By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Reading: Harga Emas Stagnan, Antam Tetap di Rp1.333.000 per Gram Hari Ini
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Harga Emas Stagnan, Antam Tetap di Rp1.333.000 per Gram Hari Ini

Terkini

Harga Emas Stagnan, Antam Tetap di Rp1.333.000 per Gram Hari Ini

Natio
By
Natio
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Follow:
1 year ago
Share
2 Min Read
SHARE

Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) masih tetap pada level yang sama dengan sebelumnya, yakni Rp1.333.000 per gram pada hari Senin, 13 Mei 2024.

Begitu juga dengan harga buyback, atau harga yang ditawarkan kepada pemilik emas yang ingin menjual kembali, yang stagnan di level Rp1.225.000.

Informasi ini diambil dari laman logammulia.com, yang menyebutkan bahwa harga emas Antam berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta.

Tetapnya harga emas ini dapat menjadi pertimbangan bagi para investor atau pemilik emas dalam mengatur strategi keuangan mereka.

Baca Juga: BCL Dapat Ucapan Manis dari Noah Sinclair di Hari Ibu Internasional, Kemesraan di Balik Perayaan yang Berbeda

Terlebih lagi, ketika membeli atau menjual emas batangan, ada hal penting yang perlu diperhatikan terkait dengan pajak.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9%.

Namun, ada peluang untuk mendapatkan potongan pajak yang lebih rendah, yaitu sebesar 0,45%, dengan menyertakan nomor NPWP setiap kali melakukan transaksi.

12Next Page

You Might Also Like

Mati Lampu Terulang Lagi? Bahlil Semprot PLN: Penyakit Lama Sejak 2019 Belum Sembuh
Inggris Mandek! Tembok Ghana Bongkar PR Besar Three Lions di Piala Dunia 2026
Ronaldo Bangkit! Portugal Dapat Sinyal Kuat Menuju Gelar Dunia
Alarm Baru Ekonomi! 55 Ribu Buruh Terancam PHK, Pemerintah Diminta Bergerak Cepat
Bola “Meriam” dan Rahasia Banjir Gol di Piala Dunia 2026
Share This Article
Facebook Email Print
Share
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Follow:
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Previous Article BCL Dapat Ucapan Manis dari Noah Sinclair di Hari Ibu Internasional, Kemesraan di Balik Perayaan yang Berbeda
Next Article BMKG Ungkap Pemicu Banjir Bandang di Sumbar, Terjang Tiga Daerah
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

Alhamdulillah, Pabrik Baterai Raksasa RI Siap Diresmikan

Trauma Pemadaman Listrik Terulang, Bahlil Bentuk Tim Khusus Awasi Batu Bara PLN

Listrik Nasional Sempat Kacau, Desakan Dirut PLN Mundur Menguat

Bank Dunia Bongkar Fakta! 20 Orang Kaya RI Serakah Ikut Nikmati Pertalite

Bahlil Gelontorkan Rp10 Triliun! Ribuan Desa Siap Keluar dari Gelap

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Dramatis! Aljazair Paksa Yordania Angkat Koper Lebih Cepat

1 day ago
Pildun 2026Terkini

Haaland Menggila, Viking Norwegia Meluncur Mulus ke Fase Gugur

1 day ago
Pildun 2026Terkini

Tak Cuma Mbappe! Trio Maut Prancis Kirim Sinyal Bahaya ke Semua Rival

1 day ago
Pildun 2026Terkini

Argentina Tanpa Messi? Jawabannya Mulai Terlihat dan Bikin Suporter Was-was

1 day ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index