By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Banding Ditolak, Putri Candrawathi Tetap 20 Tahun Penjara
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Banding Ditolak, Putri Candrawathi Tetap 20 Tahun Penjara

Terkini

Banding Ditolak, Putri Candrawathi Tetap 20 Tahun Penjara

Natio
By
Natio
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Follow:
1 year ago
Share
3 Min Read
SHARE

Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tetap dihukum 20 tahun penjara meski sudah mengajukan banding.

Contents
Putri Candrawati Tetap DitahanPutri Candrawathi Tidak Hadir di Ruang Sidang5 Terdakwa, 4 Orang Ajukan Banding

Putusan itu dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dimana majelis hakim pengadilan tingkat banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Istri Ferdy Sambo itu dinilai terbukti secara sag dan meyakinkan menurut hakim turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PNJKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,”kata Hakim Ewit Soetriadi membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.

Putri Candrawati Tetap Ditahan

Dalam kesempatan itu, majelis hakim memerintahkan bahwa terdakwa Putri Candrawathi tetap dalam tahanan.

Perkara ini diadili oleh hakim ketua Ewit Soetriadi dengan hakim anggota Singgih Budi Prakoso, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi. Putusan perkara nomor: 54/PID/2023/PT.DKI itu dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Tindak pidana itu turut melibatkan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Putri Candrawathi Tidak Hadir di Ruang Sidang

Sidang putusan banding istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terkait vonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat dimulai. Putri Candrawathi terlihat tidak hadir di ruang sidang.]

Ketua majelis hakim Ewit Soetriadi terlihat membuka persidangan dan langsung membacakan berkas putusan yang dimulai dari identitas terdakwa.

Baca Juga :

Mengenal Flu Burung, Infeksi Virus yang Dapat Peringatan Baru WHO Usai Ada Kasus Meninggal
Gubernur Dedi Mulyadi Tantang Siswa Rindam III Siliwangi Lomba Baris-Berbaris

5 Terdakwa, 4 Orang Ajukan Banding

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ada lima orang terdakwa. Namun 4 terdakwa mengajukan banding.

Ferdy Sambo menjadi terdakwa. Karena itu Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan.

Diketahui bahwa menurut putusan PN Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dihukum mati. Ia mengajukan banding karena tidak terima dengan vonis pidana mati yang dijatuhkan atas dirinya. Karena vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup.

Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara juga mengajukan banding. Vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap istri Ferdy Sambo ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.

Kuat Maruf divonis dengan hukuman 15 tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut 8 tahun penjara.

Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara. Vonis tersebut juga jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara. Keduanya turut mengajukan banding.

Kemudian terdakwa lainnya Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tidak mengajukan banding. Dia divonis ringan 1,5 tahun penjara. Vonis ini jauh di bawah tuntutan jaksa 12 tahun bui.

You Might Also Like

BBM Nelayan Rp15 Ribu Disahkan! Jurus Bahlil Lindungi Dompet Tanpa Sentuh APBN
Jakarta Darurat Judol. Ribuan Warga Pilih Jalan Spekulasi demi Bertahan Hidup
LRT Velodrome–Manggarai Segera Beroperasi, Tapi Siapkah Manggarai Tampung Lonjakan Penumpang
PT Timah Bantu Bangun Sumur Bor, SMPN 3 Simpang Katis Segera Nikmati Akses Air Bersih
Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo
Share This Article
Facebook Email Print
Share
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Follow:
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Previous Article Projo Sebut Duet Prabowo-Erick Thohir Minim Dukungan Partai, Daya Dukung Terbatas
Next Article Fakta-fakta Elon Musk Bakal Ganti Perusahaan Twitter Jadi X Corp, Bisa Kirim Makanan
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia

Hadapi Musim Kemarau, Pemerintah Pastikan Stok Pangan Nasional Tetap Aman

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Argentina Terlalu Tangguh untuk Swiss, Jadi Penyelamat Amerika Latin di Piala Dunia 2026

2 days ago
Pildun 2026Terkini

Inggris Tunjukkan Mental Juara, Singkirkan Norwegia dan Melaju ke Semifinal

2 days ago
Internasional

Konflik AS-Iran Memanas, PBB Ingatkan Ancaman bagi Stabilitas Dunia

4 days ago
Internasional

Cuaca Ekstrem Melanda Korea Selatan, Pemerintah Tetapkan Siaga Gelombang Panas Level Peringatan

4 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index