JAKARTA, INVERSI – Pengadaan laptop Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019 hingga 2024 kembali menuai sorotan tajam setelah dinilai tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar sekolah.
Perangkat yang digadang sebagai solusi transformasi digital pendidikan justru disebut tidak dapat menjalankan fungsi krusial, mulai dari akses aplikasi Data Pokok Pendidikan hingga pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer.
Fakta tersebut terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop pendidikan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 13 Januari 2026.
Dalam sidang tersebut, mantan Pelaksana Tugas Kepala Subdirektorat Fasilitasi Sarana Prasarana dan Tata Kelola Direktorat SMP Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana, memberikan kesaksian mengenai hasil uji coba Chromebook sebelum proyek digulirkan secara masif.
Menurut Cepy, persoalan Chromebook sebenarnya sudah terdeteksi sejak awal. Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan melakukan pengujian terhadap sekitar seribu unit Chromebook di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal pada periode 2018 hingga 2019.
Hasil uji coba tersebut menunjukkan berbagai kendala mendasar, terutama ketergantungan tinggi pada koneksi internet dan ketidaksesuaian dengan kebutuhan pengguna di sekolah.
“Chromebook terlalu bergantung pada internet dan tidak familiar bagi guru maupun siswa yang terbiasa menggunakan laptop berbasis Windows,” ujar Cepy di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut berdampak langsung pada efektivitas penggunaan perangkat di lingkungan pendidikan.
Masalah menjadi lebih serius ketika aplikasi wajib kementerian tidak dapat dijalankan. Cepy menegaskan bahwa aplikasi Data Pokok Pendidikan tidak bisa diinstal pada Chromebook karena sistem operasi Chrome OS tidak mendukung aplikasi berbasis Windows yang selama ini digunakan sekolah.
“Karena Chrome OS ini spesifikasi khusus, maka aplikasi berbasis Windows yang sudah existing tidak bisa dipakai di Chromebook,” kata Cepy.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menggali lebih jauh aplikasi apa saja yang tidak dapat digunakan. Cepy menjawab bahwa Dapodik merupakan salah satu contoh utama. Aplikasi tersebut berfungsi sebagai tulang punggung pendataan sekolah, guru, siswa, serta sarana prasarana pendidikan di seluruh Indonesia.
Selain Dapodik, Chromebook juga disebut gagal digunakan untuk kebutuhan Ujian Nasional Berbasis Komputer pada saat itu. Cepy mengungkapkan bahwa berdasarkan survei Pustekkom, Chromebook tidak mampu menjalankan aplikasi UNBK.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa spesifikasi perangkat tidak disesuaikan dengan kebutuhan nyata sekolah, terutama di daerah dengan keterbatasan infrastruktur.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut kebijakan pengadaan laptop pendidikan pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim diarahkan agar wajib menggunakan Chromebook dan Chrome Device Management. Akibat kebijakan tersebut, ekosistem Google dinilai menjadi satu-satunya pilihan, sementara penyedia lain tersingkir. Jaksa menilai keputusan tersebut tidak berbasis kajian kebutuhan lapangan dan berpotensi merugikan negara.
Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai sekitar Rp2,18 triliun. Nilai tersebut terdiri dari dugaan mark up pengadaan Chromebook serta pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan. Jaksa juga menduga adanya keuntungan pribadi yang dinikmati oleh Nadiem Makarim dalam jumlah signifikan.
Setelah eksepsinya ditolak oleh majelis hakim, Nadiem Makarim menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ia mengaku kecewa dengan putusan sela tersebut, namun menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan.
“Saya menghormati proses hukum dan berterima kasih kepada majelis hakim, meski ini bukan keputusan yang saya harapkan,” ujar Nadiem usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 12 Januari 2026.
Nadiem juga menekankan bahwa permasalahan utama menurutnya bukan pada kualitas Chromebook. Ia menyebut Google telah memberikan klarifikasi dan memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam pengadaan laptop tersebut. Menurut Nadiem, sebagian besar investasi Google di sektor pendidikan telah dilakukan sebelum dirinya menjabat sebagai menteri.
Lebih lanjut, Nadiem menyatakan Chromebook merupakan salah satu perangkat pendidikan terbaik di dunia dan dapat digunakan tanpa koneksi internet dalam kondisi tertentu.
“Google menyampaikan bahwa Chromebook adalah laptop nomor satu untuk pendidikan secara global. Semoga ini bisa menjadi penerangan,” ujarnya.
Persidangan kasus pengadaan Chromebook ini masih akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan pembuktian lanjutan. Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut kebijakan pendidikan nasional, penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar, serta dampaknya terhadap jutaan siswa dan guru di seluruh Indonesia.
Baca Juga : https://inversi.id/jaksa-ajukan-permohonan-penyitaan-aset-nadiem-anwar-makarim-ke-pengadilan-tipikor/