By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: BGN Bantah Pemberian Susu Formula Massal untuk Bayi
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » BGN Bantah Pemberian Susu Formula Massal untuk Bayi

Terkini

BGN Bantah Pemberian Susu Formula Massal untuk Bayi

Adrian
By
Adrian
2 months ago
Share
4 Min Read
Foto : Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (Sumber : bgn.go.id)
Foto : Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (Sumber : bgn.go.id)
SHARE

Inversi Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan klarifikasi tegas terkait narasi yang beredar mengenai penyediaan susu formula dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala BGN, Dadan Hindayana, memastikan bahwa pemerintah tidak pernah menginstruksikan penyediaan atau pemberian susu formula secara massal bagi bayi berusia 0 hingga 6 bulan sebagai pengganti Air Susu Ibu (ASI).

Contents
Menjunjung Tinggi Rekomendasi Kesehatan Global dan Regulasi NasionalKriteria Medis yang Ketat bagi Produk Nutrisi TambahanPenegasan Tata Kelola dan Harmonisasi Aturan

Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan kesalahpahaman publik sekaligus menegaskan kembali posisi pemerintah yang teguh memegang prinsip kesehatan global dan regulasi nasional dalam melindungi praktik pemberian ASI eksklusif.

Menjunjung Tinggi Rekomendasi Kesehatan Global dan Regulasi Nasional

Dadan menegaskan bahwa kebijakan BGN dalam program MBG telah diselaraskan sepenuhnya dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO). Secara filosofis dan operasional, program MBG tidak memosisikan susu formula sebagai intervensi bagi bayi usia dini.

“Untuk bayi pada rentang usia 0 hingga 6 bulan, sama sekali tidak ada intervensi berupa pemberian formula bayi dalam Program MBG. Kami tidak menyediakan opsi tersebut karena kami berkomitmen penuh untuk mendukung keberhasilan ASI eksklusif,” ujar Dadan saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (22/05/2026).

Langkah ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Kedua instrumen hukum tersebut mengamanatkan perlindungan ketat terhadap pemberian ASI sebagai nutrisi paling optimal bagi bayi.

Kriteria Medis yang Ketat bagi Produk Nutrisi Tambahan

Meskipun menegaskan penolakan terhadap pemberian susu formula secara massal, Dadan menjelaskan bahwa produk nutrisi seperti susu formula lanjutan untuk bayi usia 6–12 bulan, susu pertumbuhan untuk anak usia 12–36 bulan, maupun minuman khusus ibu hamil dan menyusui tetap diakui sebagai produk legal yang diatur penggunaannya oleh negara.

Namun, Dadan menekankan adanya batasan yang sangat jelas mengenai distribusi produk-produk tersebut. Penggunaan produk-produk ini dalam kerangka program MBG hanya diperbolehkan apabila terdapat kriteria teknis dan indikasi medis yang sangat ketat. Keputusan pemberian tersebut mutlak berada di tangan tenaga kesehatan atau dokter yang menangani.

“Pemberian produk tersebut bukan untuk menggantikan ASI, bukan untuk dibagikan secara bebas atau massal, dan tentunya bukan untuk sarana promosi industri susu. Pemberiannya hanya dilakukan pada kasus-kasus tertentu dengan pertimbangan medis serta durasi waktu yang terbatas sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Penegasan Tata Kelola dan Harmonisasi Aturan

Dalam kesempatan yang sama, Dadan juga menguraikan perbedaan antara berbagai kebijakan operasional yang diterbitkan oleh BGN guna mencegah multitafsir di lapangan. Surat Edaran (SE) Kepala BGN Nomor 10 Tahun 2026 secara spesifik mengatur pemberian susu bagi peserta didik di tingkat TK/PAUD hingga SMA/MA sederajat, dan tidak mencakup balita, ibu hamil, maupun ibu menyusui.

Baca Juga :

Link Nonton Drama Korea The Atypical Family Episode 11 Sub Indo
Jadwal Tayang Drama Korea The Player 2: Master of Swindlers Episode 4

Sementara itu, SK Kepala BGN Nomor 63426.2 Tahun 2026 merupakan instrumen teknis yang merinci spesifikasi, kandungan gizi, serta mekanisme distribusi susu, termasuk untuk kelompok balita, ibu hamil, dan ibu menyusui (kelompok 3B).

Untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kebijakan, saat ini BGN tengah melakukan proses revisi pedoman teknis distribusi makanan serta edukasi gizi bagi kelompok 3B. Proses revisi ini melibatkan koordinasi lintas lembaga yang intensif, meliputi Kementerian Kesehatan, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, BPOM, serta Bappenas.

“Kami sedang menyempurnakan pedoman teknis ini agar selaras dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda di masyarakat. Fokus utama kami tetap pada upaya pemenuhan gizi yang tepat, perlindungan ASI eksklusif, serta memastikan setiap intervensi diberikan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan medis dan kondisi gizi di lapangan,” tambah Dadan.

You Might Also Like

Bahlil Selamatkan Harga Sawit, Petani Bisa Lega!
Kecerdikan Spanyol Bungkam Mbappe dkk, Tiket Final Piala Dunia di Tangan
Gaikindo Ketok Palu! B50 Dipastikan Aman, Mesin Diesel Tak Perlu Khawatir
BBM Nelayan Rp15 Ribu Disahkan! Jurus Bahlil Lindungi Dompet Tanpa Sentuh APBN
Jakarta Darurat Judol. Ribuan Warga Pilih Jalan Spekulasi demi Bertahan Hidup
TAGGED:BGNPemberianSusu Formula
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Foto : Badan Gizi Nasional (BGN) resmi meluncurkan aplikasi "Reviu MBG" (Sumber : https://bgn.go.id/) BGN Pastikan Kualitas MBG lewat Aplikasi Reviu Menu
Next Article Foto : Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jogjogan, Cisarua (Sumber : https://bgn.go.id/) Kisah Saprudin Jaga Nutrisi Anak Bangsa & Masa Depan Keluarga
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo

Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia

INNOPROM 2026 Hasilkan 13 MoU Strategis, Indonesia Perkuat Industri dan Investasi di Eurasia

Hadapi Musim Kemarau, Pemerintah Pastikan Stok Pangan Nasional Tetap Aman

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

TerkiniTravel

LRT Velodrome–Manggarai Segera Beroperasi, Siapkah Manggarai Tampung Lonjakan Komuter ?

1 day ago
Dukungan terhadap dunia pendidikan tidak hanya diwujudkan melaluiPT Timah penyediaan sarana belajar, tetapi juga dengan membantu memenuhi kebutuhan dasar yang menunjang aktivitas sekolah. Salah satunya melalui bantuan pembangunan sumur bor bagi SMP Negeri 3 Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, yang diberikan PT TIMAH (Persero) Tbk. (Foto: Ilustrasi/Generated AI)
Terkini

PT Timah Bantu Bangun Sumur Bor, SMPN 3 Simpang Katis Segera Nikmati Akses Air Bersih

1 day ago
Pildun 2026Terkini

Argentina Terlalu Tangguh untuk Swiss, Jadi Penyelamat Amerika Latin di Piala Dunia 2026

3 days ago
Pildun 2026Terkini

Inggris Tunjukkan Mental Juara, Singkirkan Norwegia dan Melaju ke Semifinal

3 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index