INVERSI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus melakukan serangkaian agenda pemanggilan terhadap 78 mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kabupaten Kudus. Proses klarifikasi tersebut dilaksanakan secara bertahap selama tiga hari kerja, terhitung sejak Senin (29/6/2026) hingga Rabu (1/7/2026).
Langkah proaktif yang diambil oleh pihak kejaksaan ini bertujuan untuk melakukan pendataan menyeluruh serta memastikan kesesuaian administrasi operasional seluruh unit layanan gizi yang tersebar di Kabupaten Kudus. Seluruh mitra yang dipanggil diwajibkan hadir di Kantor Kejari Kudus dengan membawa dokumen-dokumen pendukung terkait tata kelola operasional SPPG masing-masing.
Penegasan Terkait Klarifikasi Administrasi
Menanggapi spekulasi yang berkembang di masyarakat, Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Teddy Rorie, melalui Kepala Seksi Intelijen, Ryan Agusti Manoi, memberikan klarifikasi tegas. Pihaknya menyatakan bahwa pemanggilan ini murni merupakan upaya pengumpulan data internal daerah dan tidak berkaitan dengan proses penyidikan tindak pidana korupsi yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung terkait Badan Gizi Nasional (BGN).
“Ini bukan merupakan bagian dari proses penyidikan tindak pidana korupsi. Fokus kami sepenuhnya lebih kepada pemenuhan dan kelengkapan data administratif agar pelaksanaan program di lapangan terpantau dengan baik,” ujar Ryan Agusti Manoi.
Senada dengan pernyataan tersebut, salah satu pengelola SPPG wilayah Tenggeles, Ilwani, membenarkan bahwa proses pemanggilan berjalan secara kooperatif. Ia menjelaskan bahwa materi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kejaksaan bersifat normatif, yakni seputar alur operasional, mekanisme penetapan lokasi, serta aspek administratif lainnya.
“Kami menyambut baik langkah ini karena merupakan bentuk pengawasan yang wajar dalam program berskala nasional. SPPG yang kami kelola dibangun sejak awal dengan standar mandiri, sehingga seluruh prosesnya kami pastikan telah berjalan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku,” ungkap Ilwani.
Daftar Mitra SPPG yang Menjalani Proses Klarifikasi
Proses klarifikasi ini melibatkan 78 mitra pengelola yang dipanggil secara terjadwal. Berikut adalah rincian daftar mitra yang menjalani agenda pemanggilan di Kejari Kudus:
Jadwal Senin, 29 Juni 2026:
A Faisol Ashar (Mejobo), Sugiyono (Rendeng), Frea Huga Akira (Gondosari), Amin Wahyudi (Mejobo 2), Isna Zulvia (Gondangmanis 3), Bambang Budiyanto (Bulungcangkring & Bulungcangkring 2), Natalia Kristiani (Gondangmanis & Gondangmanis 2), Nor Abbas As’ari (Singocandi), Laksono (Margorejo), Ilwani (Tenggeles), Fatima Khiarun Nisa (Singocandi 7).
Nur Muhammad Muntaz (Peganjaran), Hermanto (Rejosari 3), Siti Khoiriyah (Getassrabi 4), KH Moch Tho’at (Purworejo), Bambang Ariyanto (Padurenan & Padurenan 2), Guntur Tanggo Rino Sagala (Getasrabi 3), Rini Lestari (Mlati Kidul & Mlati Kidul 2), Sumartono (Klumpit), Heni Sulistyawati Widyarini (Bae), Irfan (Dersalam), Manunal Ahna Suryaningrum (Panjunan & Kramat/Polres 2), Arief Gunawan (Rendeng 2/Polres 1), Muis Toni (Kaliputu), serta Agus Sugiyanto (Medini).
Jadwal Selasa, 30 Juni 2026:
Darmin, Muchamad Ardian Juvikar Davis, Muhammad Miftahul Huda, Rosiana Ratih Safitri, Tiki Heldika, Hanik Hanifah, Anita Faradina, Ihfadz Lucky Alfa Saputra, Faruq Afandi, Aflikh Nailiya Azari, Yosia Ragil Sampurno, Machsun Hadi, Budi Arto, Muhamad Zainur Shafa, Mustaqim, Slamet Puryadi, Mulyono, Vinic Prasetya Damayanti, Herta Fatmagani, Sutadi, KH Sofiyan Hadi, Anna Sri Achmad, Agus Kusdiyanto, Jalan Rakyat Mandiri, Muhammad Faisal, dan Saryono.
Jadwal Rabu, 1 Juli 2026:
Iqbal Haq Astawi, Muhammad Kharis, Muhammad Chasin, Noor Chafidloh, Agus Siswanto, Azisky Sama Awa, Sutriman, Yafie Dzihnasakho, Siti Asiyah, William Ikhsan Indra, Zamroni, Abdul Latef, Adi Joko Santiko, Endri Wibowo, Hadi Utomo, Raya Rahma Aulia, Bachtiar Mulya, Nor Ihsan, Endah Mutiara Sari, Ahmad Muttaqin, Maulana Malikhuddin, Wahyu Saputra, Muchsinin, Agus Riswanto, Ahmad Fauzi, dan Sofi’i.
Komitmen Transparansi Program
Hingga saat ini, pihak Kejari Kudus belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai hasil temuan atau langkah lanjutan setelah proses pengumpulan data ini berakhir. Proses klarifikasi ini dipandang sebagai langkah preventif pemerintah daerah untuk memastikan bahwa Program Makan Bergizi Gratis berjalan secara akuntabel dan transparan.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis, sekaligus memastikan bahwa setiap satuan layanan gizi di daerah dapat memenuhi standar operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Pihak kejaksaan memastikan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menjaga integritas pelaksanaan program demi kepentingan kesehatan dan kesejahteraan anak-anak sekolah di Kabupaten Kudus.