Inversi Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk melaporkan secara langsung apabila terdapat kendala pembayaran bea dan cukai terhadap alat-alat yang digunakan dalam proses pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan percepatan penanganan bencana tidak terhambat oleh persoalan administratif dan fiskal. Permintaan tersebut disampaikan Menkeu Purbaya dalam rapat koordinasi penanganan bencana yang digelar di Aceh pada Sabtu (10/1/2026).
Dalam forum tersebut, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah pusat siap memberikan pengecualian atau pembebasan cukai terhadap peralatan yang digunakan semata-mata untuk kepentingan kemanusiaan dan pemulihan wilayah terdampak bencana.
“Jadi nanti kalau Pak Tito mau meminjam dari tempat-tempat lain yang sejenis, yang ada kendala seperti itu—harus bayar cukai dan segala macam—lapor ke kami. Langsung kita bypass, nanti kapalnya kita pakai,” ujar Purbaya dalam rapat tersebut.
Pernyataan Menkeu itu muncul sebagai respons atas kasus penagihan cukai senilai Rp30 miliar terhadap pengeluaran sebuah kapal keruk dari kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Kapal tersebut rencananya digunakan untuk membantu proses pembersihan lumpur akibat bencana, baik di ruas jalan, permukiman warga, maupun sungai yang mengalami pendangkalan akibat sedimentasi.
Menurut Purbaya, kapal keruk memiliki peran strategis dalam mempercepat proses normalisasi sungai dan pemulihan infrastruktur dasar pascabencana. Namun, kebijakan penarikan bea dan cukai terhadap alat tersebut justru dinilai kontraproduktif dalam situasi darurat.
“Kita juga membantu beberapa kasus. Tadi Pak Tito menyampaikan bahwa kita membutuhkan kapal keruk. Ada perusahaan yang meminjamkan kapal tersebut melalui TNI dan Kementerian Pertahanan, tetapi muncul isu bea cukai karena kapal itu ditarik dari wilayah KEK ke sini dan dikenakan cukai sekitar Rp30 miliar,” tuturnya.
Menkeu Purbaya mengaku heran dengan kebijakan tersebut. Ia menilai, pengenaan cukai terhadap alat yang digunakan untuk membantu masyarakat terdampak bencana merupakan kebijakan yang tidak sejalan dengan semangat kemanusiaan dan percepatan pemulihan.
“Ini menurut saya sudah keterlaluan. Orang mau membantu saja masih kita pajaki. Begitu laporan sampai ke saya, langsung saya bilang, sudah, hapus saja. Kapalnya langsung jalan ke lokasi dan tidak perlu membayar cukai. Nanti setelah selesai, kapal itu dikembalikan ke tempat asalnya,” tegas Purbaya.
Ia menambahkan bahwa dalam kondisi darurat, pemerintah harus hadir dengan kebijakan yang fleksibel dan responsif. Purbaya menegaskan, Kementerian Keuangan siap mengambil langkah-langkah diskresi untuk menghapus hambatan administratif demi kepentingan masyarakat luas.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan agar upaya pembersihan sungai dan pemulihan wilayah terdampak bencana di Aceh dan sejumlah daerah di Sumatera tidak hanya mengandalkan alat berat konvensional. Menurutnya, penggunaan kapal keruk dan kapal pengangkut sangat dibutuhkan untuk menormalisasi sungai yang mengalami pendangkalan parah akibat banjir.
Usulan tersebut disampaikan Tito menyusul adanya penugasan khusus dari Presiden Prabowo Subianto kepada Wakil Panglima TNI, Tandyo Budi Revita, untuk melakukan normalisasi aliran sungai di wilayah terdampak bencana. Normalisasi sungai dinilai krusial untuk mencegah terulangnya banjir di masa mendatang.
“Saya mengusulkan, waktu rapat kita di Tamiang, tidak hanya menggunakan peralatan berat biasa, tetapi juga kapal. Kapal yang biasa digunakan untuk menarik dan mengeruk sedimentasi. Menteri Pekerjaan Umum sudah sangat memahami kebutuhan tersebut,” ujar Tito dalam rapat yang sama.
Tito menambahkan bahwa pihaknya bersama kementerian dan lembaga terkait akan melakukan pendataan terhadap sungai-sungai yang perlu segera dinormalisasi. Pendataan tersebut bertujuan untuk menyusun langkah penanganan yang terintegrasi dan berkelanjutan, tidak hanya bersifat darurat, tetapi juga preventif.
Dengan adanya dukungan kebijakan dari Kementerian Keuangan, pemerintah berharap proses pemulihan pascabencana di Sumatera dapat berjalan lebih cepat dan efektif. Koordinasi lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci agar setiap kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat terdampak.