INVERSI.ID – Pemerintah membuka peluang untuk mengevaluasi kebijakan pajak penghasilan (PPh) atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Langkah tersebut dilakukan guna memastikan aturan yang berlaku tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi seluruh peserta.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan hingga kini belum ada keputusan mengenai perubahan skema pajak atas pencairan JHT. Menurutnya, pemerintah masih melakukan kajian sebelum menentukan kebijakan yang akan diterapkan.
Purbaya menjelaskan evaluasi tersebut mencakup peninjauan terhadap regulasi yang berlaku saat ini sekaligus membandingkannya dengan kebijakan serupa yang diterapkan di berbagai negara.
“Belum. Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa. Dan kita akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa,” kata Purbaya.
Ia menegaskan, pemerintah tidak menutup kemungkinan melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pajak JHT apabila hasil kajian menunjukkan adanya kebutuhan perubahan. Namun, setiap kebijakan nantinya akan tetap mengedepankan aspek fairness atau rasa keadilan.
“Tapi hanya sih untuk fairness (keadilan), semuanya akan bayar. Dan kita akan cek,” ujar dia menambahkan.
Menurut Purbaya, pemerintah ingin memastikan kebijakan perpajakan tidak memberikan beban yang tidak seimbang kepada kelompok masyarakat tertentu.
Selain itu, evaluasi juga bertujuan untuk melihat apakah berbagai insentif atau perlakuan khusus yang selama ini diberikan benar-benar dinikmati oleh peserta yang membutuhkan, bukan justru lebih banyak menguntungkan masyarakat dengan tingkat ekonomi lebih tinggi.
Salah satu poin yang akan menjadi perhatian pemerintah adalah jumlah peserta yang mencairkan dana JHT dengan nominal lebih dari Rp50 juta. Data tersebut akan dianalisis untuk mengetahui apakah kebijakan yang berlaku saat ini telah tepat sasaran.
“Itu kan sampai Rp50 juta ya? Kita akan lihat yang bayar di atas Rp50 juta berapa sih. Jangan-jangan saya kasih untuk orang yang kaya aja. Jadi saya akan investigasi,” ujar dia.
Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan apakah aturan pajak atas pencairan JHT perlu dipertahankan atau dilakukan penyesuaian agar lebih adil bagi seluruh peserta.