By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Reading: Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja? Ini yang Diatur dalam Regulasi Baru
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja? Ini yang Diatur dalam Regulasi Baru

Terkini

Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja? Ini yang Diatur dalam Regulasi Baru

Natio
By
Natio
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Follow:
1 year ago
Share
2 Min Read
SHARE

INVERSI.ID – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang upaya kesehatan reproduksi sesuai dengan siklus hidup. Regulasi ini mencakup berbagai kelompok usia, mulai dari bayi, balita, anak prasekolah, usia sekolah dan remaja, dewasa, calon pengantin, hingga lansia.

Dalam Pasal 103 Ayat (4), disebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi usia sekolah dan remaja mencakup penyediaan alat kontrasepsi.

Ketentuan ini juga mencakup layanan lainnya, seperti deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, serta konseling. Namun, distribusi alat kontrasepsi hanya dapat dilakukan melalui sistem konseling yang diberikan oleh tenaga kesehatan, konselor, atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya.

Selain itu, regulasi ini juga menekankan pentingnya edukasi dalam kesehatan reproduksi. Dalam Pasal 103 Ayat (1), pemerintah mengatur bahwa upaya kesehatan reproduksi bagi usia sekolah dan remaja harus mencakup pemberian informasi serta edukasi yang memadai.

Materi edukasi yang diberikan meliputi pemahaman mengenai sistem, fungsi, dan proses reproduksi, cara menjaga kesehatan reproduksi, serta risiko perilaku seksual yang tidak aman.

Selain itu, edukasi juga mencakup pemahaman tentang program keluarga berencana, perlindungan diri dari hubungan seksual yang tidak diinginkan, serta pemilihan media hiburan yang sesuai dengan usia anak.

Sementara itu, Pasal 98 menegaskan bahwa seluruh upaya kesehatan reproduksi harus dilaksanakan dengan tetap menghormati nilai-nilai luhur serta tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.

Melalui regulasi ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan reproduksi dapat meningkat, terutama bagi generasi muda. Kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong pemerataan layanan kesehatan reproduksi serta mengurangi risiko permasalahan yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi di berbagai kelompok usia.***

You Might Also Like

Indonesia Makin Terang! Program Listrik Desa Tembus 92,5 Persen
Target 100 GW! PLTS Raksasa di Jawa Disiapkan, Ketergantungan Energi Fosil Mulai Diputus
Harga BBM Subsidi Tetap. Pemerintah Tahan Pertalite dan Solar Meski Gejolak Energi Global Berlanjut
Jutaan Jemaah Padati Masjidil Haram untuk Tawaf Wada Sebelum Tinggalkan Makkah
Negosiasi Memanas, Trump Ajukan Draf Perdamaian Baru untuk Iran
Share This Article
Facebook Email Print
Share
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Follow:
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Previous Article Israel Tanding WBG 2023, Koster: Lagu Kebangsaannya Tak Boleh Dinyanyikan
Next Article Bertemu dengan Ketua Majelis PPP, Sandiaga Uno: Ini yang Terbaik
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

INDEF Desak Aturan Ketat BBM Subsidi, Hak Wong Cilik Jangan Dicuri Mafia

Dulu Numpang, Kini Mandiri! BPBL Hadirkan Terang dan Harapan Baru untuk Warga Madiun

Warga Muba Bersyukur, Hasil Sumur Rakyat Kini Legal Pasok Pertamina

Adilkah Lembur Diganti Libur? Kisruh Indomaret Picu Pro-Kontra Nasional

16 QR Code dalam 1 Truk! Modus Helikopter Pencurian BBM Subsidi Jepara Bikin Geram

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Foto : Bahlil Lahadalia (Sumber : https://esdm.go.id/id)
Terkini

Bahlil Lahadalia Bangga Terhadap Lagu Satir Netizen Medsos

5 days ago
Terkini

Disambut Upacara Militer, Prabowo Pulang ke Jakarta Usai Lawatan di Prancis

5 days ago
EkonomiTerkini

Buru Penjarah Alam! ESDM Kejar 7 Tambang Ilegal Rp857 Miliar

5 days ago
Terkini

Arus Kendaraan di Tol MBZ Tembus 48 Ribu Saat Long Weekend Idul Adha

6 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index