By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Reading: Ini Kata Mahfud MD soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Ini Kata Mahfud MD soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Terkini

Ini Kata Mahfud MD soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Natio
By
Natio
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Follow:
1 year ago
Share
3 Min Read
SHARE

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) mengungkapkan bahwa tidak ada perbedaan data antara Kemenko Polhukan dan Menkeu Sri Mulyani soal dugaan transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu.

Contents
Tidak Ada Perbedaan Data di Menko Polhukam dan MenkeuTransaksi Mencurigakan di Kemenkeu

Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD saat konferensi pers di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat, Senin, 10 April 2023.

Pasalnya Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berkumpul di kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Komite TPPU akan menyampaikan kelanjutan soal transaksi tersebut.

Selain Mahfud MD dan Sri Mulyani, konferensi pers itu juga dihadiri oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto.

Tidak Ada Perbedaan Data di Menko Polhukam dan Menkeu

Dalam kesempatan itu, Mahfud MD yang merupakan sebagai Ketua Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengatakan bahwa tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan oleh Menko Polhukam dan Menkeu.

“Tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan oleh Menko Polhukam sebagai Ketua Komite (TPPU) di Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023,” kata Mahfud MD.

Dia menegaskan bahwa data yang ia sampaikan dan Sri Mulyani berasal dari sumber yang sama yaitu Data Agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK 2009-2023.

“Terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda,”lanjut Mahfud.

Sekedar informasi, Ivan sebagai Sekretaris Komite TPPU, sedangkan Sri Mulyani dan Agus sebagai anggota Komite TPPU.

Baca Juga :

Kombes Pol Djoko Julianto Resmi Jabat Dirreskrimsus Polda Jateng
Biodata dan Profil Nicole Parham, Lengkap dengan Agama, Umur, Hingga Pacar

Keseluruhan LHA mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat senilai Rp 349 triliun. Diberitakan sebelumnya,

Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu

Untuk diketahui bahwa Mahfud MD menyampaikan data yang berbeda dnegan Sri Mulyani saat gelaran rapat dengan pendapat umum dengan Komisi III DPR, 29 Maret 2023.

Mahfud MD dalam rapat tersebut mengungkapkan ada transaksi mencurigakan yang berkaitan langsung dengan pegawai Kemenkeu nilainya mencapai Rp 35 triliun. Artinya nilai ini menjadi berbeda dengan yang disampaikan Sri Mulyani, yakni sebesar Rp 3,8 triliun.

“Transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kemenkeu, kemarin Ibu Sri Mulyani di Komisi XI (DPR RI) menyebut hanya Rp 3,8 triliun, yang benar Rp 35 triliun,” ungkap Mahfud MD.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga menegaskan bahwa data yang digunakan oleh Kemenkeu dan Menko Polhukam sama. Namun, dalam penyampaiannya bisa saja terdapat perbedaan.

“Kita bekerja sama dengan data yang sama. Keseluruhan 300 surat dengan nilai Rp 349,87 triliun. Sumber suratnya sama, cara menyajikan bisa beda, tapi kalau tetap dikonsolidasi sama,” katanya.

You Might Also Like

Indonesia Makin Terang! Program Listrik Desa Tembus 92,5 Persen
Target 100 GW! PLTS Raksasa di Jawa Disiapkan, Ketergantungan Energi Fosil Mulai Diputus
Harga BBM Subsidi Tetap. Pemerintah Tahan Pertalite dan Solar Meski Gejolak Energi Global Berlanjut
Jutaan Jemaah Padati Masjidil Haram untuk Tawaf Wada Sebelum Tinggalkan Makkah
Negosiasi Memanas, Trump Ajukan Draf Perdamaian Baru untuk Iran
Share This Article
Facebook Email Print
Share
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Follow:
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Previous Article Kunjungi Pasar Selo Boyolali, Jokowi Serahkan Bansos ke Pedagang dan Masyarakat
Next Article Hindari Modus Kejahatan, Ridwan Kamil Ingatkan DKM Rutin Memeriksa QRIS Kotak Amal Masjid
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

INDEF Desak Aturan Ketat BBM Subsidi, Hak Wong Cilik Jangan Dicuri Mafia

Dulu Numpang, Kini Mandiri! BPBL Hadirkan Terang dan Harapan Baru untuk Warga Madiun

Warga Muba Bersyukur, Hasil Sumur Rakyat Kini Legal Pasok Pertamina

Adilkah Lembur Diganti Libur? Kisruh Indomaret Picu Pro-Kontra Nasional

16 QR Code dalam 1 Truk! Modus Helikopter Pencurian BBM Subsidi Jepara Bikin Geram

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Foto : Bahlil Lahadalia (Sumber : https://esdm.go.id/id)
Terkini

Bahlil Lahadalia Bangga Terhadap Lagu Satir Netizen Medsos

5 days ago
Terkini

Disambut Upacara Militer, Prabowo Pulang ke Jakarta Usai Lawatan di Prancis

5 days ago
EkonomiTerkini

Buru Penjarah Alam! ESDM Kejar 7 Tambang Ilegal Rp857 Miliar

5 days ago
Terkini

Arus Kendaraan di Tol MBZ Tembus 48 Ribu Saat Long Weekend Idul Adha

7 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index