Inversi Badan Gizi Nasional (BGN) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja, khususnya relawan yang terlibat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah mendorong optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh relawan yang bertugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Langkah ini tidak hanya menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola program, tetapi juga mencerminkan perhatian pemerintah terhadap aspek kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi para pelaksana di lapangan.
Relawan SPPG memiliki peran penting dalam memastikan distribusi dan penyajian makanan bergizi berjalan dengan baik, sehingga keberadaan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal yang sangat relevan.
Direktur Penyediaan dan Penyaluran BGN Wilayah III, Ranto, menegaskan bahwa mitra dan yayasan yang mengelola SPPG memiliki kewajiban untuk mendaftarkan seluruh tenaga relawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Kewajiban ini mencakup proses administrasi hingga pembayaran iuran yang harus dilakukan secara tertib dan berkelanjutan.
“Mitra dan yayasan berkewajiban memastikan bahwa setiap relawan yang terlibat dalam operasional SPPG telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini merupakan bentuk perlindungan kerja yang harus melekat dalam pelaksanaan program MBG,” ujarnya dalam kegiatan Rapat Koordinasi Percepatan SLHS SPPG di Provinsi Maluku.
Lebih lanjut, Ranto menjelaskan bahwa tanggung jawab yayasan dan mitra tidak hanya terbatas pada pengelolaan operasional, tetapi juga mencakup aspek administratif dan pemenuhan hak tenaga relawan. Hal ini termasuk memastikan bahwa pembayaran iuran BPJS dilakukan tepat waktu serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Upaya ini merupakan bagian dari penguatan sistem perlindungan sosial yang terintegrasi dalam program MBG. Dengan adanya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, para relawan akan mendapatkan jaminan terhadap risiko kerja, seperti kecelakaan kerja maupun perlindungan lainnya yang diatur dalam sistem jaminan sosial nasional.
Secara nasional, capaian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan SPPG terus menunjukkan perkembangan yang positif. Meskipun demikian, masih terdapat sejumlah SPPG yang belum terdaftar, sehingga memerlukan perhatian dan percepatan tindak lanjut dari seluruh pemangku kepentingan.
Ranto mengungkapkan bahwa saat ini masih terdapat 5.322 SPPG dengan total 278.614 relawan yang belum terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Data ini menjadi dasar bagi BGN untuk terus mendorong percepatan pendaftaran dan memastikan seluruh relawan mendapatkan hak perlindungan yang layak.
Di wilayah kerja BGN Wilayah III, perkembangan yang cukup menggembirakan juga telah terlihat. Sebanyak 3.015 SPPG telah memiliki nomor registrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sementara 249 SPPG lainnya masih dalam proses atau belum terdaftar. Hal ini menunjukkan adanya kemajuan yang signifikan, meskipun masih diperlukan upaya lanjutan untuk mencapai cakupan penuh.
Khusus di Provinsi Maluku, capaian kepesertaan menunjukkan hasil yang sangat positif. Dari total 55 SPPG yang teridentifikasi, sebanyak 52 SPPG atau sekitar 94,55 persen telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, hanya tersisa 3 SPPG atau sekitar 5,45 persen yang belum terdaftar dan menjadi fokus percepatan ke depan.
Capaian ini mencerminkan komitmen kuat dari pemerintah daerah, mitra, dan yayasan dalam mendukung implementasi program perlindungan sosial bagi relawan. Sinergi yang baik antara berbagai pihak menjadi faktor kunci dalam mendorong peningkatan kepesertaan secara signifikan.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu program prioritas nasional tidak hanya berfokus pada pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga memperhatikan aspek kesejahteraan para pelaksana di lapangan. Dengan adanya perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan para relawan dapat bekerja dengan lebih aman, nyaman, dan produktif.
Selain itu, keberadaan jaminan sosial juga menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan berstandar. Hal ini sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik (good governance), di mana setiap aspek pelaksanaan program harus memperhatikan keseimbangan antara output program dan kesejahteraan sumber daya manusia yang terlibat.
Ke depan, BGN akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, mitra, dan lembaga terkait, guna memastikan seluruh SPPG dapat terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Pendampingan dan sosialisasi akan terus dilakukan untuk meningkatkan pemahaman serta kesadaran akan pentingnya perlindungan sosial bagi tenaga kerja.
Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi contoh praktik baik dalam pelaksanaan program pemerintah lainnya, di mana aspek perlindungan tenaga kerja menjadi bagian integral dari kebijakan yang dijalankan.
Dengan komitmen yang kuat dan kerja sama yang solid, pemerintah optimistis bahwa seluruh relawan SPPG dapat segera terjangkau dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi para relawan, tetapi juga memperkuat keberlanjutan dan kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis secara keseluruhan.
Melalui langkah ini, BGN menunjukkan bahwa keberhasilan program tidak hanya diukur dari capaian output, tetapi juga dari sejauh mana program tersebut mampu memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh pihak yang terlibat di dalamnya.
Dengan demikian, program MBG tidak hanya menjadi instrumen peningkatan gizi masyarakat, tetapi juga menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi dan memberdayakan masyarakat.