Usai Pencabutan Izin 28 Perusahaan oleh Prabowo, Jampidsus Dalami Dugaan Tindak Pidana di Kawasan Hutan

Iqbal Prakoso
By
Iqbal Prakoso
6 months ago
Share
4 Min Read
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah (tengah), berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/1/2026). (Foto : ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah (tengah), berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/1/2026). (Foto : ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
SHARE

JAKARTA, INVERSI – Kejaksaan Agung tengah mendalami potensi tindak pidana terkait 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto karena terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Pendalaman ini dilakukan untuk memastikan apakah terdapat perbuatan melawan hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, terpisah dari sanksi administratif berupa pencabutan izin.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyatakan bahwa proses pendalaman dimulai setelah pemerintah menggelar rapat koordinasi terkait tindak lanjut pencabutan perizinan. Ia menegaskan, pencabutan izin tidak serta-merta menghentikan proses penegakan hukum apabila ditemukan indikasi pidana.

“Sekarang sedang didalami, baru selesai rapat kemarin. Tindak lanjutnya akan kami umumkan, termasuk proses pidananya. Saat ini masih dalam tahap pendalaman,” ujar Febrie saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 21 Januari 2026.

Menurut Febrie, Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan satuan tugas terkait untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan. Langkah ini diperlukan guna memastikan kondisi faktual di lokasi serta mengidentifikasi temuan yang relevan dengan dugaan pelanggaran hukum.

“Di lapangan nanti akan kita bicarakan bersama. Ada kasatgas, ada Satgas Garuda, dan Satgas Halilintar. Temuan-temuan fisik di lapangan akan menjadi dasar, dan akan ada operasi di sana,” jelasnya.

Terkait laporan adanya sejumlah perusahaan yang diduga masih beroperasi meski izinnya telah dicabut, Febrie menyatakan hal tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman oleh satgas terpadu. Pemeriksaan di lapangan akan menentukan apakah terdapat pelanggaran lanjutan atau upaya mengabaikan keputusan pemerintah.

Mengenai pemanfaatan lahan pascapencabutan izin, Febrie menegaskan bahwa pemerintah akan menentukan kebijakan lanjutan melalui kementerian dan lembaga terkait. Ia menyebut kementerian teknis akan menjadi leading sector dalam penataan kembali kawasan yang izinnya telah dicabut.

“Nanti ada leading sector, seperti Kementerian Kehutanan, Kementerian Keuangan, dan kementerian lain yang terkait,” ujarnya.

Baca Juga :

Yakin Indonesia Tak Terima Sanksi FIFA, Plt Menpora: Tunggu Pengumuman
Tuan Rumah Kembali Berjaya di SEA Games 2025, Menpora Apresiasi Perjuangan Atlet Indonesia di Tengah Dominasi Thailand

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan setelah menerima laporan hasil audit Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Audit tersebut dilakukan menyusul terjadinya bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah di Sumatera yang diduga berkaitan dengan kerusakan kawasan hutan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pencabutan izin merupakan keputusan langsung Presiden berdasarkan hasil audit Satgas PKH. Pemerintah menilai pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut berdampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

“Berdasarkan laporan Satgas PKH, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 20 Januari 2026.

Perizinan yang dicabut meliputi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, izin usaha pertambangan, serta izin usaha perkebunan. Total luas kawasan yang izinnya dicabut mencapai lebih dari satu juta hektare, terdiri atas 22 PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Dengan pendalaman pidana yang kini berjalan, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk memastikan penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh. Pemerintah berharap langkah ini tidak hanya memulihkan tata kelola kawasan hutan, tetapi juga memberikan efek jera serta memperkuat perlindungan lingkungan hidup secara berkelanjutan.

Baca Juga : https://inversi.id/kejagung-dan-kpk-selidiki-dugaan-korupsi-penerbitan-hgu-pt-sgc-di-lahan-milik-kemhan/

You Might Also Like

Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo
Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!
Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia
Argentina Terlalu Tangguh untuk Swiss, Jadi Penyelamat Amerika Latin di Piala Dunia 2026
Inggris Tunjukkan Mental Juara, Singkirkan Norwegia dan Melaju ke Semifinal
TAGGED:Febrie AdriansyahJAMPIDSUSKejagungKejaksaan Agung
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Jampidsus Febrie Adriansyah menyatakan akan mengusut dugaan korupsi di balik terbitnya sertifikat HGU kepada PT SGC di wilayah Lampung. Padahal lahan itu milik Kemhan yang dikelola TNI AU. (Foto : detikcom/Rumondang) Kejagung dan KPK Selidiki Dugaan Korupsi Penerbitan HGU PT SGC di Lahan Milik Kemhan
Next Article Korupsi Turun ke Desa. Jabatan Perangkat Dipatok Ratusan Juta, Bupati Pati Bentuk “Tim 8”
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

Pat Gulipat Hasil Korupsi? Polri Geledah 12 Lokasi dari Kafe, Money Changer hingga Rumah Mewah

Lolos dari Selat Hormuz! Pertamina Jaga Pasokan 2 Juta Barel Minyak Bagi Ketahanan Energi RI

Korupsi Masuk Jantung Penegak Hukum, Polri Bongkar 3 Mega Kasus

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Internasional

Konflik AS-Iran Memanas, PBB Ingatkan Ancaman bagi Stabilitas Dunia

3 days ago
Internasional

Cuaca Ekstrem Melanda Korea Selatan, Pemerintah Tetapkan Siaga Gelombang Panas Level Peringatan

3 days ago
Pildun 2026Terkini

Mbappe Cs Tampil Super Attacking, Les Bleus Makin Difavoritkan Juara

3 days ago
Pildun 2026Terkini

Messi, Mbappe, Haaland atau Kane? Siapa yang Akan Raih Sepatu Emas Piala Dunia 2026

4 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index