By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Reading: Mario Dandy Satriyo Dihukum 6 Tahun Penjara Setelah Kasasi Ditolak MA
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Mario Dandy Satriyo Dihukum 6 Tahun Penjara Setelah Kasasi Ditolak MA

Terkini

Mario Dandy Satriyo Dihukum 6 Tahun Penjara Setelah Kasasi Ditolak MA

Iqbal Prakoso
By
Iqbal Prakoso
7 months ago
Share
4 Min Read
Mario Dandy Satrio menjalani sidang vonis kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2023). (Foto: Detik)
Mario Dandy Satrio menjalani sidang vonis kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2023). (Foto: Detik)
SHARE

Kasus hukum Mario Dandy Satriyo akhirnya mencapai putusan final yang mengikat setelah Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukannya. Dengan putusan tersebut, hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam perkara pencabulan terhadap anak tetap berlaku. Keputusan ini mempertegas bahwa putusan pengadilan sebelumnya sah dan mengikat serta tidak lagi dapat diganggu gugat.

Menurut laporan Kumparan, MA menolak kasasi Mario Dandy yang diajukan untuk menguji kembali putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kasasi ditolak sehingga putusan banding menjadi berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Perkara pencabulan yang menjerat Mario Dandy bermula dari laporan korban berinisial A. Dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mario terbukti melakukan perbuatan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengan dirinya yang dilakukan secara berulang.

“Menyatakan Terdakwa Mario Dandy Satriyo tersebut di atas, telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut,” bunyi putusan dikutip dari situs PN Jaksel pada Senin (24/11).

Pada tahap pertama, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Namun Jaksa Penuntut Umum menilai hukuman tersebut terlalu ringan sehingga melakukan upaya hukum banding.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian mengubah putusan tersebut. Majelis hakim PT menilai bahwa perbuatan Mario bukan hanya merusak masa depan korban, namun juga menunjukkan adanya modus yang dilakukan secara berulang sehingga layak mendapatkan hukuman lebih berat.

Dalam putusan banding, hukuman Mario dinaikkan menjadi 6 tahun penjara dan tetap dibebankan denda Rp 1 miliar. Putusan ini dianggap lebih sesuai dengan bobot pelanggaran yang dilakukan. Data dari Kumparan menunjukkan hakim PT juga mempertimbangkan tindakan Mario yang berulang kali menjanjikan akan bertanggung jawab kepada korban, yang semakin memperparah unsur pelanggaran.

Mario kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan harapan hukuman dapat diringankan. Namun MA memiliki penilaian berbeda.

Majelis hakim kasasi yang terdiri dari Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto serta dua hakim anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo memutuskan menolak kasasi tersebut. Dengan ditolaknya kasasi, maka hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar resmi berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :

6 Anime 90-an yang Jadi Favorit Anak Indonesia, Masih Ingat?
Bella Bonita Direkam Usai Malam Pertama, Denny Caknan: Hei, Kenapa Malu?

Hingga saat ini Mario belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan final tersebut. Putusan final terhadap Mario Dandy memiliki beberapa makna penting dalam konteks penegakan hukum kasus pencabulan di Indonesia.

Pertama, penolakan kasasi memperlihatkan bahwa pengadilan tingkat atas konsisten dalam memperberat hukuman terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak. Perubahan dari hukuman 2 tahun menjadi 6 tahun mengirim pesan bahwa kejahatan seksual tidak bisa dipandang ringan.

Kedua, putusan ini menjadi bentuk perlindungan hukum terhadap korban. Anak sebagai kelompok rentan memerlukan perhatian dan perlindungan ekstra sehingga pelaku harus mendapat hukuman setimpal.

Ketiga, perkara ini menegaskan pentingnya fungsi banding dan kasasi dalam sistem hukum. Mekanisme tersebut memastikan bahwa putusan dapat diperiksa ulang sehingga menghasilkan keadilan substantif, tidak hanya prosedural.

Selain kasus pencabulan, publik juga masih mengingat kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang menyeret nama Mario ke meja hijau. Dalam perkara itu, Mario divonis 12 tahun penjara. Sementara itu artikel ini berfokus pada kasus pencabulan yang baru saja mencapai finalisasi putusan di MA.

Informasi dari berbagai sumber menunjukkan bahwa kedua kasus ini berjalan terpisah. Namun publik menilai bahwa akumulasi perbuatannya memperlihatkan pola kekerasan yang harus direspons dengan penegakan hukum tegas.

Keputusan Mahkamah Agung menolak kasasi Mario Dandy dan menguatkan hukuman 6 tahun penjara dianggap sebagai langkah tegas dalam memberikan keadilan bagi korban. Putusan ini diharapkan menjadi pengingat bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak harus ditangani dengan serius dan dihukum secara berat.

Selain menghukum pelaku, penting juga bagi negara dan masyarakat untuk meningkatkan edukasi, pencegahan, serta mekanisme perlindungan agar kasus serupa tidak terus berulang.

You Might Also Like

Kekacauan di Tim Senegal! Bonus Belum Cair, Kontrak Pelatih Bermasalah & Terancam Tersingkir
Gol Telat Tangiskan Kongo! Kolombia Melaju ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Swasembada Pangan Tercapai, Prabowo Sebut Produksi Beras dan Jagung Pecahkan Rekor
Haru Modric di Laga ke-200 Saat Kroasia Beri Kemenangan Spesial
Royalti Jumbo dari Timah, Bangka Belitung Kebagian Rp 425 Miliar Atas Kontribusi Untuk Negara
TAGGED:Mario DandySidang
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Mantan kiper Timnas Indonesia Ronny Pasla meninggal dunia pada Senin (24/11) di Jakarta. (Foto: Dok. Ronny Pasla) Mantan Kiper Timnas Indonesia Ronny Pasla Meninggal Dunia, Sepak Bola Tanah Air Berduka
Next Article Pengacara Hotman Paris saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025). (Foto: Kompas/Shela Octavia) Hotman Paris Hentikan Pendampingan Hukum untuk Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

Hadapi Ancaman El Nino, Pemerintah Klaim Cadangan Beras Indonesia Aman Hingga Tahun Depan

Alarm Baru Ekonomi! 55 Ribu Buruh Terancam PHK, Pemerintah Diminta Bergerak Cepat

Alhamdulillah, Pabrik Baterai Raksasa RI Siap Diresmikan

Trauma Pemadaman Listrik Terulang, Bahlil Bentuk Tim Khusus Awasi Batu Bara PLN

Listrik Nasional Sempat Kacau, Desakan Dirut PLN Mundur Menguat

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Terkini

Mati Lampu Terulang Lagi? Bahlil Semprot PLN: Penyakit Lama Sejak 2019 Belum Sembuh

7 hours ago
Pildun 2026Terkini

Inggris Mandek! Tembok Ghana Bongkar PR Besar Three Lions di Piala Dunia 2026

9 hours ago
Pildun 2026Terkini

Ronaldo Bangkit! Portugal Dapat Sinyal Kuat Menuju Gelar Dunia

10 hours ago
Pildun 2026Terkini

Bola “Meriam” dan Rahasia Banjir Gol di Piala Dunia 2026

1 day ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index