JAKARTA – Pemerintah resmi mulai memberlakukan penggunaan Biosolar B50 pada 1 Juli 2026. Menjelang penerapan kebijakan tersebut, pakar konversi energi sekaligus dosen senior Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara (FTMD) Institut Teknologi Bandung (ITB), Tri Yuswidjajanto Zaenuri, memaparkan hasil kajian yang menunjukkan bahwa B50 memberikan manfaat ganda bagi Indonesia, baik dari sisi lingkungan maupun ketahanan energi nasional.
Di Jakarta, Sabtu (27/6/2026), Tri menjelaskan bahwa kandungan biodiesel sebesar 50 persen dalam Biosolar B50 menjadikannya jauh lebih ramah lingkungan dibandingkan solar konvensional. Menurutnya, bahan bakar berbasis nabati memiliki kemampuan menekan emisi karbon dioksida (CO2) secara signifikan karena berasal dari tanaman yang menyerap karbon selama proses pertumbuhannya.
“Pakai B50 yang jelas adalah pengurangan emisi CO2. Karena B50 kan 50 persen berasal dari nabati,” kata Tri.
Ia menerangkan, minyak sawit sebagai bahan baku biodiesel berasal dari pohon yang menyerap karbon dioksida melalui proses fotosintesis. Karena itu, emisi yang dihasilkan saat bahan bakar digunakan dianggap telah diimbangi oleh karbon yang sebelumnya diserap tanaman.
“Kalau nabati itu, karena pohon kelapa sawit misalnya, kalau siang dia menyerap CO2 sehingga menghasilkan buah. Buahnya diproses menjadi bahan bakar. Jadi bahan bakar nabati itu dianggap CO2-nya nol, tidak menambah CO2 di udara,” ujarnya.
Dengan komposisi biodiesel mencapai 50 persen, Tri memperkirakan emisi karbon dari penggunaan solar dapat ditekan secara nyata. “Kalau dia 50 persen, mulai 1 Juli berarti kontribusi bahan bakar solar mengemisikan CO2 tinggal sekitar 50 persen juga turun,” jelasnya.
Tak hanya mendukung transisi energi hijau, penerapan Biosolar B50 juga dinilai memperkuat ketahanan energi nasional. Meningkatnya penggunaan bahan bakar produksi dalam negeri akan mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor solar berbasis minyak bumi.
“Selain itu, karena kita menggunakan produk nasional dalam negeri, maka impor solarnya bisa turun,” kata Tri.
Berkurangnya impor dinilai akan menghemat devisa negara sekaligus meningkatkan pemanfaatan minyak sawit sebagai bahan baku energi terbarukan nasional.
Meski demikian, Tri mengingatkan pemilik kendaraan diesel agar tetap memperhatikan rekomendasi pabrikan. Kandungan biodiesel yang lebih tinggi berpotensi meningkatkan endapan pada sistem bahan bakar dan mempercepat penggantian filter solar pada kendaraan yang belum sepenuhnya kompatibel.
Dengan dukungan kajian ilmiah dari pakar ITB, pemberlakuan mandatori Biosolar B50 mulai 1 Juli diharapkan menjadi langkah penting menuju transportasi yang lebih bersih, sekaligus memperkuat kemandirian energi Indonesia tanpa mengurangi rasa aman bagi pengguna kendaraan diesel.