INVERSI.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengungkapkan bahwa masih ada ratusan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang tetap melaksanakan study tour, meskipun telah ada surat edaran dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang melarang kegiatan tersebut. Saat ini, pihak terkait tengah melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suyatman, menyebut bahwa setelah dilakukan pemantauan, ditemukan sebanyak 111 SMA dan 22 SMK yang mengadakan study tour ke luar wilayah Jawa Barat. Pihaknya akan memastikan apakah sekolah-sekolah tersebut benar-benar mengabaikan kebijakan yang telah ditetapkan.
“Berdasarkan informasi terakhir yang kami peroleh, ada 111 SMA dan 22 SMK yang melaksanakan study tour ke luar Jawa Barat,” ungkap Herman baru-baru ini.
Sanksi Bagi Sekolah yang Melanggar
Herman menjelaskan bahwa jika sekolah-sekolah tersebut terbukti melanggar surat edaran, maka akan diberikan sanksi yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin. Sanksi tersebut bisa berupa pelanggaran disiplin ringan atau bahkan sidang disiplin, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Selain itu, pihaknya juga tengah mengevaluasi pengelolaan dana serta kondisi keuangan sekolah terkait study tour tersebut.
“Jika ada indikasi pembebanan biaya berlebihan atau pengelolaan keuangan yang tidak transparan, maka itu bisa masuk dalam kategori dugaan pelanggaran disiplin berat,” ujar Herman.
Tindakan Pengawasan Lebih Lanjut
Jika ditemukan indikasi pelanggaran disiplin berat, Pemprov Jabar akan melakukan Pengawasan dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Dalam beberapa kasus, sanksi yang diberikan bisa berupa pembebastugasan sementara, seperti yang terjadi pada Kepala SMAN 6 Depok.
“Kami terus melakukan pengawasan dengan tujuan tertentu. Sebelumnya, sudah ada satu kasus serupa di Cianjur,” tambahnya.
Herman menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap adil dalam menangani kepala sekolah yang tetap mengadakan study tour. Setiap kasus akan dikategorikan berdasarkan tingkat pelanggaran sebelum ditentukan tindakan lebih lanjut.***