JAKARTA – Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Yaqut setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan penentuan kuota haji. Penahanan langsung dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/03),
Namun, satu fakta mengejutkan terungkap dalam penyidikan, upaya suap senilai 1 juta dolar AS yang diduga ditawarkan kepada anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR – dan justru ditolak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik KPK, upaya suap tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan distribusi kuota haji tambahan dari Arab Saudi pada musim haji 2024.
Saat itu, Indonesia memperoleh tambahan kuota sekitar 20.000 Jemaah dari pemerintah Arab Saudi. Kuota ini kemudian dibagi oleh Kementerian Agama menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus melalui keputusan yang dituangkan dalam SK Menteri Agama.
Padahal, pembagian tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal 8% dari total kuota nasional.
Menurut sumber dalam proses penyidikan, dugaan suap sebesar 1 juta dolar AS sempat ditawarkan kepada sejumlah anggota Pansus Haji di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia agar pembahasan kebijakan kuota tambahan tersebut tidak menjadi polemik.
Namun tawaran itu ditolak anggota Pansus yang mengaku tidak ingin terlibat dalam praktik suap yang dapat merusak integritas lembaga legislatif.
Penolakan terhadap tawaran suap tersebut menjadi salah satu titik penting dalam penyelidikan KPK. Informasi mengenai upaya suap ini kemudian muncul dari keterangan saksi dalam rangkaian pemeriksaan penyidik.
Penolakan tersebut juga disebut menjadi bukti bahwa tidak semua anggota Pansus Haji bersedia berkompromi dalam proses pengawasan kebijakan haji.
Meski demikian, penyidik masih menelusuri kemungkinan apakah ada pihak lain yang terlibat atau menerima keuntungan dari pengaturan kuota tersebut.
Kerugian Negara Ratusan Miliar
Kasus ini mulai disidik KPK sejak Agustus 2025. Pada tahap awal penyelidikan, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Namun setelah audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan, nilai kerugian negara dalam kasus kuota haji tersebut ditetapkan mencapai Rp 622 miliar.
Penyidikan KPK juga menjerat beberapa pihak lain, termasuk staf dekat Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Yaqut membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Ia menegaskan tidak pernah menerima uang dari kasus kuota haji dan mengklaim kebijakan yang diambil semata-mata demi keselamatan jemaah.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Semua kebijakan yang saya lakukan hanya untuk keselamatan jemaah haji,” ujar Yaqut.
Upaya hukum Yaqut untuk menggugurkan status tersangka juga kandas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan terhadap KPK.
Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap mantan Menteri Agama itu berlanjut hingga akhirnya KPK melakukan penahanan.
Kasus ini bukan hanya menyeret pejabat tinggi kementerian, tetapi juga menyoroti ketatnya pengawasan DPR terhadap kebijakan penyelenggaraan haji.
Penolakan terhadap dugaan suap 1 juta dolar itu sekaligus menjadi ujian integritas bagi anggota parlemen yang terlibat dalam pengawasan kebijakan strategis negara.
Kini publik menunggu langkah lanjutan KPK untuk mengungkap apakah upaya suap tersebut berdiri sendiri atau merupakan bagian dari jaringan korupsi yang lebih besar dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.