INVERSI.ID – Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi menjadi negara pertama di dunia yang melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial Grok. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga ruang digital tetap aman, beretika, dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan teknologi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa praktik deepfake bermuatan seksual tanpa persetujuan merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan martabat warga negara.
“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” ujar Menkomdigi Meutya dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (11/1).
Alasan Pemutusan Akses Grok
Kebijakan tersebut diambil setelah ditemukan adanya penyalahgunaan teknologi Grok untuk memproduksi dan menyebarkan konten pornografi palsu berbasis deepfake. Pemerintah menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius, terutama terhadap perempuan dan anak, yang rentan menjadi korban eksploitasi seksual di ruang digital.
Meutya Hafid menekankan bahwa ruang digital tidak boleh menjadi wilayah tanpa aturan. Pemerintah memandang penyalahgunaan teknologi AI untuk membuat konten seksual nonkonsensual sebagai ancaman nyata terhadap keamanan publik, privasi individu, serta nilai-nilai kemanusiaan yang harus dijaga bersama.
Tindak Lanjut dan Dasar Hukum
Selain melakukan pemutusan akses sementara, Kemkomdigi juga meminta pihak X selaku pengelola platform untuk memberikan klarifikasi serta bertanggung jawab atas dampak penggunaan teknologi tersebut. Evaluasi lanjutan akan dilakukan berdasarkan komitmen perbaikan yang disampaikan oleh penyelenggara sistem elektronik terkait.
Langkah ini mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Regulasi tersebut mewajibkan setiap platform digital memastikan layanannya tidak memuat atau memfasilitasi konten yang dilarang berdasarkan hukum Indonesia.
Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menilai kebijakan pemerintah sudah tepat dan patut diapresiasi. Ia menilai Indonesia berpeluang menjadi pelopor dalam menciptakan standar keamanan platform digital secara global. Menurutnya, apabila suatu platform terbukti menimbulkan ancaman serius melalui eksploitasi pornografi digital, maka pemblokiran merupakan langkah yang wajar.
Ia juga mengingatkan bahwa penyedia layanan digital tidak bisa hanya berorientasi pada keuntungan bisnis semata.
“Nilai-nilai moral tiap negara berbeda. Apa yang mungkin dianggap wajar di negara lain, belum tentu cocok di Indonesia. Platform global tidak bisa menerapkan satu standar untuk seluruh dunia,” kata Alfon.