By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Reading: Pemerintah Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 2026
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Pemerintah Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 2026

PendidikanTerkini

Pemerintah Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 2026

Jack
By
Jack
4 months ago
Share
3 Min Read
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (tengah) menyampaikan keterangan pers usai melakukan inspeksi mendadak ke kantor Meta di Sequis Tower, Jakarta, Rabu (4/3/2026). (Foto: Antaranews)
SHARE

INVERSI.ID – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi mengeluarkan aturan baru terkait perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses platform digital bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun.

Peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Melalui kebijakan tersebut, anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada platform digital yang dikategorikan memiliki tingkat risiko tinggi.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat.

Pemerintah menargetkan penerapan aturan ini dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Dalam implementasinya, akun milik pengguna yang berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi akan dinonaktifkan. Beberapa platform yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, serta Roblox.

Meutya menjelaskan bahwa pelaksanaan kebijakan ini tidak akan dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap hingga seluruh platform digital dapat menjalankan kewajiban sesuai regulasi yang berlaku.

Ia juga mengakui bahwa pada tahap awal penerapan aturan tersebut kemungkinan akan menimbulkan ketidaknyamanan, baik bagi anak-anak maupun orang tua.

Meski demikian, pemerintah menilai kebijakan ini merupakan langkah penting untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko di dunia digital.

Baca Juga :

Fakta-fakta Titin Prialianti, Pengacara Saka Tatal Kasus Vina Cirebon
Ribuan Pengguna Terdampak, Facebook dan Instagram Kembali Normal Setelah Gangguan Massal

“Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” Meutya.

Ia menambahkan bahwa Indonesia menjadi salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan pembatasan akses anak terhadap platform digital.

Langkah ini diambil untuk melindungi anak dari berbagai ancaman yang sering muncul di ruang digital, seperti paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga potensi kecanduan penggunaan platform digital.

Melalui regulasi ini, pemerintah juga ingin memastikan bahwa orang tua tidak harus menghadapi tantangan dunia digital sendirian tanpa dukungan kebijakan yang jelas.

You Might Also Like

Kekacauan di Tim Senegal! Bonus Belum Cair, Kontrak Pelatih Bermasalah & Terancam Tersingkir
Gol Telat Tangiskan Kongo! Kolombia Melaju ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Swasembada Pangan Tercapai, Prabowo Sebut Produksi Beras dan Jagung Pecahkan Rekor
Pemerintah Resmi Umumkan 307 Siswa Lolos SMA Unggul Garuda Baru Tahun Ajaran 2026/2027
Peluang Kuliah Dalam dan Luar Negeri Makin Terbuka Lewat Portal Beasiswa Baru
TAGGED:Dunia DigitalPembatasan GawaiPerlindungan Anak
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Dunia Panik Energi, Indonesia Justru Mendekati Swasembada: Strategi Prabowo Mulai Terlihat Hasilnya
Next Article Kalahkan Maldives dan Phuket, Bali Raih Penghargaan The Best Island 2026
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

Hadapi Ancaman El Nino, Pemerintah Klaim Cadangan Beras Indonesia Aman Hingga Tahun Depan

Royalti Jumbo dari Timah, Bangka Belitung Kebagian Rp 425 Miliar Atas Kontribusi Untuk Negara

Alarm Baru Ekonomi! 55 Ribu Buruh Terancam PHK, Pemerintah Diminta Bergerak Cepat

Alhamdulillah, Pabrik Baterai Raksasa RI Siap Diresmikan

Trauma Pemadaman Listrik Terulang, Bahlil Bentuk Tim Khusus Awasi Batu Bara PLN

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Haru Modric di Laga ke-200 Saat Kroasia Beri Kemenangan Spesial

2 hours ago
Terkini

Mati Lampu Terulang Lagi? Bahlil Semprot PLN: Penyakit Lama Sejak 2019 Belum Sembuh

2 hours ago
Pildun 2026Terkini

Inggris Mandek! Tembok Ghana Bongkar PR Besar Three Lions di Piala Dunia 2026

4 hours ago
Pildun 2026Terkini

Ronaldo Bangkit! Portugal Dapat Sinyal Kuat Menuju Gelar Dunia

5 hours ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index