By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Reading: Banding Ditolak, Putri Candrawathi Tetap 20 Tahun Penjara
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Banding Ditolak, Putri Candrawathi Tetap 20 Tahun Penjara

Terkini

Banding Ditolak, Putri Candrawathi Tetap 20 Tahun Penjara

Natio
By
Natio
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Follow:
1 year ago
Share
3 Min Read
SHARE

Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tetap dihukum 20 tahun penjara meski sudah mengajukan banding.

Contents
Putri Candrawati Tetap DitahanPutri Candrawathi Tidak Hadir di Ruang Sidang5 Terdakwa, 4 Orang Ajukan Banding

Putusan itu dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dimana majelis hakim pengadilan tingkat banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Istri Ferdy Sambo itu dinilai terbukti secara sag dan meyakinkan menurut hakim turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PNJKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,”kata Hakim Ewit Soetriadi membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.

Putri Candrawati Tetap Ditahan

Dalam kesempatan itu, majelis hakim memerintahkan bahwa terdakwa Putri Candrawathi tetap dalam tahanan.

Perkara ini diadili oleh hakim ketua Ewit Soetriadi dengan hakim anggota Singgih Budi Prakoso, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi. Putusan perkara nomor: 54/PID/2023/PT.DKI itu dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Tindak pidana itu turut melibatkan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Putri Candrawathi Tidak Hadir di Ruang Sidang

Sidang putusan banding istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terkait vonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat dimulai. Putri Candrawathi terlihat tidak hadir di ruang sidang.]

Ketua majelis hakim Ewit Soetriadi terlihat membuka persidangan dan langsung membacakan berkas putusan yang dimulai dari identitas terdakwa.

Baca Juga :

Timnas Amin Setuju Soal Debat Capres-Cawapres 2024 Pakai Bahasa Inggris
Tom Cruise Nggak Ada Capeknya di ‘Mission Impossible’ Siap-siap Aksi Lebih Gila!

5 Terdakwa, 4 Orang Ajukan Banding

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ada lima orang terdakwa. Namun 4 terdakwa mengajukan banding.

Ferdy Sambo menjadi terdakwa. Karena itu Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan.

Diketahui bahwa menurut putusan PN Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dihukum mati. Ia mengajukan banding karena tidak terima dengan vonis pidana mati yang dijatuhkan atas dirinya. Karena vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup.

Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara juga mengajukan banding. Vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap istri Ferdy Sambo ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.

Kuat Maruf divonis dengan hukuman 15 tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut 8 tahun penjara.

Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara. Vonis tersebut juga jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara. Keduanya turut mengajukan banding.

Kemudian terdakwa lainnya Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tidak mengajukan banding. Dia divonis ringan 1,5 tahun penjara. Vonis ini jauh di bawah tuntutan jaksa 12 tahun bui.

You Might Also Like

Indonesia Makin Terang! Program Listrik Desa Tembus 92,5 Persen
Target 100 GW! PLTS Raksasa di Jawa Disiapkan, Ketergantungan Energi Fosil Mulai Diputus
Harga BBM Subsidi Tetap. Pemerintah Tahan Pertalite dan Solar Meski Gejolak Energi Global Berlanjut
Jutaan Jemaah Padati Masjidil Haram untuk Tawaf Wada Sebelum Tinggalkan Makkah
Negosiasi Memanas, Trump Ajukan Draf Perdamaian Baru untuk Iran
Share This Article
Facebook Email Print
Share
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Follow:
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Previous Article Projo Sebut Duet Prabowo-Erick Thohir Minim Dukungan Partai, Daya Dukung Terbatas
Next Article Fakta-fakta Elon Musk Bakal Ganti Perusahaan Twitter Jadi X Corp, Bisa Kirim Makanan
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

INDEF Desak Aturan Ketat BBM Subsidi, Hak Wong Cilik Jangan Dicuri Mafia

Dulu Numpang, Kini Mandiri! BPBL Hadirkan Terang dan Harapan Baru untuk Warga Madiun

Warga Muba Bersyukur, Hasil Sumur Rakyat Kini Legal Pasok Pertamina

Adilkah Lembur Diganti Libur? Kisruh Indomaret Picu Pro-Kontra Nasional

16 QR Code dalam 1 Truk! Modus Helikopter Pencurian BBM Subsidi Jepara Bikin Geram

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Foto : Bahlil Lahadalia (Sumber : https://esdm.go.id/id)
Terkini

Bahlil Lahadalia Bangga Terhadap Lagu Satir Netizen Medsos

5 days ago
Terkini

Disambut Upacara Militer, Prabowo Pulang ke Jakarta Usai Lawatan di Prancis

5 days ago
EkonomiTerkini

Buru Penjarah Alam! ESDM Kejar 7 Tambang Ilegal Rp857 Miliar

5 days ago
Terkini

Arus Kendaraan di Tol MBZ Tembus 48 Ribu Saat Long Weekend Idul Adha

7 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index