INVERSI.ID – Menteri Luar Negeri Indonesia Sugiono mengecam keras keputusan Israel yang dinilai memaksakan kedaulatan tidak sah di wilayah Tepi Barat. Langkah tersebut disebut sebagai upaya yang mempercepat proses aneksasi ilegal terhadap wilayah Palestina yang diduduki.
Kecaman itu disampaikan Sugiono dalam pernyataan bersama para menteri luar negeri dari Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Turkiye, Uni Emirat Arab, dan Qatar. Pernyataan tersebut dipublikasikan oleh Kementerian Luar Negeri RI melalui media sosial X pada Senin.
“(Para menteri luar negeri) mengecam dengan keras keputusan dan langkah ilegal Israel yang bertujuan memaksakan kedaulatan Israel yang tidak sah, memperkuat aktivitas permukiman, serta memberlakukan realitas hukum dan administratif baru di Tepi Barat yang diduduki,” bunyi pernyataan bersama tersebut.
“Langkah-langkah tersebut dinilai mempercepat upaya aneksasi ilegal dan pengusiran rakyat Palestina. Para menteri menegaskan kembali bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki,” lanjut pernyataan itu.
Para menteri dari negara-negara mayoritas Muslim tersebut juga memperingatkan dampak serius dari berlanjutnya kebijakan ekspansionis Israel serta berbagai tindakan ilegal di Tepi Barat yang diduduki. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memicu eskalasi kekerasan dan memperluas konflik di kawasan.
“Para Menteri menyatakan penolakan mutlak terhadap tindakan-tindakan ilegal tersebut, yang merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional, merusak solusi dua negara,” ucap mereka.
Delapan negara tersebut menegaskan bahwa kebijakan Israel di Tepi Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina untuk mewujudkan negara yang merdeka dan berdaulat berdasarkan garis 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur yang diduduki sebagai ibu kota.
“Tindakan tersebut juga melemahkan upaya yang sedang berlangsung untuk mencapai perdamaian dan stabilitas di kawasan,” sebut para menteri.
Dalam pernyataan itu, para menlu juga menegaskan bahwa kebijakan ilegal Israel di Tepi Barat tidak memiliki kekuatan hukum dan bertentangan dengan resolusi Dewan Keamanan PBB, khususnya Resolusi 2334. Resolusi tersebut mengecam seluruh tindakan Israel yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter, dan status wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur.
Selain itu, para menteri merujuk pada pendapat nasihat Mahkamah Internasional tahun 2024 yang menyatakan bahwa kebijakan dan praktik Israel di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk keberlanjutan kehadirannya, adalah ilegal. Pendapat tersebut menegaskan kewajiban untuk mengakhiri pendudukan Israel serta menyatakan batalnya aneksasi wilayah Palestina yang diduduki.
Para menlu kembali menyerukan kepada komunitas internasional agar memenuhi tanggung jawab hukum dan moralnya, serta mendesak Israel untuk menghentikan eskalasi berbahaya di Tepi Barat yang diduduki, termasuk pernyataan-pernyataan provokatif dari para pejabatnya.
Mereka juga menegaskan bahwa pemenuhan hak rakyat Palestina atas penentuan nasib sendiri dan pembentukan negara melalui solusi dua negara, sesuai dengan resolusi internasional dan Arab Peace Initiative, merupakan satu-satunya jalan menuju perdamaian yang adil, menyeluruh, dan stabilitas kawasan.