By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Menkeu Purbaya Bakal Kaji Ulang Pajak Pencairan JHT, Soroti Aspek Keadilan
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Menkeu Purbaya Bakal Kaji Ulang Pajak Pencairan JHT, Soroti Aspek Keadilan

Terkini

Menkeu Purbaya Bakal Kaji Ulang Pajak Pencairan JHT, Soroti Aspek Keadilan

Jack
By
Jack
3 weeks ago
Share
2 Min Read
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Antara)
SHARE

INVERSI.ID – Pemerintah membuka peluang untuk mengevaluasi kebijakan pajak penghasilan (PPh) atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Langkah tersebut dilakukan guna memastikan aturan yang berlaku tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi seluruh peserta.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan hingga kini belum ada keputusan mengenai perubahan skema pajak atas pencairan JHT. Menurutnya, pemerintah masih melakukan kajian sebelum menentukan kebijakan yang akan diterapkan.

Purbaya menjelaskan evaluasi tersebut mencakup peninjauan terhadap regulasi yang berlaku saat ini sekaligus membandingkannya dengan kebijakan serupa yang diterapkan di berbagai negara.

“Belum. Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa. Dan kita akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa,” kata Purbaya.

Ia menegaskan, pemerintah tidak menutup kemungkinan melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pajak JHT apabila hasil kajian menunjukkan adanya kebutuhan perubahan. Namun, setiap kebijakan nantinya akan tetap mengedepankan aspek fairness atau rasa keadilan.

“Tapi hanya sih untuk fairness (keadilan), semuanya akan bayar. Dan kita akan cek,” ujar dia menambahkan.

Menurut Purbaya, pemerintah ingin memastikan kebijakan perpajakan tidak memberikan beban yang tidak seimbang kepada kelompok masyarakat tertentu.

Selain itu, evaluasi juga bertujuan untuk melihat apakah berbagai insentif atau perlakuan khusus yang selama ini diberikan benar-benar dinikmati oleh peserta yang membutuhkan, bukan justru lebih banyak menguntungkan masyarakat dengan tingkat ekonomi lebih tinggi.

Salah satu poin yang akan menjadi perhatian pemerintah adalah jumlah peserta yang mencairkan dana JHT dengan nominal lebih dari Rp50 juta. Data tersebut akan dianalisis untuk mengetahui apakah kebijakan yang berlaku saat ini telah tepat sasaran.

Baca Juga :

Ini Identitas 6 Tersangka Kasus Narkoba, Selebgram hingga Mantan Atlet E-Sport
SOUNDSFEST 2025 di Dukung NUON Jadi Festival Musik Nasional

“Itu kan sampai Rp50 juta ya? Kita akan lihat yang bayar di atas Rp50 juta berapa sih. Jangan-jangan saya kasih untuk orang yang kaya aja. Jadi saya akan investigasi,” ujar dia.

Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan apakah aturan pajak atas pencairan JHT perlu dipertahankan atau dilakukan penyesuaian agar lebih adil bagi seluruh peserta.

You Might Also Like

Prabowo: Sikat Izin Mangkrak! Bahlil Diminta Cabut HGB dan IUP yang Tak Bergerak
Bajak Siaran Piala Dunia 2026! Ribuan Situs Streaming Ilegal Diburu dan Ditutup
Usai Kalah di Final, Argentina Kena Sindir Lamine Yamal Gara-gara Ulah Brutal Paredes
Angin Segar! Bahlil Buka Peluang Pertamax Turun Bulan Depan
Saat Warga RI Ramai Beralih ke Bank Digital, Langkah BNI Ini Berbuah Manis!
TAGGED:Jaminan Hari TuaMenkeuPajakPurbaya Yudhi Sadewa
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Putusan MK: Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tetap Dilakukan Secara Langsung
Next Article Pengunjung Jakarta Fair 2026 Bisa Cek Kesehatan Gratis di Booth Kimia Farma Apotek
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

KPK Tegaskan Parsel untuk ASN Bisa Masuk Kategori Gratifikasi, Vendor Diminta Waspada

Kongres GP NasDem, Saan Mustopa Tegaskan Target Partai Raih Tiga Besar Pemilu 2029

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dinilai Tepat Dilanjutkan Setelah KUHAP Baru Berlaku

Pemerintah Finalisasi Perpres Transportasi Online, Ojol Akan Diakui sebagai Pelaku UMKM

HUT ke-81 RI Digelar di Jakarta, Pemerintah Siapkan Konsep dengan Kejutan

Pembiayaan Perumahan Jadi Mesin Penggerak Laba Rp 441 Miliar Bank BSN

Kredit Perbankan Melonjak, Sinyal Aktivitas Usaha Perlahan Menguat

Minyak Mentah Indonesia Turun 21%! ESDM Pastikan Evaluasi Harga BBM Tetap Transparan

Disorot Said Didu, Ini Alasan Bahlil Ketat Atur Kuota Timah Demi Nilai Tambah Nasional

Investasi Rp1.010 Triliun Belum Cukup! Proyek Harus Segera Jalan agar Ekonomi Tak Mandek

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Terkini

Djakarta Theater Dilanda Kebakaran, BPBD Ungkap Dugaan Penyebabnya

11 hours ago
Pildun 2026Terkini

Era Baru Dimulai! Spanyol Juara Dunia, Yamal Resmi Ambil Tongkat Estafet Messi

2 days ago
Pildun 2026Terkini

Misi Mustahil Messi? Selangkah Ukir Rekor: Juara Dunia Sekaligus Golden Boot 2026

3 days ago
EkonomiTerkini

Setoran Negara Melesat! ESDM Kantongi Rp85,58 Triliun di Pertengahan 2026

3 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index