INVERSI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah di Indonesia tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Penegasan tersebut disampaikan dalam putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan pelaksanaan pilkada harus tetap berpedoman pada prinsip-prinsip pemilu yang berlaku secara umum, tanpa mengabaikan daerah yang memiliki status khusus maupun istimewa.
“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026, di MK, Jakarta, Senin.
Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan uji materi terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima.
Majelis hakim menilai para pemohon tidak mampu menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang telah terjadi maupun yang berpotensi terjadi, sesuai dengan batas penalaran yang wajar. Pertimbangan tersebut juga merujuk pada sejumlah putusan MK sebelumnya, yakni Putusan Nomor 072/PUU-II/2024, 073/PUU-II/2004, 69/PUU-XXII/2024, dan 110/PUU-XXII/2025.
Permohonan pengujian undang-undang itu diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.
Mereka mengajukan uji materi terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” yang tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Pasal tersebut berbunyi “Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, yang selanjutnya disebut pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis”.
Permohonan itu dilatarbelakangi kembali mencuatnya wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah dalam beberapa tahun terakhir. Para pemohon menyoroti adanya gagasan agar kepala daerah kembali dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bukan secara langsung oleh masyarakat.
Menurut mereka, perubahan mekanisme tersebut berpotensi mengurangi implementasi prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pilkada langsung.
Keempat mahasiswa itu juga berpandangan bahwa Pasal 1 angka 1 UU Pilkada masih membuka ruang penafsiran yang berbeda atau multitafsir. Mereka menilai kondisi tersebut dapat menjadi celah bagi perubahan desain demokrasi di tingkat daerah tanpa harus melalui perubahan konstitusi.
Atas dasar itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan penegasan terhadap norma dalam pasal tersebut melalui mekanisme pengujian undang-undang demi memastikan prinsip kedaulatan rakyat tetap terlindungi.
Dalam permohonannya, mereka turut menegaskan bahwa sistem pilkada langsung merupakan salah satu hasil penting reformasi yang lahir sebagai bentuk koreksi terhadap mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD, yang dinilai saat itu membuat partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi menjadi semakin terbatas.