By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja? Ini yang Diatur dalam Regulasi Baru
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja? Ini yang Diatur dalam Regulasi Baru

Terkini

Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja? Ini yang Diatur dalam Regulasi Baru

Natio
By
Natio
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Follow:
1 year ago
Share
2 Min Read
SHARE

INVERSI.ID – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang upaya kesehatan reproduksi sesuai dengan siklus hidup. Regulasi ini mencakup berbagai kelompok usia, mulai dari bayi, balita, anak prasekolah, usia sekolah dan remaja, dewasa, calon pengantin, hingga lansia.

Dalam Pasal 103 Ayat (4), disebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi usia sekolah dan remaja mencakup penyediaan alat kontrasepsi.

Ketentuan ini juga mencakup layanan lainnya, seperti deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, serta konseling. Namun, distribusi alat kontrasepsi hanya dapat dilakukan melalui sistem konseling yang diberikan oleh tenaga kesehatan, konselor, atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya.

Selain itu, regulasi ini juga menekankan pentingnya edukasi dalam kesehatan reproduksi. Dalam Pasal 103 Ayat (1), pemerintah mengatur bahwa upaya kesehatan reproduksi bagi usia sekolah dan remaja harus mencakup pemberian informasi serta edukasi yang memadai.

Materi edukasi yang diberikan meliputi pemahaman mengenai sistem, fungsi, dan proses reproduksi, cara menjaga kesehatan reproduksi, serta risiko perilaku seksual yang tidak aman.

Selain itu, edukasi juga mencakup pemahaman tentang program keluarga berencana, perlindungan diri dari hubungan seksual yang tidak diinginkan, serta pemilihan media hiburan yang sesuai dengan usia anak.

Sementara itu, Pasal 98 menegaskan bahwa seluruh upaya kesehatan reproduksi harus dilaksanakan dengan tetap menghormati nilai-nilai luhur serta tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.

Melalui regulasi ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan reproduksi dapat meningkat, terutama bagi generasi muda. Kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong pemerataan layanan kesehatan reproduksi serta mengurangi risiko permasalahan yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi di berbagai kelompok usia.***

You Might Also Like

BBM Nelayan Rp15 Ribu Disahkan! Jurus Bahlil Lindungi Dompet Tanpa Sentuh APBN
Jakarta Darurat Judol. Ribuan Warga Pilih Jalan Spekulasi demi Bertahan Hidup
LRT Velodrome–Manggarai Segera Beroperasi, Tapi Siapkah Manggarai Tampung Lonjakan Penumpang
PT Timah Bantu Bangun Sumur Bor, SMPN 3 Simpang Katis Segera Nikmati Akses Air Bersih
Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo
Share This Article
Facebook Email Print
Share
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Follow:
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Previous Article Israel Tanding WBG 2023, Koster: Lagu Kebangsaannya Tak Boleh Dinyanyikan
Next Article Bertemu dengan Ketua Majelis PPP, Sandiaga Uno: Ini yang Terbaik
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia

Hadapi Musim Kemarau, Pemerintah Pastikan Stok Pangan Nasional Tetap Aman

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Argentina Terlalu Tangguh untuk Swiss, Jadi Penyelamat Amerika Latin di Piala Dunia 2026

2 days ago
Pildun 2026Terkini

Inggris Tunjukkan Mental Juara, Singkirkan Norwegia dan Melaju ke Semifinal

2 days ago
Internasional

Konflik AS-Iran Memanas, PBB Ingatkan Ancaman bagi Stabilitas Dunia

4 days ago
Internasional

Cuaca Ekstrem Melanda Korea Selatan, Pemerintah Tetapkan Siaga Gelombang Panas Level Peringatan

4 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index