INVERSI.ID – WR Soepratman, pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya, kembali jadi sorotan publik setelah muncul perdebatan mengenai hak cipta dan royalti lagu tersebut. Keluarga besar WR Soepratman menegaskan bahwa seluruh hak cipta lagu kebangsaan telah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Republik Indonesia sejak lama, sehingga tidak ada kewajiban pembayaran royalti kepada ahli waris.
Ketua Umum Yayasan WR Soepratman Meester Cornelis Jatinegara, Endang W.J Turk, menyampaikan bahwa penyerahan hak cipta lagu Indonesia Raya dilakukan oleh empat ahli waris almarhum. Mereka adalah Ny. Roekijem Soepratijah, Ny. Roekinah Soepratirah, Ny. Ngadini Soepratini, dan Ny. Gijem Soepratinah. Penyerahan itu sah secara hukum melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan tertanggal 25 Desember 1957, serta Surat Putusan Menteri yang diterbitkan pada 14 Maret 1960.
Dalam putusan tersebut, pemerintah juga memberikan penghargaan kepada keluarga WR Soepratman berupa uang sebesar Rp250.000. Jika dikonversi dengan nilai emas saat ini, jumlah itu setara dengan sekitar Rp6,4 miliar. Pemberian ini dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan negara atas jasa besar Soepratman dalam menciptakan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang hingga kini menjadi simbol pemersatu bangsa.
Karya-Karya WR Soepratman dan Posisi di Domain Publik
Selain lagu Indonesia Raya, WR Soepratman juga dikenal menciptakan sejumlah lagu nasional yang masih sering dinyanyikan hingga sekarang. Beberapa di antaranya adalah Ibu Kita Kartini, Dari Barat Sampai ke Timur (lebih dikenal dengan judul Dari Sabang Sampai Merauke), Pahlawan Merdeka, dan Di Timur Matahari. Karya-karya tersebut lahir di masa perjuangan dan menjadi bagian dari identitas nasional Indonesia.
Endang W.J Turk menegaskan bahwa seluruh lagu karya WR Soepratman telah masuk domain publik sejak tahun 2009. Artinya, lagu-lagu tersebut dapat digunakan secara luas tanpa perlu membayar royalti, kecuali dua karya yang masih memiliki perlindungan hak cipta, yakni Indonesia Tjantik (1924) dan Indonesia Hai Iboekoe (1928). Kedua lagu ini sempat dihidupkan kembali oleh cicit buyut Soepratman, Antea Putri Turk, yang menciptakan melodi baru pada tahun 2023 dengan tetap mempertahankan lirik aslinya.
Antea bahkan merilis album perdana berisi 12 lagu karya WR Soepratman, termasuk dua lagu tadi. Atas usahanya, ia bersama ayahnya, dr. Dario Turk, Sp.OG, menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) pada 10 November 2023. Kehadiran album tersebut menjadi upaya nyata keluarga dalam melestarikan warisan musik perjuangan bangsa sekaligus memperkenalkan kembali karya-karya WR Soepratman kepada generasi muda.
Namun, Endang menyayangkan bahwa meski lagu-lagu ciptaan WR Soepratman masih sering diputar dan dinyanyikan dalam berbagai kesempatan, keluarga ahli waris tidak pernah memperoleh bentuk apresiasi yang layak. Menurutnya, keluarga tidak menuntut hak ekonomi, melainkan pengakuan moral atas jasa sang komponis yang telah mengabadikan semangat kemerdekaan dalam musik.
Harapan Keluarga untuk Pengakuan Moral
Keluarga WR Soepratman melalui yayasan menegaskan tidak akan menuntut royalti atau hak ekonomi atas penggunaan lagu-lagu karya almarhum seperti Indonesia Raya. Namun, mereka berharap pemerintah memberi perhatian lebih pada hak moral, berupa penghargaan resmi kepada yayasan dan kepada Antea Putri Turk selaku duta yang aktif melestarikan warisan tersebut.
Endang W.J Turk bahkan menyampaikan keinginan agar Antea dapat diundang oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menyanyikan seluruh 12 lagu karya WR Soepratman dalam sebuah konser kenegaraan di Istana Merdeka. Menurutnya, acara semacam itu tidak hanya menjadi bentuk penghormatan negara terhadap pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya, tetapi juga momentum penting untuk menegaskan kembali nilai sejarah dan perjuangan yang terkandung dalam karya-karya Soepratman.
Permintaan ini sekaligus menjadi refleksi bahwa karya musik perjuangan tidak boleh sekadar dilihat sebagai bagian dari masa lalu, tetapi juga sebagai identitas bangsa yang terus relevan. Bagi keluarga, apresiasi moral jauh lebih penting daripada sekadar penghargaan materi. Dengan pengakuan tersebut, generasi penerus seperti Antea dapat lebih leluasa mengembangkan warisan budaya dan memperkenalkan lagu-lagu bersejarah kepada khalayak yang lebih luas, termasuk anak muda.
Pada akhirnya, polemik royalti Indonesia Raya seharusnya tidak lagi menjadi perdebatan. Hak cipta telah lama diserahkan kepada negara, dan tanggung jawab generasi kini adalah memastikan karya-karya WR Soepratman tetap hidup di tengah masyarakat. Dari ruang kelas, panggung seni, hingga konser kenegaraan, lagu-lagu Soepratman selalu memiliki makna mendalam bagi perjalanan bangsa Indonesia.