By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Reading: Jaksa Ajukan Permohonan Penyitaan Aset Nadiem Anwar Makarim ke Pengadilan Tipikor
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Jaksa Ajukan Permohonan Penyitaan Aset Nadiem Anwar Makarim ke Pengadilan Tipikor

Terkini

Jaksa Ajukan Permohonan Penyitaan Aset Nadiem Anwar Makarim ke Pengadilan Tipikor

Iqbal Prakoso
By
Iqbal Prakoso
5 months ago
Share
4 Min Read
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim berjalan ke luar ruang siding kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta. (Foto : SindoNews)
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim berjalan ke luar ruang siding kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta. (Foto : SindoNews)
SHARE

JAKARTA, INVERSI – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung mengajukan permohonan izin penyitaan terhadap aset berupa tanah dan bangunan milik mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim. Permohonan tersebut disampaikan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memeriksa perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menjelaskan bahwa surat permohonan penyitaan diterima majelis hakim pada Kamis ini. Aset yang dimohonkan untuk disita merupakan properti milik terdakwa yang berlokasi di kawasan Dharmawangsa Jakarta Selatan.

“Surat permohonan penyitaan baru kami terima hari ini. Penyitaan yang dimohonkan jaksa adalah terhadap tanah dan bangunan yang berada di Jalan Dharmawangsa,” ujar Purwanto sebelum menutup sidang lanjutan di Jakarta.

Meski permohonan telah diterima majelis hakim belum mengambil keputusan atau sikap hukum atas permintaan jaksa tersebut. Menurut Purwanto majelis akan memberikan ruang kepada para pihak baik penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan pandangan dan tanggapan masing masing sebelum hakim menentukan langkah selanjutnya.

“Nanti sambil berjalan kami beri kesempatan kepada penuntut umum dan penasihat hukum untuk mengemukakan pendapat serta menanggapi permohonan yang diajukan,” jelasnya.

Dalam persidangan tersebut majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada tim advokat Nadiem untuk melihat langsung surat permohonan penyitaan yang diajukan jaksa. Para penasihat hukum kemudian maju ke hadapan majelis guna mencermati dokumen dimaksud.

Tim kuasa hukum Nadiem secara tegas menyatakan keberatan atas permohonan penyitaan tersebut. Mereka berpendapat bahwa langkah jaksa tidak sejalan dengan ketentuan hukum acara pidana dan Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pada Pasal 18 undang undang tersebut penyitaan aset dinilai hanya dapat dilakukan apabila terdapat bukti konkret bahwa aset tersebut merupakan hasil atau terkait langsung dengan tindak pidana korupsi.

Penasihat hukum menyampaikan bahwa hingga saat ini mereka belum menerima uraian resmi terkait perhitungan kerugian negara maupun penjelasan mengenai keuntungan yang secara nyata diterima terdakwa. Oleh karena itu permohonan penyitaan dianggap prematur dan berpotensi melanggar hak hak terdakwa.

“Secara lisan kami menyatakan keberatan atas permohonan penyitaan ini. Kami mohon hal tersebut menjadi pertimbangan bagi majelis hakim yang mulia karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar salah satu advokat Nadiem di persidangan.

Baca Juga :

Prediksi Skor Swiss vs Jerman, Die Mannschaft Wajib Menang
Singkawang Gaspol! 1.000 Siswa Dapat Beasiswa di Hardiknas 2025

Dalam sidang yang sama majelis hakim juga menyampaikan bahwa permohonan Nadiem terkait izin berobat telah dikabulkan. Sementara itu permohonan penangguhan penahanan yang sebelumnya diajukan oleh pihak terdakwa belum diputuskan karena majelis hakim masih bermusyawarah.

Sebagaimana diketahui Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi pada periode 2019 hingga 2022. Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management yang diduga tidak dilaksanakan sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Jaksa menilai perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun. Selain itu Nadiem juga didakwa menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.

Atas dakwaan itu Nadiem terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat satu atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat satu ke satu Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Permohonan penyitaan aset ini menjadi salah satu tahap penting dalam proses persidangan. Keputusan majelis hakim atas permintaan jaksa tersebut nantinya akan menentukan apakah aset milik terdakwa dapat diamankan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara apabila terdakwa dinyatakan bersalah.

Baca Juga : https://inversi.id/jaksa-tegaskan-eksepsi-nadiem-tidak-sesuai-kuhap-hakim-diminta-lanjutkan-sidang-korupsi-chromebook-rp218-triliun/

You Might Also Like

Indonesia Makin Terang! Program Listrik Desa Tembus 92,5 Persen
Target 100 GW! PLTS Raksasa di Jawa Disiapkan, Ketergantungan Energi Fosil Mulai Diputus
Harga BBM Subsidi Tetap. Pemerintah Tahan Pertalite dan Solar Meski Gejolak Energi Global Berlanjut
Jutaan Jemaah Padati Masjidil Haram untuk Tawaf Wada Sebelum Tinggalkan Makkah
Negosiasi Memanas, Trump Ajukan Draf Perdamaian Baru untuk Iran
TAGGED:ChromebookJAMPIDSUSKejaksaan AgungKorupsiNadiem Makarim
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan paparan pada konferensi pers capaian kinerja Kementerian ESDM tahun 2025 di Jakarta, Kamis (8/1/2026). (Foto : ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto) Pemerintah Lewat Menteri Bahlil Siapkan Mandatori Bioetanol dalam Bensin Paling Lambat 2028
Next Article Foto : Menkeu Purbaya meminta Mendagri melapor kepadanya jika alat-alat yang dibutuhkan untuk pemulihan bencana Sumatera terkendala pembayaran cukai (Sumber : Kontan.co.id) Purbaya Instruksikan Bypass Cukai untuk Percepatan Pemulihan Bencana
1 Comment
  • Pingback: Chromebook Pendidikan Bermasalah, Fakta di Persidangan Bertolak Belakang dengan Klaim Nadiem - inversiid

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

INDEF Desak Aturan Ketat BBM Subsidi, Hak Wong Cilik Jangan Dicuri Mafia

Dulu Numpang, Kini Mandiri! BPBL Hadirkan Terang dan Harapan Baru untuk Warga Madiun

Warga Muba Bersyukur, Hasil Sumur Rakyat Kini Legal Pasok Pertamina

Adilkah Lembur Diganti Libur? Kisruh Indomaret Picu Pro-Kontra Nasional

16 QR Code dalam 1 Truk! Modus Helikopter Pencurian BBM Subsidi Jepara Bikin Geram

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Foto : Bahlil Lahadalia (Sumber : https://esdm.go.id/id)
Terkini

Bahlil Lahadalia Bangga Terhadap Lagu Satir Netizen Medsos

5 days ago
Terkini

Disambut Upacara Militer, Prabowo Pulang ke Jakarta Usai Lawatan di Prancis

5 days ago
EkonomiTerkini

Buru Penjarah Alam! ESDM Kejar 7 Tambang Ilegal Rp857 Miliar

5 days ago
Terkini

Arus Kendaraan di Tol MBZ Tembus 48 Ribu Saat Long Weekend Idul Adha

7 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index