By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Reading: Harga Emas Stagnan, Antam Tetap di Rp1.333.000 per Gram Hari Ini
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Harga Emas Stagnan, Antam Tetap di Rp1.333.000 per Gram Hari Ini

Terkini

Harga Emas Stagnan, Antam Tetap di Rp1.333.000 per Gram Hari Ini

Natio
By
Natio
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Follow:
1 year ago
Share
2 Min Read
SHARE

Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) masih tetap pada level yang sama dengan sebelumnya, yakni Rp1.333.000 per gram pada hari Senin, 13 Mei 2024.

Begitu juga dengan harga buyback, atau harga yang ditawarkan kepada pemilik emas yang ingin menjual kembali, yang stagnan di level Rp1.225.000.

Informasi ini diambil dari laman logammulia.com, yang menyebutkan bahwa harga emas Antam berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta.

Tetapnya harga emas ini dapat menjadi pertimbangan bagi para investor atau pemilik emas dalam mengatur strategi keuangan mereka.

Baca Juga: BCL Dapat Ucapan Manis dari Noah Sinclair di Hari Ibu Internasional, Kemesraan di Balik Perayaan yang Berbeda

Terlebih lagi, ketika membeli atau menjual emas batangan, ada hal penting yang perlu diperhatikan terkait dengan pajak.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9%.

Namun, ada peluang untuk mendapatkan potongan pajak yang lebih rendah, yaitu sebesar 0,45%, dengan menyertakan nomor NPWP setiap kali melakukan transaksi.

12Next Page

You Might Also Like

Indonesia Makin Terang! Program Listrik Desa Tembus 92,5 Persen
Target 100 GW! PLTS Raksasa di Jawa Disiapkan, Ketergantungan Energi Fosil Mulai Diputus
Harga BBM Subsidi Tetap. Pemerintah Tahan Pertalite dan Solar Meski Gejolak Energi Global Berlanjut
Jutaan Jemaah Padati Masjidil Haram untuk Tawaf Wada Sebelum Tinggalkan Makkah
Negosiasi Memanas, Trump Ajukan Draf Perdamaian Baru untuk Iran
Share This Article
Facebook Email Print
Share
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Follow:
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Previous Article BCL Dapat Ucapan Manis dari Noah Sinclair di Hari Ibu Internasional, Kemesraan di Balik Perayaan yang Berbeda
Next Article BMKG Ungkap Pemicu Banjir Bandang di Sumbar, Terjang Tiga Daerah
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

INDEF Desak Aturan Ketat BBM Subsidi, Hak Wong Cilik Jangan Dicuri Mafia

Dulu Numpang, Kini Mandiri! BPBL Hadirkan Terang dan Harapan Baru untuk Warga Madiun

Warga Muba Bersyukur, Hasil Sumur Rakyat Kini Legal Pasok Pertamina

Adilkah Lembur Diganti Libur? Kisruh Indomaret Picu Pro-Kontra Nasional

16 QR Code dalam 1 Truk! Modus Helikopter Pencurian BBM Subsidi Jepara Bikin Geram

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Foto : Bahlil Lahadalia (Sumber : https://esdm.go.id/id)
Terkini

Bahlil Lahadalia Bangga Terhadap Lagu Satir Netizen Medsos

5 days ago
Terkini

Disambut Upacara Militer, Prabowo Pulang ke Jakarta Usai Lawatan di Prancis

5 days ago
EkonomiTerkini

Buru Penjarah Alam! ESDM Kejar 7 Tambang Ilegal Rp857 Miliar

5 days ago
Terkini

Arus Kendaraan di Tol MBZ Tembus 48 Ribu Saat Long Weekend Idul Adha

6 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index