JAKARTA — Di tengah tekanan ekonomi global dan tantangan fiskal nasional, pemerintah memastikan tidak akan terjadi PHK massal terhadap ratusan ribu guru non-ASN pada 2026. Langkah ini dinilai menjadi bentuk perhatian negara agar para guru honorer tetap memiliki kepastian mengajar di sekolah negeri.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan sebanyak 237.196 guru non-ASN yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tetap aktif mengajar hingga 31 Desember 2026.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan pemerintah masih membutuhkan peran guru non-ASN selama proses penataan kebutuhan guru nasional berlangsung.
“Ibu Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa,” kata Nunuk dalam Taklimat Media tentang Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Menurut Nunuk, pemerintah bersama kementerian dan lembaga terkait kini sedang memetakan kebutuhan guru secara nasional agar distribusi tenaga pengajar lebih merata, termasuk dengan melibatkan guru non-ASN.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan mekanisme seleksi baru bagi guru non-ASN yang sudah terdata dalam Dapodik per 31 Desember 2024.
Nunuk menegaskan proses seleksi nantinya akan dirancang lebih adil dan berpihak kepada para guru yang selama ini sudah mengabdi di sekolah.
“Sekarang ini Ibu Menteri PAN-RB juga menyampaikan akan ada seleksi. Jumlahnya berapa masih dirumuskan, masih dibahas, lalu seperti apa proses seleksinya itu nanti kami sedang merumuskan,” ujarnya.
Polemik guru non-ASN sebelumnya muncul setelah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengharuskan penataan tenaga non-ASN selesai pada Desember 2024.
Aturan tersebut membuat instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri, seharusnya tidak lagi memiliki pegawai berstatus non-ASN.
Karena itu, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 sebagai dasar bagi pemerintah daerah untuk tetap memperpanjang penugasan guru honorer hingga akhir tahun ini.
Langkah tersebut dipandang sebagai upaya pemerintah menjaga stabilitas pendidikan nasional sekaligus memberi perlindungan bagi guru honorer di tengah ketidakpastian ekonomi global.