By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Putusan MK: Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tetap Dilakukan Secara Langsung
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Putusan MK: Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tetap Dilakukan Secara Langsung

Politik

Putusan MK: Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tetap Dilakukan Secara Langsung

Jack
By
Jack
3 weeks ago
Share
3 Min Read
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kedua kanan) dan M. Guntur Hamzah (kanan). (Foto: Antara)
SHARE

INVERSI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah di Indonesia tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Penegasan tersebut disampaikan dalam putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan pelaksanaan pilkada harus tetap berpedoman pada prinsip-prinsip pemilu yang berlaku secara umum, tanpa mengabaikan daerah yang memiliki status khusus maupun istimewa.

“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026, di MK, Jakarta, Senin.

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan uji materi terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima.

Majelis hakim menilai para pemohon tidak mampu menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang telah terjadi maupun yang berpotensi terjadi, sesuai dengan batas penalaran yang wajar. Pertimbangan tersebut juga merujuk pada sejumlah putusan MK sebelumnya, yakni Putusan Nomor 072/PUU-II/2024, 073/PUU-II/2004, 69/PUU-XXII/2024, dan 110/PUU-XXII/2025.

Permohonan pengujian undang-undang itu diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.

Mereka mengajukan uji materi terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” yang tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Pasal tersebut berbunyi “Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, yang selanjutnya disebut pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis”.

Permohonan itu dilatarbelakangi kembali mencuatnya wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah dalam beberapa tahun terakhir. Para pemohon menyoroti adanya gagasan agar kepala daerah kembali dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bukan secara langsung oleh masyarakat.

Baca Juga :

Dukung UMKM, Menkeu Sri Mulyani Resmikan Gedung PIP
Minat Anak Muda Indonesia Kulia di Swedia Meningkat Tajam, Lebih dari 900 Diterima di 2025

Menurut mereka, perubahan mekanisme tersebut berpotensi mengurangi implementasi prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pilkada langsung.

Keempat mahasiswa itu juga berpandangan bahwa Pasal 1 angka 1 UU Pilkada masih membuka ruang penafsiran yang berbeda atau multitafsir. Mereka menilai kondisi tersebut dapat menjadi celah bagi perubahan desain demokrasi di tingkat daerah tanpa harus melalui perubahan konstitusi.

Atas dasar itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan penegasan terhadap norma dalam pasal tersebut melalui mekanisme pengujian undang-undang demi memastikan prinsip kedaulatan rakyat tetap terlindungi.

Dalam permohonannya, mereka turut menegaskan bahwa sistem pilkada langsung merupakan salah satu hasil penting reformasi yang lahir sebagai bentuk koreksi terhadap mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD, yang dinilai saat itu membuat partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi menjadi semakin terbatas.

You Might Also Like

Prabowo: Sikat Izin Mangkrak! Bahlil Diminta Cabut HGB dan IUP yang Tak Bergerak
KPK Tegaskan Parsel untuk ASN Bisa Masuk Kategori Gratifikasi, Vendor Diminta Waspada
Kongres GP NasDem, Saan Mustopa Tegaskan Target Partai Raih Tiga Besar Pemilu 2029
Pembahasan RUU Perampasan Aset Dinilai Tepat Dilanjutkan Setelah KUHAP Baru Berlaku
HUT ke-81 RI Digelar di Jakarta, Pemerintah Siapkan Konsep dengan Kejutan
TAGGED:MKpemilu
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article B50 Resmi Meluncur 1 Juli. Tiga Keunggulan Ini Siap Ubah Masa Depan Energi Indonesia
Next Article Menkeu Purbaya Bakal Kaji Ulang Pajak Pencairan JHT, Soroti Aspek Keadilan
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Angin Segar! Bahlil Buka Peluang Pertamax Turun Bulan Depan

Saat Warga RI Ramai Beralih ke Bank Digital, Langkah BNI Ini Berbuah Manis!

Pemerintah Finalisasi Perpres Transportasi Online, Ojol Akan Diakui sebagai Pelaku UMKM

Pembiayaan Perumahan Jadi Mesin Penggerak Laba Rp 441 Miliar Bank BSN

Kredit Perbankan Melonjak, Sinyal Aktivitas Usaha Perlahan Menguat

Minyak Mentah Indonesia Turun 21%! ESDM Pastikan Evaluasi Harga BBM Tetap Transparan

Disorot Said Didu, Ini Alasan Bahlil Ketat Atur Kuota Timah Demi Nilai Tambah Nasional

Investasi Rp1.010 Triliun Belum Cukup! Proyek Harus Segera Jalan agar Ekonomi Tak Mandek

Setoran Negara Melesat! ESDM Kantongi Rp85,58 Triliun di Pertengahan 2026

Antrean BBM Di Sumut Mulai Diurai! ESDM Tambah Armada Truk Tangki Distribusi

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

PolitikTerkini

ASN Disorot DPR! PR Besar Kementerian PANRB Tingkatkan Kinerja Birokrasi

6 days ago
PolitikTerkini

Urusan Batu Bara Murni Bisnis PLN, Kenapa Oposisi Sibuk Serang Menteri ESDM?

6 days ago
Hukum

Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni Selesai Dianalisis KPK

6 days ago
HukumTerkini

Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!

1 week ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index