By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Reading: 5 Fakta soal Izin Usaha Pertambangan untuk Ormas Keagamaan yang Menimbulkan Kontroversi
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » 5 Fakta soal Izin Usaha Pertambangan untuk Ormas Keagamaan yang Menimbulkan Kontroversi

Terkini

5 Fakta soal Izin Usaha Pertambangan untuk Ormas Keagamaan yang Menimbulkan Kontroversi

Syahrul Munir
By
Syahrul Munir
BySyahrul Munir
Jurnalist
"Setiap kesalahan adalah pelajaran berharga, bukan alasan untuk menyerah. Bangkitlah dengan kebijaksanaan yang baru"
1 year ago
Share
3 Min Read
SHARE

Rencana Presiden Joko Widodo untuk memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bergerak di bidang keagamaan telah menimbulkan berbagai reaksi dan kontroversi.

Kebijakan ini memunculkan banyak pertanyaan tentang arah pemerintah dalam mengelola sektor pertambangan di Indonesia.

Fakta soal Izin Usaha Pertambangan untuk Ormas Keagamaan

Kebijakan IUP Tambang untuk Ormas Keagamaan

Presiden Joko Widodo telah menandatangani revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024. Aturan baru ini menambahkan Pasal 83A yang memungkinkan ormas keagamaan untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang sebelumnya merupakan area eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Baca Juga: Upaya Kepastian Investasi di Sektor Pertambangan, Pemerintah Terbitkan PP No.35/2024

Revisi PP ini juga membawa perubahan signifikan dalam proses pemberian izin tambang. Pemerintah menambahkan Pasal 83A yang mengatur bahwa WIUPK dapat diberikan secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan tanpa melalui proses lelang, yang sebelumnya diwajibkan dalam undang-undang.

Pertentangan dengan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara

Kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara yang mewajibkan izin tambang diberikan melalui proses lelang. Pemerintah merevisi PP untuk memberikan konsesi kepada ormas tanpa lelang, yang dinilai berisiko tinggi.

Baca Juga: Irwandy Arif: Tambang Bawah Tanah akan Jadi Tren Pertambangan di Masa Depan

Baca Juga :

5 Fakta Menarik Film Tuhan Izinkan Aku Berdosa yang Tayang 22 Mei 2024
Hasil Sidang Isbat, Hari Raya Idul Fitri Jatuh pada Tanggal 10 April 2024

Tujuan dan Alasan Kebijakan

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemberian konsesi tambang kepada ormas keagamaan adalah bentuk penghargaan atas jasa mereka dalam memerdekakan Indonesia. Bahlil juga menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi peran organisasi keagamaan.

12Next Page

You Might Also Like

Alarm Baru Ekonomi! 55 Ribu Buruh Terancam PHK, Pemerintah Diminta Bergerak Cepat
Bola “Meriam” dan Rahasia Banjir Gol di Piala Dunia 2026
Alhamdulillah, Pabrik Baterai Raksasa RI Siap Diresmikan
Dramatis! Aljazair Paksa Yordania Angkat Koper Lebih Cepat
Haaland Menggila, Viking Norwegia Meluncur Mulus ke Fase Gugur
Share This Article
Facebook Email Print
Share
BySyahrul Munir
Jurnalist
"Setiap kesalahan adalah pelajaran berharga, bukan alasan untuk menyerah. Bangkitlah dengan kebijaksanaan yang baru"
Previous Article Ini Tampang R, Ibu Lecehkan Anak Kandung Sendiri di Tangsel
Next Article Indonesia Coast Guard, DPR: Perlukan Regulasi Khusus
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

Trauma Pemadaman Listrik Terulang, Bahlil Bentuk Tim Khusus Awasi Batu Bara PLN

Listrik Nasional Sempat Kacau, Desakan Dirut PLN Mundur Menguat

Bank Dunia Bongkar Fakta! 20 Orang Kaya RI Serakah Ikut Nikmati Pertalite

Bahlil Gelontorkan Rp10 Triliun! Ribuan Desa Siap Keluar dari Gelap

Program BPBL Bahlil Terangi 220 Ribu Rumah, Listrik Gratis Tembus Pelosok

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Tak Cuma Mbappe! Trio Maut Prancis Kirim Sinyal Bahaya ke Semua Rival

20 hours ago
Pildun 2026Terkini

Argentina Tanpa Messi? Jawabannya Mulai Terlihat dan Bikin Suporter Was-was

21 hours ago
Pildun 2026Terkini

Belgia Terancam Pulang Lagi, Iran Bikin Kejutan! Grup G Piala Dunia Makin Brutal

2 days ago
Pildun 2026Terkini

Cape Verde Tinggal Selangkah Ukir Sejarah ke Babak Gugur Piala Dunia

2 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index