INVERSI.ID – Pemerintah Jepang yang dipimpin Partai Liberal Demokrat (LDP) resmi mengajukan rancangan undang-undang (RUU) ke Parlemen Jepang untuk membentuk sistem “ibu kota kedua”. Kebijakan ini dirancang guna mendukung pelaksanaan fungsi ibu kota Tokyo sekaligus mempercepat agenda desentralisasi pemerintahan di Negeri Sakura.
RUU tersebut diserahkan pada Rabu oleh LDP bersama mitra koalisinya, Partai Inovasi Jepang (JIP) yang berbasis di Osaka. Kedua partai menargetkan regulasi tersebut dapat disahkan sebelum masa sidang parlemen berakhir pada 17 Juli mendatang.
Jika nantinya disetujui, aturan tersebut akan menjadi landasan penting bagi ambisi JIP dalam mentransformasi Osaka menjadi kawasan metropolitan yang memiliki peran setara dengan Tokyo. Salah satu langkah yang direncanakan adalah pembentukan distrik-distrik khusus guna memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
Gagasan mengenai sistem ibu kota ganda ini merupakan bagian dari kesepakatan politik antara LDP yang dipimpin Perdana Menteri Sanae Takaichi dan JIP. Kesepakatan tersebut tercapai pada Oktober tahun lalu sebagai bagian dari kerja sama koalisi kedua partai.
Dukungan politik dari JIP juga menjadi faktor penting dalam keberhasilan Takaichi memperoleh mayoritas suara di parlemen, sehingga mencatat sejarah sebagai perdana menteri perempuan pertama Jepang.
Sebelumnya, rencana JIP untuk mengubah Osaka menjadi metropolis sempat menghadapi penolakan dari LDP. Bahkan, usulan tersebut gagal mendapatkan dukungan publik dalam dua referendum tingkat kota yang digelar pada 2015 dan 2020 dengan selisih suara yang sangat tipis.
Dalam upaya meningkatkan peluang keberhasilan referendum di masa depan, JIP sempat mengusulkan perluasan cakupan referendum hingga mencakup seluruh wilayah Prefektur Osaka. Usulan itu awalnya dimasukkan ke dalam draf RUU melalui pasal tambahan yang memungkinkan pelaksanaan referendum tingkat prefektur.
Namun, demi menjaga soliditas koalisi, JIP akhirnya menyetujui permintaan LDP untuk menghapus pasal tersebut. Sejumlah anggota LDP menilai referendum tingkat prefektur berpotensi bertentangan dengan prinsip otonomi daerah yang dijamin dalam konstitusi Jepang.
Saat ini, posisi politik koalisi LDP dan JIP berada dalam kondisi sangat kuat. Pada pemilihan anggota DPR Jepang Februari 2026, kedua partai berhasil menguasai sekitar tiga perempat kursi parlemen.
Dominasi tersebut memberikan kekuatan besar bagi koalisi pemerintah, termasuk kemampuan untuk membatalkan penolakan majelis tinggi terhadap suatu rancangan undang-undang.
Selain mengajukan RUU terkait ibu kota kedua, LDP dan JIP juga menyerahkan rancangan aturan lain yang berfokus pada reformasi parlemen melalui pengurangan jumlah kursi di majelis rendah.
Dalam proposal tersebut, sebanyak 45 kursi yang berasal dari sistem perwakilan proporsional akan dihapus dari total 465 kursi DPR. Langkah itu akan diberlakukan apabila tidak tercapai kesepakatan alternatif mengenai pengurangan jumlah kursi dalam waktu satu tahun setelah RUU disahkan.
Rencana memangkas sekitar 10 persen jumlah kursi DPR tersebut juga merupakan bagian dari kesepakatan politik yang telah disepakati kedua partai dalam pembentukan koalisi pemerintahan.
Jika terealisasi, kebijakan itu akan menjadi salah satu reformasi politik terbesar Jepang dalam beberapa tahun terakhir, sekaligus memperkuat agenda restrukturisasi pemerintahan yang tengah didorong oleh koalisi LDP dan JIP.