By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Reading: Kasus Dugaan Korupsi BTS, Jokowi: Hormati Proses Hukum Meski Libatkan Menteri
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Kasus Dugaan Korupsi BTS, Jokowi: Hormati Proses Hukum Meski Libatkan Menteri

Terkini

Kasus Dugaan Korupsi BTS, Jokowi: Hormati Proses Hukum Meski Libatkan Menteri

Natio
By
Natio
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Follow:
1 year ago
Share
3 Min Read
SHARE

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, meskipun melibatkan menteri yang menjabat di Kabinet Indonesia Maju.

Contents
Dito Ariotedjo Diperiksa soal Dugaan Korupsi Kasus BTSJawaban Transparan saat Jalani Pemeriksaan

Pasalnya Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022.

Menanggapi hal itu, Jokowi pun mengatakan agar seluruh pihak dapat menghormati proses hukum Indonesia.

“Jangan ditanyakan kepada saya. Wilayahnya ada di sana. Maka, selalu saya sampaikan kepada semuanya, kita harus menghormati semua proses hukum yang ada,” kata Jokowi kepada awak media di ruas Jalan Tol Cisumdawu KM 169, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa, 11 Juli 2023.

Dito Ariotedjo Diperiksa soal Dugaan Korupsi Kasus BTS

Diberitakan sebelumya bahwa Menpora Dito Ariotedjo telah memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 pada Senin, 3 Juli 2023.

Setelah menjalani pemeriksaan, Dito pun berharap dengan apa yang dijalaninya dapat membersihkan namanya dan kepercayaan dari Presiden Jokowi maupun masyarakat.

Jawaban Transparan saat Jalani Pemeriksaan

Dikutip dari Antara, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Kuntadi mengatakan Dito memberikan jawaban yang transparan saat menjalani pemeriksaan tersebut.

“Yang bersangkutan kami periksa sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul15.00 WIB dengan 24 pertanyaan. Semua pertanyaan dijawab dengan baik dan transparan,” kata Kuntadi saat konferensi pers di Kejagung RI.

Sekedar informasi bahwa kejagung menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.

Baca Juga :

Madrasah Robotic Competition 2025, Ketika Santri Bicara Teknologi
TKP Diduga Tempat Tambal Ban Hobi Sebar Ranjau Digeruduk Ojek Online

Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yaitu Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan mantan menkominfo Johnny G. Plate.

Sementara itu, dua tersangka lain yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara ialah Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) sekaligus Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

You Might Also Like

Indonesia Makin Terang! Program Listrik Desa Tembus 92,5 Persen
Target 100 GW! PLTS Raksasa di Jawa Disiapkan, Ketergantungan Energi Fosil Mulai Diputus
Harga BBM Subsidi Tetap. Pemerintah Tahan Pertalite dan Solar Meski Gejolak Energi Global Berlanjut
Jutaan Jemaah Padati Masjidil Haram untuk Tawaf Wada Sebelum Tinggalkan Makkah
Negosiasi Memanas, Trump Ajukan Draf Perdamaian Baru untuk Iran
Share This Article
Facebook Email Print
Share
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Follow:
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Previous Article Bantah Bicara Politik, Jokowi dan Prabowo Bahas soal Pertahanan di Istana
Next Article Jokowi Berharap RUU Kesehatan dapat Atasi Kekurangan Dokter di Indonesia
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

INDEF Desak Aturan Ketat BBM Subsidi, Hak Wong Cilik Jangan Dicuri Mafia

Dulu Numpang, Kini Mandiri! BPBL Hadirkan Terang dan Harapan Baru untuk Warga Madiun

Warga Muba Bersyukur, Hasil Sumur Rakyat Kini Legal Pasok Pertamina

Adilkah Lembur Diganti Libur? Kisruh Indomaret Picu Pro-Kontra Nasional

16 QR Code dalam 1 Truk! Modus Helikopter Pencurian BBM Subsidi Jepara Bikin Geram

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Foto : Bahlil Lahadalia (Sumber : https://esdm.go.id/id)
Terkini

Bahlil Lahadalia Bangga Terhadap Lagu Satir Netizen Medsos

5 days ago
Terkini

Disambut Upacara Militer, Prabowo Pulang ke Jakarta Usai Lawatan di Prancis

5 days ago
EkonomiTerkini

Buru Penjarah Alam! ESDM Kejar 7 Tambang Ilegal Rp857 Miliar

5 days ago
Terkini

Arus Kendaraan di Tol MBZ Tembus 48 Ribu Saat Long Weekend Idul Adha

7 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index