By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Putusan MK: Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tetap Dilakukan Secara Langsung
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Putusan MK: Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tetap Dilakukan Secara Langsung

Politik

Putusan MK: Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tetap Dilakukan Secara Langsung

Jack
By
Jack
1 day ago
Share
3 Min Read
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kedua kanan) dan M. Guntur Hamzah (kanan). (Foto: Antara)
SHARE

INVERSI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah di Indonesia tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Penegasan tersebut disampaikan dalam putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan pelaksanaan pilkada harus tetap berpedoman pada prinsip-prinsip pemilu yang berlaku secara umum, tanpa mengabaikan daerah yang memiliki status khusus maupun istimewa.

“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026, di MK, Jakarta, Senin.

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan uji materi terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima.

Majelis hakim menilai para pemohon tidak mampu menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang telah terjadi maupun yang berpotensi terjadi, sesuai dengan batas penalaran yang wajar. Pertimbangan tersebut juga merujuk pada sejumlah putusan MK sebelumnya, yakni Putusan Nomor 072/PUU-II/2024, 073/PUU-II/2004, 69/PUU-XXII/2024, dan 110/PUU-XXII/2025.

Permohonan pengujian undang-undang itu diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.

Mereka mengajukan uji materi terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” yang tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Pasal tersebut berbunyi “Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, yang selanjutnya disebut pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis”.

Permohonan itu dilatarbelakangi kembali mencuatnya wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah dalam beberapa tahun terakhir. Para pemohon menyoroti adanya gagasan agar kepala daerah kembali dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bukan secara langsung oleh masyarakat.

Baca Juga :

Fun Fighter Babel: Tempat Anak Muda Bangka Belitung Menyalurkan Energi ke Dunia Combat Sport
Viral Kisah Putri Balqis, Korban KDRT Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan

Menurut mereka, perubahan mekanisme tersebut berpotensi mengurangi implementasi prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pilkada langsung.

Keempat mahasiswa itu juga berpandangan bahwa Pasal 1 angka 1 UU Pilkada masih membuka ruang penafsiran yang berbeda atau multitafsir. Mereka menilai kondisi tersebut dapat menjadi celah bagi perubahan desain demokrasi di tingkat daerah tanpa harus melalui perubahan konstitusi.

Atas dasar itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan penegasan terhadap norma dalam pasal tersebut melalui mekanisme pengujian undang-undang demi memastikan prinsip kedaulatan rakyat tetap terlindungi.

Dalam permohonannya, mereka turut menegaskan bahwa sistem pilkada langsung merupakan salah satu hasil penting reformasi yang lahir sebagai bentuk koreksi terhadap mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD, yang dinilai saat itu membuat partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi menjadi semakin terbatas.

You Might Also Like

Trauma Pemadaman Listrik Terulang, Bahlil Bentuk Tim Khusus Awasi Batu Bara PLN
Miguel Almiron Jadi Pemain Pertama Kena Aturan Prestianni di Piala Dunia 2026
Inflasi Stabil, Ekonomi Indonesia Tumbuh Solid dan Tahan Guncangan Global
Piala Dunia 2026 Diserbu Judol, Polisi Putar Otak Kejar Bandar
Drama 35 Tahun Tuntas! Hotel Sultan, Warisan Bisnis Ibnu Sutowo Resmi Dikuasai Negara
TAGGED:MKpemilu
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article B50 Resmi Meluncur 1 Juli. Tiga Keunggulan Ini Siap Ubah Masa Depan Energi Indonesia
Next Article Sempat Terseok, Kroasia Akhirnya Bernapas Lega Berkat Gol Telat Vlasic
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Gas Industri Dipangkas, Jurus Bahlil Selamatkan Jutaan Pekerja dari Ancaman PHK

Menteri ESDM Libatkan Kampus Garap Bioetanol E20, Negara Siap Serap 4 Juta KL

B50 Resmi Meluncur 1 Juli. Tiga Keunggulan Ini Siap Ubah Masa Depan Energi Indonesia

28 Tahun Mandek Akhirnya Mega Proyek Blok Masela Mulai Dibangun 2027

Zonder Keluar Uang! CNG 3 Kg Siap Gantikan LPG, Tabung Baru Disiapkan Pemerintah

Muak Impor! Bahlil Siapkan 3 Jurus Besar Demi Dongkrak Produksi Minyak RI

Mini LNG Rp1,1 Triliun di Tuban Resmi Beroperasi, Impor LPG Siap Dipangkas

Kontrak Batu Bara 134 Juta Ton Sudah Aman, Kok PLN Malah Kekurangan? Bahlil Gandeng APH

BRIN Sebut Tanaman Aren Berpotensi Besar Dukung Transisi Energi Nasional

Dulu Numpang Listrik Saudara, Kini Rumah Markamah Terang Berkat Bantuan Gratis Bahlil

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

HukumPildun 2026Terkini

Gol Kane Sah, Dunia Heboh! Trik Penalti Kapten Inggris Picu Tuntutan Larangan

2 weeks ago
HukumTerkini

Polisi Kerahkan 3.161 Personel untuk Kawal Eksekusi Lahan Eks Hotel Sultan

2 weeks ago
HukumOlahraga

Selangkah Lagi Jadi WNI, DPR Beri Lampu Hijau untuk Naturalisasi Mitchell Baker dan Luke Vickery

2 weeks ago
HukumTerkini

Demo di DPR, Monas hingga Kemenkeu, Ribuan Aparat Disiagakan

2 weeks ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index