Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika berskala besar dalam dua operasi terpisah yang digelar pada awal 2026. Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita sabu seberat 160 kilogram dan ganja sebanyak 200 kilogram yang diduga berasal dari jaringan terorganisir lintas wilayah.
Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan mengungkapkan bahwa sabu yang diamankan terindikasi kuat berasal dari jaringan internasional yang memiliki keterkaitan dengan sindikat Segitiga Emas.
“Ini ada korelasinya dengan satu sindikat internasional jaringan Segitiga Emas. Jadi kemasan ini kemasan baru, kemasan kopi yang bertuliskan ‘Guatemala Antigua’,” kata Roy saat konferensi pers di Kantor BNN, Jakarta, Kamis.
Roy menjelaskan, pengungkapan kasus sabu tersebut bermula dari penangkapan seorang kurir berinisial M di wilayah Perlak, Aceh. Dari tangan pelaku, petugas menemukan 100 kilogram sabu yang siap diedarkan.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan tersangka lain berinisial IB di Bireuen, Aceh. Hasil pemeriksaan terhadap IB membawa petugas kepada tersangka H yang juga berada di wilayah yang sama. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tambahan 60 kilogram sabu yang disembunyikan dengan cara dikubur di dalam tanah.
Dari pengungkapan total 160 kilogram sabu tersebut, BNN memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 533.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Nilai ekonomis barang bukti yang diamankan ditaksir mencapai Rp208 miliar.
Sementara itu, dalam operasi terpisah, BNN juga menggagalkan upaya peredaran ganja seberat 200 kilogram di wilayah Sumatera Utara. Ganja tersebut diangkut menggunakan truk dari Aceh menuju Medan dengan pengawalan satu unit mobil.
Petugas berhasil menghentikan pengiriman tersebut dan mengamankan tiga tersangka, yakni AS selaku pengemudi truk, serta YH dan DJS yang bertugas mengawal perjalanan.
“Jaringan ini adalah jaringan antarprovinsi, setelah dilakukan hasil pemeriksaan ternyata barang bukti tersebut akan disebar ke beberapa provinsi termasuk di Pulau Jawa,” ujar Roy.
Dari penyitaan ganja tersebut, BNN memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 600.000 jiwa dari ancaman narkotika dengan nilai ekonomis mencapai Rp1,5 miliar.
“BNN telah berhasil menyelamatkan potensi penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Roy menegaskan, para tersangka dalam kedua kasus tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati.
BNN juga mengimbau para pelaku yang masih berstatus daftar pencarian orang agar segera menyerahkan diri.
“Kami tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas. Kami minta supaya menyerahkan diri saja daripada nanti kami akan melakukan tindakan tegas,” kata Roy.
Dalam kesempatan tersebut, BNN menyampaikan apresiasi kepada Bea Cukai, Polri, TNI, serta instansi terkait lainnya atas sinergi yang terjalin dalam pengungkapan kasus narkotika ini. BNN juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.