INVERSI.ID – Pemerintah Inggris mengambil langkah tegas dalam upaya meningkatkan perlindungan anak di ruang digital dengan mengumumkan larangan penggunaan media sosial bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun.
Kebijakan tersebut menempatkan Inggris dalam daftar negara yang telah lebih dulu menerapkan pembatasan serupa, seperti Australia, Indonesia, Malaysia, dan Prancis. Aturan baru itu diumumkan melalui pernyataan resmi pemerintah yang dipublikasikan pada Senin (15/6) waktu setempat.
Dalam regulasi tersebut, sejumlah platform media sosial populer tidak lagi dapat diakses oleh anak-anak berusia di bawah 16 tahun. Platform yang masuk dalam daftar pembatasan meliputi Snapchat, TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, serta X. Pemerintah Inggris menargetkan aturan tersebut mulai berlaku pada musim semi 2027.
“Ini adalah garis batas. Para raksasa teknologi telah mendapat kesempatan mereka dan gagal, tetapi kami turun tangan untuk melindungi anak-anak, mendukung orang tua, dan menetapkan norma baru bagi generasi mendatang,” ujar Perdana Menteri Inggris Keir Starmer.
Pemerintah Inggris menjelaskan bahwa mekanisme pembatasan yang digunakan mengacu pada pendekatan yang sebelumnya telah diterapkan oleh Australia. Aturan ini akan menyasar platform yang berfokus pada interaksi sosial antarpengguna dan memungkinkan distribusi ulang konten yang direkomendasikan oleh algoritma.
Meski demikian, tidak semua layanan digital terdampak kebijakan tersebut. Aplikasi perpesanan seperti WhatsApp dan Signal tetap diperbolehkan digunakan karena tidak masuk kategori media sosial yang dimaksud dalam regulasi baru.
Selain itu, layanan e-commerce, platform streaming musik, serta beberapa layanan digital tertentu yang masuk dalam kategori pengecualian juga tidak akan terkena pembatasan akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.
Tak hanya membatasi media sosial, pemerintah Inggris juga mengumumkan larangan aktivitas siaran langsung atau live streaming bagi seluruh anak berusia di bawah 16 tahun di berbagai platform digital. Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi risiko interaksi dengan orang asing di internet, termasuk dalam lingkungan permainan daring.
Pemerintah juga memperluas pengawasan terhadap perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI). Pengembang chatbot AI yang menyediakan simulasi hubungan seksual atau aktivitas role play dewasa diwajibkan menerapkan batas usia minimum 18 tahun bagi penggunanya.
Sementara itu, fitur percakapan yang membahas topik intim atau konten serupa akan dibatasi secara lebih luas bagi pengguna yang belum mencapai usia 18 tahun.
Di sisi lain, pemerintah Inggris berencana melakukan penelitian lanjutan terkait dampak penggunaan media sosial pada malam hari terhadap anak dan remaja. Kajian tersebut juga akan mencermati fenomena “infinite scrolling”, yaitu kebiasaan menggulir layar secara terus-menerus tanpa batas yang dinilai dapat memengaruhi kesehatan digital pengguna.
Penelitian tersebut ditargetkan rampung pada Juli 2026 dan akan menjadi dasar bagi kemungkinan kebijakan tambahan di masa mendatang.
“Perusahaan teknologi memiliki banyak sekali kesempatan untuk menjaga keselamatan anak-anak, namun mereka gagal bertindak. Itulah mengapa kami mengambil alih kekuasaan dari raksasa teknologi dan mengembalikannya ke tangan orang tua,” ujar Menteri Teknologi Inggris Liz Kendall.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah terbesar yang diambil Inggris dalam mengatur aktivitas digital anak-anak dan meningkatkan tanggung jawab perusahaan teknologi terhadap keamanan pengguna usia muda di dunia maya.