INVERSI.ID – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi mengeluarkan aturan baru terkait perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses platform digital bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun.
Peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Melalui kebijakan tersebut, anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada platform digital yang dikategorikan memiliki tingkat risiko tinggi.
“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat.
Pemerintah menargetkan penerapan aturan ini dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Dalam implementasinya, akun milik pengguna yang berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi akan dinonaktifkan. Beberapa platform yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, serta Roblox.
Meutya menjelaskan bahwa pelaksanaan kebijakan ini tidak akan dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap hingga seluruh platform digital dapat menjalankan kewajiban sesuai regulasi yang berlaku.
Ia juga mengakui bahwa pada tahap awal penerapan aturan tersebut kemungkinan akan menimbulkan ketidaknyamanan, baik bagi anak-anak maupun orang tua.
Meski demikian, pemerintah menilai kebijakan ini merupakan langkah penting untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko di dunia digital.
“Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” Meutya.
Ia menambahkan bahwa Indonesia menjadi salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan pembatasan akses anak terhadap platform digital.
Langkah ini diambil untuk melindungi anak dari berbagai ancaman yang sering muncul di ruang digital, seperti paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga potensi kecanduan penggunaan platform digital.
Melalui regulasi ini, pemerintah juga ingin memastikan bahwa orang tua tidak harus menghadapi tantangan dunia digital sendirian tanpa dukungan kebijakan yang jelas.