JAKARTA —
Pengujung tahun 2025 diwarnai ketegangan di pusat kekuasaan. Ribuan buruh bersiap menggelar aksi demonstrasi besar sebagai bentuk protes terhadap penetapan upah minimum 2026 yang dinilai belum mencerminkan realitas biaya hidup pekerja, khususnya di Jakarta dan Jawa Barat.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menjadwalkan aksi unjuk rasa selama dua hari berturut-turut, 29–30 Desember 2025, dengan titik utama di Istana Negara dan Gedung DPR RI. Aksi ini disebut sebagai “demo penutup tahun” yang membawa pesan keras soal keadilan upah.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa pada hari pertama sekitar 1.000 buruh akan turun ke jalan, disusul gelombang lebih besar hingga 10.000 buruh pada hari kedua.
“Puluhan ribu buruh akan melakukan aksi demonstrasi selama dua hari berturut-turut, pada 29 dan 30 Desember 2025, di Istana Negara, Jakarta,” ujar Said, Minggu (28/12/2025).
Aksi ini menyoroti penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026sebesar Rp5,73 juta, yang dinilai janggal karena lebih rendah dibandingkan upah minimum di wilayah penyangga industri seperti Bekasi dan Karawang yang telah ditetapkan mencapai Rp5,95 juta per bulan.
Menurut Said, kondisi tersebut sulit diterima secara logika ekonomi. “Tidak masuk akal jika biaya hidup di Jakarta lebih rendah dibandingkan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang,” tegasnya.
Ia menilai kebijakan UMP Jakarta justru berpotensi menekan daya beli buruh, terutama jika dibandingkan dengan tingginya biaya sewa rumah di kawasan industri dan pusat bisnis Jakarta seperti Sunter, Pulogadung, Daan Mogot, Sudirman, hingga Kuningan, yang jauh di atas wilayah penyangga.
Alasan lain yang menjadi pemicu aksi adalah hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Said menyebut BPS mencatat nilai KHL pekerja di Jakarta mencapai Rp5,89 juta per bulan, lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan pemerintah daerah.
Berdasarkan hal tersebut, KSPI menuntut agar UMP DKI Jakarta 2026 direvisi setara dengan KHL, serta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dinaikkan 2–5 persen di atas KHL, bukan dihitung dari UMP lama. Buruh Jawa Barat juga mendesak agar seluruh rekomendasi UMSK dari bupati dan wali kota disahkan tanpa pemangkasan.
Tak hanya aksi massa, KSPI juga menempuh jalur hukum. Gugatan terhadap penetapan UMP DKI Jakarta 2026 dan UMSK Jawa Barat telah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan langkah serupa tengah dikaji di sejumlah provinsi lain, termasuk Sumatera Utara.