By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Reading: Mario Dandy Satriyo Dihukum 6 Tahun Penjara Setelah Kasasi Ditolak MA
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Mario Dandy Satriyo Dihukum 6 Tahun Penjara Setelah Kasasi Ditolak MA

Terkini

Mario Dandy Satriyo Dihukum 6 Tahun Penjara Setelah Kasasi Ditolak MA

Iqbal Prakoso
By
Iqbal Prakoso
6 months ago
Share
4 Min Read
Mario Dandy Satrio menjalani sidang vonis kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2023). (Foto: Detik)
Mario Dandy Satrio menjalani sidang vonis kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2023). (Foto: Detik)
SHARE

Kasus hukum Mario Dandy Satriyo akhirnya mencapai putusan final yang mengikat setelah Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukannya. Dengan putusan tersebut, hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam perkara pencabulan terhadap anak tetap berlaku. Keputusan ini mempertegas bahwa putusan pengadilan sebelumnya sah dan mengikat serta tidak lagi dapat diganggu gugat.

Menurut laporan Kumparan, MA menolak kasasi Mario Dandy yang diajukan untuk menguji kembali putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kasasi ditolak sehingga putusan banding menjadi berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Perkara pencabulan yang menjerat Mario Dandy bermula dari laporan korban berinisial A. Dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mario terbukti melakukan perbuatan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengan dirinya yang dilakukan secara berulang.

“Menyatakan Terdakwa Mario Dandy Satriyo tersebut di atas, telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut,” bunyi putusan dikutip dari situs PN Jaksel pada Senin (24/11).

Pada tahap pertama, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Namun Jaksa Penuntut Umum menilai hukuman tersebut terlalu ringan sehingga melakukan upaya hukum banding.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian mengubah putusan tersebut. Majelis hakim PT menilai bahwa perbuatan Mario bukan hanya merusak masa depan korban, namun juga menunjukkan adanya modus yang dilakukan secara berulang sehingga layak mendapatkan hukuman lebih berat.

Dalam putusan banding, hukuman Mario dinaikkan menjadi 6 tahun penjara dan tetap dibebankan denda Rp 1 miliar. Putusan ini dianggap lebih sesuai dengan bobot pelanggaran yang dilakukan. Data dari Kumparan menunjukkan hakim PT juga mempertimbangkan tindakan Mario yang berulang kali menjanjikan akan bertanggung jawab kepada korban, yang semakin memperparah unsur pelanggaran.

Mario kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan harapan hukuman dapat diringankan. Namun MA memiliki penilaian berbeda.

Majelis hakim kasasi yang terdiri dari Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto serta dua hakim anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo memutuskan menolak kasasi tersebut. Dengan ditolaknya kasasi, maka hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar resmi berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :

Profil dan Biodata Anggi Pratama, Pilot Garuda Indonesia Suami Stevie Agnecya
Memecahkan Rekor Dunia Pembukaan Ciel Dubai Marina Menjadikannya Hotel Tertinggi di Dubai dan Global

Hingga saat ini Mario belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan final tersebut. Putusan final terhadap Mario Dandy memiliki beberapa makna penting dalam konteks penegakan hukum kasus pencabulan di Indonesia.

Pertama, penolakan kasasi memperlihatkan bahwa pengadilan tingkat atas konsisten dalam memperberat hukuman terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak. Perubahan dari hukuman 2 tahun menjadi 6 tahun mengirim pesan bahwa kejahatan seksual tidak bisa dipandang ringan.

Kedua, putusan ini menjadi bentuk perlindungan hukum terhadap korban. Anak sebagai kelompok rentan memerlukan perhatian dan perlindungan ekstra sehingga pelaku harus mendapat hukuman setimpal.

Ketiga, perkara ini menegaskan pentingnya fungsi banding dan kasasi dalam sistem hukum. Mekanisme tersebut memastikan bahwa putusan dapat diperiksa ulang sehingga menghasilkan keadilan substantif, tidak hanya prosedural.

Selain kasus pencabulan, publik juga masih mengingat kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang menyeret nama Mario ke meja hijau. Dalam perkara itu, Mario divonis 12 tahun penjara. Sementara itu artikel ini berfokus pada kasus pencabulan yang baru saja mencapai finalisasi putusan di MA.

Informasi dari berbagai sumber menunjukkan bahwa kedua kasus ini berjalan terpisah. Namun publik menilai bahwa akumulasi perbuatannya memperlihatkan pola kekerasan yang harus direspons dengan penegakan hukum tegas.

Keputusan Mahkamah Agung menolak kasasi Mario Dandy dan menguatkan hukuman 6 tahun penjara dianggap sebagai langkah tegas dalam memberikan keadilan bagi korban. Putusan ini diharapkan menjadi pengingat bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak harus ditangani dengan serius dan dihukum secara berat.

Selain menghukum pelaku, penting juga bagi negara dan masyarakat untuk meningkatkan edukasi, pencegahan, serta mekanisme perlindungan agar kasus serupa tidak terus berulang.

You Might Also Like

Indonesia Makin Terang! Program Listrik Desa Tembus 92,5 Persen
Target 100 GW! PLTS Raksasa di Jawa Disiapkan, Ketergantungan Energi Fosil Mulai Diputus
Harga BBM Subsidi Tetap. Pemerintah Tahan Pertalite dan Solar Meski Gejolak Energi Global Berlanjut
Jutaan Jemaah Padati Masjidil Haram untuk Tawaf Wada Sebelum Tinggalkan Makkah
Negosiasi Memanas, Trump Ajukan Draf Perdamaian Baru untuk Iran
TAGGED:Mario DandySidang
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Mantan kiper Timnas Indonesia Ronny Pasla meninggal dunia pada Senin (24/11) di Jakarta. (Foto: Dok. Ronny Pasla) Mantan Kiper Timnas Indonesia Ronny Pasla Meninggal Dunia, Sepak Bola Tanah Air Berduka
Next Article Pengacara Hotman Paris saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025). (Foto: Kompas/Shela Octavia) Hotman Paris Hentikan Pendampingan Hukum untuk Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

INDEF Desak Aturan Ketat BBM Subsidi, Hak Wong Cilik Jangan Dicuri Mafia

Dulu Numpang, Kini Mandiri! BPBL Hadirkan Terang dan Harapan Baru untuk Warga Madiun

Warga Muba Bersyukur, Hasil Sumur Rakyat Kini Legal Pasok Pertamina

Adilkah Lembur Diganti Libur? Kisruh Indomaret Picu Pro-Kontra Nasional

16 QR Code dalam 1 Truk! Modus Helikopter Pencurian BBM Subsidi Jepara Bikin Geram

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Foto : Bahlil Lahadalia (Sumber : https://esdm.go.id/id)
Terkini

Bahlil Lahadalia Bangga Terhadap Lagu Satir Netizen Medsos

5 days ago
Terkini

Disambut Upacara Militer, Prabowo Pulang ke Jakarta Usai Lawatan di Prancis

5 days ago
EkonomiTerkini

Buru Penjarah Alam! ESDM Kejar 7 Tambang Ilegal Rp857 Miliar

5 days ago
Terkini

Arus Kendaraan di Tol MBZ Tembus 48 Ribu Saat Long Weekend Idul Adha

7 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index