JAKARTA, INVERSI – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung mengajukan permohonan izin penyitaan terhadap aset berupa tanah dan bangunan milik mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim. Permohonan tersebut disampaikan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memeriksa perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menjelaskan bahwa surat permohonan penyitaan diterima majelis hakim pada Kamis ini. Aset yang dimohonkan untuk disita merupakan properti milik terdakwa yang berlokasi di kawasan Dharmawangsa Jakarta Selatan.
“Surat permohonan penyitaan baru kami terima hari ini. Penyitaan yang dimohonkan jaksa adalah terhadap tanah dan bangunan yang berada di Jalan Dharmawangsa,” ujar Purwanto sebelum menutup sidang lanjutan di Jakarta.
Meski permohonan telah diterima majelis hakim belum mengambil keputusan atau sikap hukum atas permintaan jaksa tersebut. Menurut Purwanto majelis akan memberikan ruang kepada para pihak baik penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan pandangan dan tanggapan masing masing sebelum hakim menentukan langkah selanjutnya.
“Nanti sambil berjalan kami beri kesempatan kepada penuntut umum dan penasihat hukum untuk mengemukakan pendapat serta menanggapi permohonan yang diajukan,” jelasnya.
Dalam persidangan tersebut majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada tim advokat Nadiem untuk melihat langsung surat permohonan penyitaan yang diajukan jaksa. Para penasihat hukum kemudian maju ke hadapan majelis guna mencermati dokumen dimaksud.
Tim kuasa hukum Nadiem secara tegas menyatakan keberatan atas permohonan penyitaan tersebut. Mereka berpendapat bahwa langkah jaksa tidak sejalan dengan ketentuan hukum acara pidana dan Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pada Pasal 18 undang undang tersebut penyitaan aset dinilai hanya dapat dilakukan apabila terdapat bukti konkret bahwa aset tersebut merupakan hasil atau terkait langsung dengan tindak pidana korupsi.
Penasihat hukum menyampaikan bahwa hingga saat ini mereka belum menerima uraian resmi terkait perhitungan kerugian negara maupun penjelasan mengenai keuntungan yang secara nyata diterima terdakwa. Oleh karena itu permohonan penyitaan dianggap prematur dan berpotensi melanggar hak hak terdakwa.
“Secara lisan kami menyatakan keberatan atas permohonan penyitaan ini. Kami mohon hal tersebut menjadi pertimbangan bagi majelis hakim yang mulia karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar salah satu advokat Nadiem di persidangan.
Dalam sidang yang sama majelis hakim juga menyampaikan bahwa permohonan Nadiem terkait izin berobat telah dikabulkan. Sementara itu permohonan penangguhan penahanan yang sebelumnya diajukan oleh pihak terdakwa belum diputuskan karena majelis hakim masih bermusyawarah.
Sebagaimana diketahui Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi pada periode 2019 hingga 2022. Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management yang diduga tidak dilaksanakan sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Jaksa menilai perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun. Selain itu Nadiem juga didakwa menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.
Atas dakwaan itu Nadiem terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat satu atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat satu ke satu Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Permohonan penyitaan aset ini menjadi salah satu tahap penting dalam proses persidangan. Keputusan majelis hakim atas permintaan jaksa tersebut nantinya akan menentukan apakah aset milik terdakwa dapat diamankan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara apabila terdakwa dinyatakan bersalah.