JAKARTA, INVERSI – Kejaksaan Agung tengah mendalami potensi tindak pidana terkait 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto karena terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Pendalaman ini dilakukan untuk memastikan apakah terdapat perbuatan melawan hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, terpisah dari sanksi administratif berupa pencabutan izin.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyatakan bahwa proses pendalaman dimulai setelah pemerintah menggelar rapat koordinasi terkait tindak lanjut pencabutan perizinan. Ia menegaskan, pencabutan izin tidak serta-merta menghentikan proses penegakan hukum apabila ditemukan indikasi pidana.
“Sekarang sedang didalami, baru selesai rapat kemarin. Tindak lanjutnya akan kami umumkan, termasuk proses pidananya. Saat ini masih dalam tahap pendalaman,” ujar Febrie saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 21 Januari 2026.
Menurut Febrie, Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan satuan tugas terkait untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan. Langkah ini diperlukan guna memastikan kondisi faktual di lokasi serta mengidentifikasi temuan yang relevan dengan dugaan pelanggaran hukum.
“Di lapangan nanti akan kita bicarakan bersama. Ada kasatgas, ada Satgas Garuda, dan Satgas Halilintar. Temuan-temuan fisik di lapangan akan menjadi dasar, dan akan ada operasi di sana,” jelasnya.
Terkait laporan adanya sejumlah perusahaan yang diduga masih beroperasi meski izinnya telah dicabut, Febrie menyatakan hal tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman oleh satgas terpadu. Pemeriksaan di lapangan akan menentukan apakah terdapat pelanggaran lanjutan atau upaya mengabaikan keputusan pemerintah.
Mengenai pemanfaatan lahan pascapencabutan izin, Febrie menegaskan bahwa pemerintah akan menentukan kebijakan lanjutan melalui kementerian dan lembaga terkait. Ia menyebut kementerian teknis akan menjadi leading sector dalam penataan kembali kawasan yang izinnya telah dicabut.
“Nanti ada leading sector, seperti Kementerian Kehutanan, Kementerian Keuangan, dan kementerian lain yang terkait,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan setelah menerima laporan hasil audit Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Audit tersebut dilakukan menyusul terjadinya bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah di Sumatera yang diduga berkaitan dengan kerusakan kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pencabutan izin merupakan keputusan langsung Presiden berdasarkan hasil audit Satgas PKH. Pemerintah menilai pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut berdampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Berdasarkan laporan Satgas PKH, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 20 Januari 2026.
Perizinan yang dicabut meliputi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, izin usaha pertambangan, serta izin usaha perkebunan. Total luas kawasan yang izinnya dicabut mencapai lebih dari satu juta hektare, terdiri atas 22 PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Dengan pendalaman pidana yang kini berjalan, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk memastikan penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh. Pemerintah berharap langkah ini tidak hanya memulihkan tata kelola kawasan hutan, tetapi juga memberikan efek jera serta memperkuat perlindungan lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Baca Juga : https://inversi.id/kejagung-dan-kpk-selidiki-dugaan-korupsi-penerbitan-hgu-pt-sgc-di-lahan-milik-kemhan/