Klarifikasi Menkes Terkait Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS: Bukan Dihapus

By yenny hardiyanti
2 Min Read
Presiden Jokowi Sebut Perlu Terobosan Pemenuhan Dokter Spesialis. (Foto: Instagram)

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengklarifikasi soal kebijakan penghapusan sistem kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf hanya ingin menyederhanakan layanan masyarakat.

“Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Jadi itu ada kelas tiga kan sekarang semua naik ke kelas dua dan kelas satu,” kata Budi usai meninjau Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa, 14 Mei 2024.

Baca Juga: Era Baru Jaminan Kesehatan Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan

- Advertisement -

Nanti, kata Budi, sesudah Presiden Jokowi tanda tangan, permenkesnya akan keluar.

“Nanti permenkesnya sebentar lagi keluar sesudah pak Presiden tanda tangan,” ujar Budi melanjutkan.

Jokowi menjelaskan sampai Selasa (14/5) siang, peraturan menteri itu belum masuk ke kantornya. Presiden Jokowi, menyatakan jika sudah masuk, dia akan langsung menandatanganinya.

Baca Juga:

Baca Juga: Besok Siang Parade Ratusan Mobil Hias di Kota Solo, Dishub Akan Tutup Ruas Jalan Ini

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan pada tanggal 8 Mei 2024.

Salah satu perubahan signifikan dalam peraturan ini adalah peleburan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS.

KRIS BPJS Kesehatan merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang akan diterima oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga: Dekranas Targetkan MURI, Rabu Besok Ada Parade 20 Kereta Kuda dan 102 Mobil Hias di Kota Solo

Dengan adanya peleburan kelas tersebut, diharapkan semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan pelayanan yang sama tanpa adanya perbedaan kelas.

Jokowi memberikan waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan diri agar mampu menerapkan sistem baru KRIS. Menjelang 30 Juni 2025, rumah sakit boleh menyelenggarakan sebagian atau seluruh sistem KRIS.

Leave a comment