JAKARTA, INVERSI – Aparat penegak hukum mengintensifkan penyelidikan atas dugaan korupsi yang melatarbelakangi terbitnya sertifikat hak guna usaha kepada PT Sugar Group Companies di wilayah Lampung.
Lahan yang menjadi objek HGU tersebut diketahui merupakan aset milik Kementerian Pertahanan yang dikelola oleh TNI Angkatan Udara. Penelusuran dilakukan secara paralel oleh Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi guna memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam proses peralihannya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait sejarah dan mekanisme peralihan hak atas lahan tersebut. Ia menjelaskan, penelusuran ini memiliki kompleksitas tinggi karena prosesnya berlangsung lama dan diduga berawal sejak periode krisis ekonomi 1997–1998 yang berkaitan dengan penanganan BLBI.
“Pidsus sedang melakukan penyelidikan terkait peralihannya. Ini dimulai sejak BLBI 1997–1998. Proses pembuktian cukup panjang karena peristiwa sudah terjadi lama, sehingga membutuhkan waktu untuk pendalaman,” ujar Febrie kepada wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Febrie menegaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung berfokus pada pengusutan unsur pidana, sehingga berbeda dengan langkah administratif berupa pencabutan sertifikat HGU. Menurutnya, pencabutan administrasi tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban hukum pidana apabila ditemukan perbuatan melawan hukum.
Pada kesempatan yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan turut menyelidiki dugaan tindak pidana di balik penerbitan HGU tersebut. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut pihaknya akan mendalami legalitas kepemilikan dan proses terbitnya hak guna usaha di atas lahan milik negara itu.
“Pertanyaannya sama, mengapa tanah tersebut bisa diperjualbelikan dan apakah kepemilikannya sah atau tidak. Itu yang akan kami dalami,” kata Asep. Ia menambahkan, KPK juga akan memperhatikan aspek waktu kejadian atau tempus delicti dalam penyelidikan, mengingat penanganan perkara pidana dibatasi oleh ketentuan daluwarsa.
Perkembangan penyelidikan ini beriringan dengan langkah tegas pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional. Menteri ATR BPN Nusron Wahid sebelumnya memutuskan mencabut sertifikat HGU di Lampung seluas 85.244,925 hektare yang dikuasai anak usaha PT Sugar Group Companies. Lahan tersebut dinyatakan sebagai aset Kementerian Pertahanan yang berada dalam pengelolaan TNI AU.
“Semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq TNI AU kami nyatakan dicabut. Total nilainya menurut LHP BPK sekitar Rp 14,5 triliun,” ujar Nusron. Pencabutan tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan dalam sejumlah laporan hasil pemeriksaan sejak 2015, 2019, dan 2022.
Secara keseluruhan, terdapat enam perusahaan yang HGU-nya dicabut, yakni PT CPB, PT GPA, PT ILCM, PT ILM, PT MKS, dan PT SIL. Dengan penyelidikan pidana yang kini berjalan, publik menanti kejelasan mengenai pertanggungjawaban hukum atas penerbitan HGU di atas lahan pertahanan negara, sekaligus memastikan pemulihan aset negara dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan.