By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Reading: 5 Fakta soal Izin Usaha Pertambangan untuk Ormas Keagamaan yang Menimbulkan Kontroversi
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » 5 Fakta soal Izin Usaha Pertambangan untuk Ormas Keagamaan yang Menimbulkan Kontroversi

Terkini

5 Fakta soal Izin Usaha Pertambangan untuk Ormas Keagamaan yang Menimbulkan Kontroversi

Syahrul Munir
By
Syahrul Munir
BySyahrul Munir
Jurnalist
"Setiap kesalahan adalah pelajaran berharga, bukan alasan untuk menyerah. Bangkitlah dengan kebijaksanaan yang baru"
1 year ago
Share
3 Min Read
SHARE

Rencana Presiden Joko Widodo untuk memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bergerak di bidang keagamaan telah menimbulkan berbagai reaksi dan kontroversi.

Kebijakan ini memunculkan banyak pertanyaan tentang arah pemerintah dalam mengelola sektor pertambangan di Indonesia.

Fakta soal Izin Usaha Pertambangan untuk Ormas Keagamaan

Kebijakan IUP Tambang untuk Ormas Keagamaan

Presiden Joko Widodo telah menandatangani revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024. Aturan baru ini menambahkan Pasal 83A yang memungkinkan ormas keagamaan untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang sebelumnya merupakan area eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Baca Juga: Upaya Kepastian Investasi di Sektor Pertambangan, Pemerintah Terbitkan PP No.35/2024

Revisi PP ini juga membawa perubahan signifikan dalam proses pemberian izin tambang. Pemerintah menambahkan Pasal 83A yang mengatur bahwa WIUPK dapat diberikan secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan tanpa melalui proses lelang, yang sebelumnya diwajibkan dalam undang-undang.

Pertentangan dengan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara

Kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara yang mewajibkan izin tambang diberikan melalui proses lelang. Pemerintah merevisi PP untuk memberikan konsesi kepada ormas tanpa lelang, yang dinilai berisiko tinggi.

Baca Juga: Irwandy Arif: Tambang Bawah Tanah akan Jadi Tren Pertambangan di Masa Depan

Baca Juga :

POPKOT Tanjungpinang 2025 Sukses! Pelajar Hebat Borong Medali, Siap Go National
DPR Panggil Mendikbud soal Kenaikan UKT, Nadiem: Azas Keadilan Dijunjung Tinggi

Tujuan dan Alasan Kebijakan

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemberian konsesi tambang kepada ormas keagamaan adalah bentuk penghargaan atas jasa mereka dalam memerdekakan Indonesia. Bahlil juga menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi peran organisasi keagamaan.

12Next Page

You Might Also Like

Indonesia Makin Terang! Program Listrik Desa Tembus 92,5 Persen
Target 100 GW! PLTS Raksasa di Jawa Disiapkan, Ketergantungan Energi Fosil Mulai Diputus
Harga BBM Subsidi Tetap. Pemerintah Tahan Pertalite dan Solar Meski Gejolak Energi Global Berlanjut
Jutaan Jemaah Padati Masjidil Haram untuk Tawaf Wada Sebelum Tinggalkan Makkah
Negosiasi Memanas, Trump Ajukan Draf Perdamaian Baru untuk Iran
Share This Article
Facebook Email Print
Share
BySyahrul Munir
Jurnalist
"Setiap kesalahan adalah pelajaran berharga, bukan alasan untuk menyerah. Bangkitlah dengan kebijaksanaan yang baru"
Previous Article Ini Tampang R, Ibu Lecehkan Anak Kandung Sendiri di Tangsel
Next Article Indonesia Coast Guard, DPR: Perlukan Regulasi Khusus
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

INDEF Desak Aturan Ketat BBM Subsidi, Hak Wong Cilik Jangan Dicuri Mafia

Dulu Numpang, Kini Mandiri! BPBL Hadirkan Terang dan Harapan Baru untuk Warga Madiun

Warga Muba Bersyukur, Hasil Sumur Rakyat Kini Legal Pasok Pertamina

Adilkah Lembur Diganti Libur? Kisruh Indomaret Picu Pro-Kontra Nasional

16 QR Code dalam 1 Truk! Modus Helikopter Pencurian BBM Subsidi Jepara Bikin Geram

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Foto : Bahlil Lahadalia (Sumber : https://esdm.go.id/id)
Terkini

Bahlil Lahadalia Bangga Terhadap Lagu Satir Netizen Medsos

5 days ago
Terkini

Disambut Upacara Militer, Prabowo Pulang ke Jakarta Usai Lawatan di Prancis

5 days ago
EkonomiTerkini

Buru Penjarah Alam! ESDM Kejar 7 Tambang Ilegal Rp857 Miliar

5 days ago
Terkini

Arus Kendaraan di Tol MBZ Tembus 48 Ribu Saat Long Weekend Idul Adha

7 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index