By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Reading: Inggris Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial Mulai 2027
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Inggris Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial Mulai 2027

Internasional

Inggris Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial Mulai 2027

Jack
By
Jack
2 days ago
Share
4 Min Read
Ilustrasi anak main media sosial. (Foto: Pixabay)
SHARE

INVERSI.ID – Pemerintah Inggris mengambil langkah tegas dalam upaya meningkatkan perlindungan anak di ruang digital dengan mengumumkan larangan penggunaan media sosial bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun.

Kebijakan tersebut menempatkan Inggris dalam daftar negara yang telah lebih dulu menerapkan pembatasan serupa, seperti Australia, Indonesia, Malaysia, dan Prancis. Aturan baru itu diumumkan melalui pernyataan resmi pemerintah yang dipublikasikan pada Senin (15/6) waktu setempat.

Dalam regulasi tersebut, sejumlah platform media sosial populer tidak lagi dapat diakses oleh anak-anak berusia di bawah 16 tahun. Platform yang masuk dalam daftar pembatasan meliputi Snapchat, TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, serta X. Pemerintah Inggris menargetkan aturan tersebut mulai berlaku pada musim semi 2027.

“Ini adalah garis batas. Para raksasa teknologi telah mendapat kesempatan mereka dan gagal, tetapi kami turun tangan untuk melindungi anak-anak, mendukung orang tua, dan menetapkan norma baru bagi generasi mendatang,” ujar Perdana Menteri Inggris Keir Starmer.

Pemerintah Inggris menjelaskan bahwa mekanisme pembatasan yang digunakan mengacu pada pendekatan yang sebelumnya telah diterapkan oleh Australia. Aturan ini akan menyasar platform yang berfokus pada interaksi sosial antarpengguna dan memungkinkan distribusi ulang konten yang direkomendasikan oleh algoritma.

Meski demikian, tidak semua layanan digital terdampak kebijakan tersebut. Aplikasi perpesanan seperti WhatsApp dan Signal tetap diperbolehkan digunakan karena tidak masuk kategori media sosial yang dimaksud dalam regulasi baru.

Selain itu, layanan e-commerce, platform streaming musik, serta beberapa layanan digital tertentu yang masuk dalam kategori pengecualian juga tidak akan terkena pembatasan akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.

Tak hanya membatasi media sosial, pemerintah Inggris juga mengumumkan larangan aktivitas siaran langsung atau live streaming bagi seluruh anak berusia di bawah 16 tahun di berbagai platform digital. Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi risiko interaksi dengan orang asing di internet, termasuk dalam lingkungan permainan daring.

Pemerintah juga memperluas pengawasan terhadap perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI). Pengembang chatbot AI yang menyediakan simulasi hubungan seksual atau aktivitas role play dewasa diwajibkan menerapkan batas usia minimum 18 tahun bagi penggunanya.

Baca Juga :

Debat Kedua Cawapres, TKN Pastikan Gibran Tak Gunakan Strategi Menyerang
Timnas MLBB Indonesia Tampil Dominan di Fase Grup IESF WEC 2025, Skuad Putri Lolos Playoff dan Skuad Putra Amankan Kemenangan Penting

Sementara itu, fitur percakapan yang membahas topik intim atau konten serupa akan dibatasi secara lebih luas bagi pengguna yang belum mencapai usia 18 tahun.

Di sisi lain, pemerintah Inggris berencana melakukan penelitian lanjutan terkait dampak penggunaan media sosial pada malam hari terhadap anak dan remaja. Kajian tersebut juga akan mencermati fenomena “infinite scrolling”, yaitu kebiasaan menggulir layar secara terus-menerus tanpa batas yang dinilai dapat memengaruhi kesehatan digital pengguna.

Penelitian tersebut ditargetkan rampung pada Juli 2026 dan akan menjadi dasar bagi kemungkinan kebijakan tambahan di masa mendatang.

“Perusahaan teknologi memiliki banyak sekali kesempatan untuk menjaga keselamatan anak-anak, namun mereka gagal bertindak. Itulah mengapa kami mengambil alih kekuasaan dari raksasa teknologi dan mengembalikannya ke tangan orang tua,” ujar Menteri Teknologi Inggris Liz Kendall.

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah terbesar yang diambil Inggris dalam mengatur aktivitas digital anak-anak dan meningkatkan tanggung jawab perusahaan teknologi terhadap keamanan pengguna usia muda di dunia maya.

You Might Also Like

Die Mannschaft Hajar Debutan Curacao 7-1, Empat Kali Juara Dunia Tebar Ancaman
Iran Tegaskan Belum Ada Kesepakatan Final Meski Trump Optimistis
Trump Klaim AS Akan Raih Kemenangan Total atas Iran dalam Dua Pekan
Negosiasi Memanas, Trump Ajukan Draf Perdamaian Baru untuk Iran
Sejarah Baru! Ballon d’Or 2026 Pindah ke London untuk Rayakan Edisi ke-70
TAGGED:inggrisKebijakanMedia Sosial
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Masa Depan Elkan Baggott Terjawab, Ipswich Town Resmi Pertahankan Sang Bek
Next Article DPR Setujui Proses Naturalisasi Luke Vickery, Timnas Indonesia Dapat Tambahan Amunisi
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

Heboh Harga Pertamax, Padahal dari Awal Tak Pernah Disubsidi

Isyana Bagoes Oka Sebut Kunjungan Jokowi ke Daerah, Tak Terkait Safari Politik

Konflik AS-Iran Mereda, Menkeu Sebut APBN Berpeluang Lebih Longgar

Gaya Sultan, Mental Subsidi? Netizen Semprot Pengeluh Pertamax

Bahlil Usulkan Anggaran Rp815 Miliar untuk Program Kompor Listrik pada RAPBN 2027

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Internasional

Putin Apresiasi Kontribusi Umat Muslim Rusia Saat Momentum Idul Adha 1447 H

3 weeks ago
Sembilan aktivis dan jurnalis WNI anggota Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) yang sempat menjadi korban penculikan Tentara Israel saat ikut misi kemanusiaan Global Sumud Flotila (GSF) ke Gaza, Palestina tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (24/5/2026). (Foto: Dok. IG/Kemluri)
InternasionalTerkini

Pemerintah Pulangkan 9 WNI Relawan Global Sumud Flotilla 2.0, Menlu RI Tegaskan Negara Hadir Lindungi Warganya

3 weeks ago
Internasional

Politikus Rumania Sebut Uni Eropa Menuju Kebangkrutan

3 weeks ago
InternasionalTerkini

Pasukan Perdamaian PBB Melemah, Dunia Terancam Konflik Tanpa Akhir?

3 weeks ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index