Kasus hukum Mario Dandy Satriyo akhirnya mencapai putusan final yang mengikat setelah Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukannya. Dengan putusan tersebut, hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam perkara pencabulan terhadap anak tetap berlaku. Keputusan ini mempertegas bahwa putusan pengadilan sebelumnya sah dan mengikat serta tidak lagi dapat diganggu gugat.
Menurut laporan Kumparan, MA menolak kasasi Mario Dandy yang diajukan untuk menguji kembali putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kasasi ditolak sehingga putusan banding menjadi berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Perkara pencabulan yang menjerat Mario Dandy bermula dari laporan korban berinisial A. Dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mario terbukti melakukan perbuatan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengan dirinya yang dilakukan secara berulang.
“Menyatakan Terdakwa Mario Dandy Satriyo tersebut di atas, telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut,” bunyi putusan dikutip dari situs PN Jaksel pada Senin (24/11).
Pada tahap pertama, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Namun Jaksa Penuntut Umum menilai hukuman tersebut terlalu ringan sehingga melakukan upaya hukum banding.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian mengubah putusan tersebut. Majelis hakim PT menilai bahwa perbuatan Mario bukan hanya merusak masa depan korban, namun juga menunjukkan adanya modus yang dilakukan secara berulang sehingga layak mendapatkan hukuman lebih berat.
Dalam putusan banding, hukuman Mario dinaikkan menjadi 6 tahun penjara dan tetap dibebankan denda Rp 1 miliar. Putusan ini dianggap lebih sesuai dengan bobot pelanggaran yang dilakukan. Data dari Kumparan menunjukkan hakim PT juga mempertimbangkan tindakan Mario yang berulang kali menjanjikan akan bertanggung jawab kepada korban, yang semakin memperparah unsur pelanggaran.
Mario kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan harapan hukuman dapat diringankan. Namun MA memiliki penilaian berbeda.
Majelis hakim kasasi yang terdiri dari Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto serta dua hakim anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo memutuskan menolak kasasi tersebut. Dengan ditolaknya kasasi, maka hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar resmi berkekuatan hukum tetap.
Hingga saat ini Mario belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan final tersebut. Putusan final terhadap Mario Dandy memiliki beberapa makna penting dalam konteks penegakan hukum kasus pencabulan di Indonesia.
Pertama, penolakan kasasi memperlihatkan bahwa pengadilan tingkat atas konsisten dalam memperberat hukuman terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak. Perubahan dari hukuman 2 tahun menjadi 6 tahun mengirim pesan bahwa kejahatan seksual tidak bisa dipandang ringan.
Kedua, putusan ini menjadi bentuk perlindungan hukum terhadap korban. Anak sebagai kelompok rentan memerlukan perhatian dan perlindungan ekstra sehingga pelaku harus mendapat hukuman setimpal.
Ketiga, perkara ini menegaskan pentingnya fungsi banding dan kasasi dalam sistem hukum. Mekanisme tersebut memastikan bahwa putusan dapat diperiksa ulang sehingga menghasilkan keadilan substantif, tidak hanya prosedural.
Selain kasus pencabulan, publik juga masih mengingat kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang menyeret nama Mario ke meja hijau. Dalam perkara itu, Mario divonis 12 tahun penjara. Sementara itu artikel ini berfokus pada kasus pencabulan yang baru saja mencapai finalisasi putusan di MA.
Informasi dari berbagai sumber menunjukkan bahwa kedua kasus ini berjalan terpisah. Namun publik menilai bahwa akumulasi perbuatannya memperlihatkan pola kekerasan yang harus direspons dengan penegakan hukum tegas.
Keputusan Mahkamah Agung menolak kasasi Mario Dandy dan menguatkan hukuman 6 tahun penjara dianggap sebagai langkah tegas dalam memberikan keadilan bagi korban. Putusan ini diharapkan menjadi pengingat bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak harus ditangani dengan serius dan dihukum secara berat.
Selain menghukum pelaku, penting juga bagi negara dan masyarakat untuk meningkatkan edukasi, pencegahan, serta mekanisme perlindungan agar kasus serupa tidak terus berulang.