Inversi Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan klarifikasi tegas terkait narasi yang beredar mengenai penyediaan susu formula dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala BGN, Dadan Hindayana, memastikan bahwa pemerintah tidak pernah menginstruksikan penyediaan atau pemberian susu formula secara massal bagi bayi berusia 0 hingga 6 bulan sebagai pengganti Air Susu Ibu (ASI).
Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan kesalahpahaman publik sekaligus menegaskan kembali posisi pemerintah yang teguh memegang prinsip kesehatan global dan regulasi nasional dalam melindungi praktik pemberian ASI eksklusif.
Menjunjung Tinggi Rekomendasi Kesehatan Global dan Regulasi Nasional
Dadan menegaskan bahwa kebijakan BGN dalam program MBG telah diselaraskan sepenuhnya dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO). Secara filosofis dan operasional, program MBG tidak memosisikan susu formula sebagai intervensi bagi bayi usia dini.
“Untuk bayi pada rentang usia 0 hingga 6 bulan, sama sekali tidak ada intervensi berupa pemberian formula bayi dalam Program MBG. Kami tidak menyediakan opsi tersebut karena kami berkomitmen penuh untuk mendukung keberhasilan ASI eksklusif,” ujar Dadan saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (22/05/2026).
Langkah ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Kedua instrumen hukum tersebut mengamanatkan perlindungan ketat terhadap pemberian ASI sebagai nutrisi paling optimal bagi bayi.
Kriteria Medis yang Ketat bagi Produk Nutrisi Tambahan
Meskipun menegaskan penolakan terhadap pemberian susu formula secara massal, Dadan menjelaskan bahwa produk nutrisi seperti susu formula lanjutan untuk bayi usia 6–12 bulan, susu pertumbuhan untuk anak usia 12–36 bulan, maupun minuman khusus ibu hamil dan menyusui tetap diakui sebagai produk legal yang diatur penggunaannya oleh negara.
Namun, Dadan menekankan adanya batasan yang sangat jelas mengenai distribusi produk-produk tersebut. Penggunaan produk-produk ini dalam kerangka program MBG hanya diperbolehkan apabila terdapat kriteria teknis dan indikasi medis yang sangat ketat. Keputusan pemberian tersebut mutlak berada di tangan tenaga kesehatan atau dokter yang menangani.
“Pemberian produk tersebut bukan untuk menggantikan ASI, bukan untuk dibagikan secara bebas atau massal, dan tentunya bukan untuk sarana promosi industri susu. Pemberiannya hanya dilakukan pada kasus-kasus tertentu dengan pertimbangan medis serta durasi waktu yang terbatas sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Penegasan Tata Kelola dan Harmonisasi Aturan
Dalam kesempatan yang sama, Dadan juga menguraikan perbedaan antara berbagai kebijakan operasional yang diterbitkan oleh BGN guna mencegah multitafsir di lapangan. Surat Edaran (SE) Kepala BGN Nomor 10 Tahun 2026 secara spesifik mengatur pemberian susu bagi peserta didik di tingkat TK/PAUD hingga SMA/MA sederajat, dan tidak mencakup balita, ibu hamil, maupun ibu menyusui.
Sementara itu, SK Kepala BGN Nomor 63426.2 Tahun 2026 merupakan instrumen teknis yang merinci spesifikasi, kandungan gizi, serta mekanisme distribusi susu, termasuk untuk kelompok balita, ibu hamil, dan ibu menyusui (kelompok 3B).
Untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kebijakan, saat ini BGN tengah melakukan proses revisi pedoman teknis distribusi makanan serta edukasi gizi bagi kelompok 3B. Proses revisi ini melibatkan koordinasi lintas lembaga yang intensif, meliputi Kementerian Kesehatan, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, BPOM, serta Bappenas.
“Kami sedang menyempurnakan pedoman teknis ini agar selaras dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda di masyarakat. Fokus utama kami tetap pada upaya pemenuhan gizi yang tepat, perlindungan ASI eksklusif, serta memastikan setiap intervensi diberikan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan medis dan kondisi gizi di lapangan,” tambah Dadan.