By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Harus Bongkar Aktor Intelektual dan Aliran Dana
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Harus Bongkar Aktor Intelektual dan Aliran Dana

Hukum

Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Harus Bongkar Aktor Intelektual dan Aliran Dana

Jack
By
Jack
2 days ago
Share
4 Min Read
Tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto: Antara)
SHARE

INVERSI.ID – Peneliti kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan Gian Kasogi menilai penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak boleh berhenti pada penetapan satu tersangka. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat, termasuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Gian mengatakan pengembangan penyidikan menjadi langkah penting agar seluruh pihak yang memiliki peran dalam perkara tersebut dapat diungkap secara menyeluruh.

“Dengan langkah tersebut, aktor intelektual dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat dibongkar,” kata Gian dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Selain memperluas penyidikan, Gian juga meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara terbuka mengenai ruang lingkup perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. Menurutnya, publik perlu mengetahui apakah dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan jabatan Febrie saat menjabat sebagai Jampidsus atau juga ketika memimpin Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Ia menilai keterbukaan informasi penting agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan proses hukum secara objektif.

“Penjelasan mengenai status tersangka eks Jampidsus FA penting agar publik dapat mengawal proses hukum, dan terus mendorong pengungkapan aktor intelektual maupun dugaan TPPU yang diduga merugikan perekonomian nasional,” katanya.

Sebelumnya, Tim Sembilan Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Dokumen tersebut diterbitkan pada 20 Juli 2026 sebagai bagian dari pengembangan perkara.

Langkah itu diambil setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Barang bukti yang diserahkan antara lain emas seberat 74 kilogram serta mata uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Dalam proses penyidikan, Tim Sembilan Kejaksaan Agung memanggil empat orang saksi pada 22 Juli 2026. Mereka adalah Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, NH, dan TS.

Baca Juga :

Kenshi MIM Kenteng Bawa Pulang Juara Shorinji Kempo, Bikin Bangga!
7 Sifat Wanita yang Disukai Pria dengan Zodiak Libra

Namun, pada pemanggilan pertama, Febrie Adriansyah tidak hadir dengan alasan kesehatan, sedangkan saksi berinisial NH juga tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan keterangan.

Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang pada 24 Juli 2026. Pada hari tersebut, Febrie Adriansyah memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.00 WIB. Kedatangannya tidak diketahui oleh awak media yang berada di lokasi.

Malam harinya, sekitar pukul 22.57 WIB, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung telah menetapkan kliennya sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan.

Di sisi lain, Febrie Adriansyah menyatakan tidak sependapat dengan keputusan tersebut. Usai menjalani pemeriksaan, ia mengaku merasa menjadi korban kriminalisasi.

“Menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” kata Febrie.

Setelah proses pemeriksaan selesai, Kejaksaan Agung membawa Febrie Adriansyah ke Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani masa penahanan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini masih terus berkembang. Publik kini menantikan hasil penyidikan lanjutan, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain maupun pengungkapan dugaan tindak pidana pencucian uang yang disebut menjadi bagian dari pengembangan perkara.

You Might Also Like

Korlantas Tegaskan Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Bukan Aturan Baru, Informasi Viral Dipastikan Hoaks
Febrie Adriansyah Sebut Penetapan Tersangka TPPU Bentuk Kriminalisasi
Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK Usai Ditetapkan Tersangka, Datang Tanpa Rompi Tahanan
MK Putuskan Izin Tambang ke Ormas Tak Bisa Tunjuk Langsung, Bahlil Siapkan Aturan Baru
Jaksa Agung Mutasi Pejabat Kejaksaan, Rinaldi Umar Resmi Jadi Dirdik Jampidsus
TAGGED:Febrie AdriansyahJaksa AgungJAMPIDSUS
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Jember Fashion Carnaval 2026 Hadirkan Putri Indonesia dan Parade Spektakuler Bertema HEAL
Next Article Rusia Klaim Serang Pusat Logistik dan Fasilitas Drone Ukraina dalam Operasi Terbaru
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Tak Sekadar Sepak Bola, Piala Presiden 2026 Buka Peluang Bisnis bagi 100 UMKM

Tak Lagi Sekadar Bank KPR, BTN Genjot Strategi Beyond Mortgage

Nama Bahlil Disoraki Kader PKB, Komen Cak Imin : “Gawat, Banyak Penggemarnya!”

Survei LSI: Kepuasan Publik terhadap Dedi Mulyadi Tembus 95,4 Persen, Ini Faktor Pendorongnya

Momen Prabowo Guyon soal “Pemimpin Kancil” Warnai Puncak Harlah ke-28 PKB

Prabowo Ungkap Dana Efisiensi Rp300 Triliun Digunakan untuk Program Prioritas Nasional

Tabung CNG Akan Dibuat PT Pindad? Ternyata Sudah Lama Produksi Tabung Gas Nasional

Bandara Husein Bandung Resmi Beroperasi Lagi Mulai Agustus 2026, Layani Rute Domestik dan Regional

Dedi Mulyadi Siapkan Kertajati Jadi Pusat Industri Pertahanan, Husein Fokus Penerbangan Komersial

Impor Minyak Rusia Dieksekusi, Stok BBM Nasional Dijaga Tetap Aman

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Hukum

KPK Tegaskan Parsel untuk ASN Bisa Masuk Kategori Gratifikasi, Vendor Diminta Waspada

5 days ago
Hukum

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dinilai Tepat Dilanjutkan Setelah KUHAP Baru Berlaku

5 days ago
Hukum

Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni Selesai Dianalisis KPK

1 week ago
HukumTerkini

Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!

2 weeks ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index