JAKARTA – Dukungan kuat dari sektor swasta terhadap kebijakan energi nasional kembali menguat. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) secara terbuka menyatakan kesiapan penuh mendukung implementasi mandatori biodiesel 50 persen (B50) yang akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Langkah ini bukan sekadar kebijakan energi, melainkan strategi besar efisiensi devisa negara. Dengan memaksimalkan pemanfaatan minyak sawit domestik sebagai substitusi solar impor, program B50 diproyeksikan mampu menghemat devisa hingga Rp 172,35 triliun —angka yang dinilai sangat signifikan dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Ketua Umum Gapki, Eddy Martono, menegaskan bahwa momentum harga minyak dunia yang tinggi justru menjadi peluang emas untuk mempercepat implementasi kebijakan ini.
“Dengan kondisi saat ini kita mendukung, artinya bahwa kita mendukung karena harga solar begitu tinggi, harga minyak bumi sangat tinggi, kita mendukung implementasi B50,” ujarnya dalam acara Implementasi Program B50, Investortrust Power Talk di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Menurut Eddy, dari sisi pasokan bahan baku, industri sawit dalam negeri masih berada dalam kondisi aman. Kebutuhan tambahan untuk program B50 diperkirakan mencapai sekitar 3 juta ton, dan masih dapat dipenuhi oleh produksi domestik.
Namun demikian, ia mengingatkan adanya potensi tekanan pada ekspor jika permintaan global meningkat bersamaan dengan lonjakan kebutuhan dalam negeri.
“Apabila ada permintaan ekspor naik kemungkinan kita tidak bisa memenuhi. Karena tadi ada kebutuhan dalam negeri yang akan naik sekitar 3 juta ton. Kalau untuk tahun ini saja perkiraan kita sekitar 1,5 sampai 1,7 (juta ton). Karena implementasi baru di bulan Juli,” jelasnya.
Di tengah dinamika tersebut, manfaat terbesar dari kebijakan ini justru terlihat pada sisi makroekonomi. Pengurangan impor solar secara langsung akan memperkuat neraca perdagangan sekaligus menjaga cadangan devisa negara.
“B50 dapat menghemat devisa sekitar Rp 172,35 triliun melalui penurunan impor solar,” tegas Eddy.
Kebijakan ini sekaligus memperlihatkan bagaimana strategi energi yang dirancang pemerintah—di bawah arahan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia —tidak hanya berorientasi pada ketahanan energi, tetapi juga efisiensi fiskal jangka panjang.
Di sisi lain, Eddy juga menanggapi studi sebelumnya yang menyebut potensi penurunan ekspor hingga Rp 190,05 triliun. Menurutnya, analisis tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi harga energi global saat ini.
“Studi ini sebenarnya sewaktu sebelum harga minyak bumi naik tinggi. Kalau sekarang tidak terjadi demikian, justru ini tidak ada insentif karena minyak bumi lebih tinggi. Jadi ini studi ini adalah studi waktu tahun 2025 di mana harga minyak bumi itu masih di sekitar US$ 60 sampai US$ 70 (per barel),” pungkasnya.
Dengan dukungan penuh dari pelaku industri, implementasi B50 kini bukan lagi sekadar wacana kebijakan, melainkan langkah nyata menuju kemandirian energi sekaligus penguatan ekonomi nasional.
Jika berjalan optimal, kebijakan ini tidak hanya mengurangi ketergantungan impor, tetapi juga menjadi “tameng devisa” yang menjaga stabilitas rupiah di tengah ketidakpastian global.