JAKARTA – Perdebatan mengenai penyesuaian harga Pertamax kembali ramai di media sosial. Sejumlah pengguna kendaraan pribadi mengeluhkan kenaikan harga bahan bakar tersebut dan membandingkannya dengan harga BBM bersubsidi. Namun jika menilik sejarahnya, Pertamax memang sejak awal tidak pernah dirancang sebagai bahan bakar yang ditopang uang negara.
Fakta ini penting dipahami publik agar tidak terjadi kekeliruan dalam memandang fungsi Pertamax di pasar energi nasional. Berbeda dengan Pertalite dan Biosolar yang mendapatkan dukungan APBN melalui mekanisme subsidi atau kompensasi pemerintah, Pertamax sejak kelahirannya merupakan produk komersial murni yang mengikuti dinamika bisnis energi global.
Pertamax pertama kali diluncurkan PT Pertamina pada 10 Desember 1999 pada era Reformasi. Produk ini hadir sebagai pengganti bensin Premix yang diperkenalkan pada 1994 dan Super TT yang diluncurkan pada 1998. Sejak awal, Pertamax dirancang sebagai bahan bakar beroktan tinggi untuk kendaraan modern yang membutuhkan kualitas pembakaran lebih baik.
Karena berstatus BBM non-subsidi, harga Pertamax tidak ditentukan melalui mekanisme subsidi pemerintah. Penetapan harganya mengikuti berbagai komponen bisnis, termasuk harga minyak mentah dunia, biaya pengolahan, kurs mata uang, distribusi, serta kondisi pasar energi internasional.
Dalam berbagai kesempatan, Pertamina menjelaskan bahwa produk non-subsidi bergerak sesuai formula keekonomian. Artinya, ketika harga minyak dunia naik, harga produk komersial berpotensi ikut meningkat. Sebaliknya ketika harga energi global turun, harga jual dapat mengalami penyesuaian ke bawah.
Secara regulasi, keberadaan BBM non-subsidi juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang membuka ruang persaingan usaha di sektor hilir migas. Karena itu, berbagai perusahaan penyedia BBM dapat menawarkan produk komersial dengan mekanisme harga yang mengikuti pasar.
Di Indonesia sendiri, pemerintah masih memberikan dukungan bagi masyarakat melalui BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Biosolar. Kedua produk tersebut memang dirancang untuk membantu kelompok masyarakat tertentu melalui pembiayaan yang berasal dari APBN.
Karena itu, sejumlah pengamat energi menilai publik perlu membedakan secara jelas antara BBM subsidi dan BBM komersial. Menuntut harga Pertamax agar diperlakukan seperti Pertalite berarti mencampuradukkan dua produk yang sejak awal memiliki fungsi berbeda.
Pertamax bukanlah instrumen bantuan sosial pemerintah, melainkan produk bisnis yang ditujukan bagi konsumen yang memilih bahan bakar dengan spesifikasi lebih tinggi. Konsekuensinya, harga produk tersebut akan selalu bergerak mengikuti realitas pasar energi dunia.
Dalam konteks itu, penyesuaian harga Pertamax yang terjadi saat ini bukanlah fenomena baru. Sejak pertama kali diperkenalkan lebih dari dua dekade lalu, produk tersebut memang dikodratkan sebagai BBM non-subsidi yang beroperasi berdasarkan prinsip komersial.
Pemahaman terhadap sejarah ini menjadi penting agar diskusi publik mengenai energi berlangsung lebih objektif. Sebab pada akhirnya, subsidi negara ditujukan untuk membantu kelompok yang membutuhkan, sementara produk komersial seperti Pertamax memang lahir untuk berjalan sesuai mekanisme pasar.