JAKARTA – Skema kemitraan yang diterapkan PT Timah Tbk mulai mengubah nasib penambang rakyat di Bangka Belitung. Jika sebelumnya mereka hidup dalam bayang-bayang razia dan kesulitan menjual hasil tambang, kini aktivitas penambangan rakyat mulai masuk jalur legal dengan jaminan pasar dan pendapatan yang lebih pasti.
Model kemitraan ini memungkinkan penambang tradisional bekerja di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah melalui mitra usaha berbadan hukum, sehingga seluruh aktivitasnya berada dalam koridor hukum dan sesuai regulasi negara.
Bagi penambang rakyat, keuntungan paling nyata dari kemitraan adalah rasa aman. Sebelumnya, banyak penambang bekerja tanpa izin sehingga rawan razia dan kesulitan menjual hasil tambang. Kini, setelah bergabung sebagai mitra resmi, mereka dapat bekerja tanpa takut penertiban.
Faisal, seorang penambang di kawasan Rebo, Bangka, mengungkapkan bahwa kemitraan membuat aktivitas tambang jauh lebih mudah. “Sekarang sudah aman dan tenang… begitu naik ke darat langsung ada mitra yang menunggu dan langsung dibayar,” katanya saat ditemui dilokasi tambah, awal Januari 2026 lalu.
Selain kepastian hukum, penambang juga mendapatkan kemudahan akses pasar karena hasil tambang langsung ditampung mitra PT Timah, tanpa perlu mencari pembeli ke kolektor. “Saya sudah lama nambang di sini, tapi baru beberapa Waktu lalu bermitra dengan CV mitra usaha PT Timah karena baru da di sini. Saya tahu ini IUP PT Timah, namun dahulu belum tahu bagaimana caranya. Kini sudah tahu dan senang menjadi mitra,” lanjutnya.
Skema kemitraan juga memberikan kepastian harga melalui imbal jasa penambangan. Dalam praktiknya, penambang menerima imbal jasa sekitar Rp160.000 per kilogram bijih timah dari mitra usaha. Nilai ini dinilai cukup untuk menutup biaya operasional, asalkan produksi harian mencapai sekitar tiga kilogram.
Selain itu, PT Timah juga pernah menaikkan nilai imbal jasa penambangan timah rakyat hingga Rp300.000 per kilogram untuk kadar Sn 70 persen, sebagai respons atas aspirasi penambang dan kebijakan tata niaga baru.
Kemitraan dengan PT Timah tidak memungut biaya bagi penambang rakyat. Mereka hanya didata dan diwajibkan menjual hasil tambang ke mitra usaha yang kemudian menyetorkannya ke PT Timah. Skema ini dinilai sebagai pintu masuk legalisasi tambang rakyat, sekaligus solusi agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa melanggar hukum.
PT Timah menyebut skema kemitraan sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola industri timah nasional. Bahkan, pembentukan Satgas Tambang disebut bertujuan melindungi penambang rakyat dan memastikan aktivitas pertambangan berjalan legal dan aman.
“Satgas hadir justru untuk memperkuat tata kelola dan melindungi para penambang rakyat,” kata Corporate Communication PT Timah, Anggi Siahaan, 6 Februari 2026.
Bagi ribuan keluarga di Bangka Belitung, kemitraan PT Timah menjadi peluang ekonomi yang signifikan. Dengan kepastian pasar dan legalitas, penambang rakyat dapat bekerja lebih tenang dan produktif. Meski demikian, sejumlah pengamat menilai keberlanjutan program ini bergantung pada transparansi harga, pembinaan keselamatan kerja, serta pengawasan lingkungan.
Kemitraan PT Timah membuka babak baru bagi penambang rakyat: dari aktivitas ilegal ke ekonomi formal yang diakui negara. Keamanan kerja, kepastian pembeli, dan imbal jasa langsung membuat skema ini dianggap menguntungkan masyarakat tambang.