JAKARTA – Di tengah perhatian publik terhadap penyesuaian harga BBM non-subsidi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah tetap memegang garis tegas dalam melindungi kebutuhan energi masyarakat kecil. Atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto, harga BBM subsidi dan elpiji subsidi dipastikan tidak mengalami kenaikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil saat menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) XVIII di Bandar Lampung, Rabu (10/6/2026). “Untuk BBM subsidi dan elpiji subsidi tidak ada kenaikan, itu perintah Bapak Presiden. Tidak ada kenaikan,”* tegas Bahlil.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah menjaga akses energi murah bagi masyarakat kecil, mulai dari nelayan, petani, pengemudi angkutan umum, pelaku UMKM, hingga jutaan keluarga yang masih bergantung pada energi bersubsidi untuk aktivitas sehari-hari.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan fluktuasi harga energi dunia, kebijakan mempertahankan harga BBM subsidi dinilai menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah memilih memastikan perlindungan terhadap kelompok yang paling rentan dibanding membiarkan gejolak pasar internasional langsung membebani rakyat kecil.
Sementara itu, pada hari yang sama, PT Pertamina Patra Niaga mengumumkan penyesuaian harga sejumlah BBM non-subsidi. Harga Pertamax (RON 92) menjadi Rp16.250 per liter dari sebelumnya Rp12.300 per liter, sedangkan Pertamax Green 95 naik menjadi Rp17.000 per liter dari Rp12.900 per liter.
Namun demikian, pemerintah menegaskan mekanisme harga BBM non-subsidi berada dalam domain komersial yang mengikuti perkembangan harga minyak dunia dan harga pasar keekonomian. Produk-produk tersebut memang tidak mendapatkan subsidi negara sehingga penyesuaiannya mengikuti dinamika pasar energi global sebagaimana terjadi di berbagai negara.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun menjelaskan keputusan penyesuaian harga dilakukan setelah evaluasi sesuai formula yang berlaku.
“Harga jual tersebut diputuskan dengan tetap dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator, dan menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan penyediaan energi dan distribusi BBM berkualitas bagi masyarakat terus berjalan optimal,” kata Roberth dalam keterangan tertulis, Selasa (10/6/2026).
Menurut Pertamina, penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia serta harga pasar keekonomian yang mengalami perubahan dalam beberapa waktu terakhir.
Karena itu, pemerintah meminta masyarakat melihat persoalan ini secara proporsional. Di satu sisi, BBM komersial memang bergerak mengikuti mekanisme pasar. Namun di sisi lain, negara tetap hadir menjaga energi bersubsidi agar tetap terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan.
Langkah tersebut sejalan dengan mandat Presiden Prabowo yang menempatkan perlindungan terhadap rakyat kecil sebagai prioritas utama kebijakan energi nasional. Di tengah tekanan eksternal yang tidak mudah dikendalikan, pemerintah memilih memastikan bahwa hak masyarakat terhadap energi bersubsidi tetap terlindungi.