INVERSI.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan tidak mempermasalahkan adanya perbedaan bobot nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada jalur prestasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di setiap daerah.
Pemerintah pusat memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk menentukan proporsi penggunaan nilai TKA selama penerapannya tetap mengedepankan prinsip keadilan dalam proses penerimaan siswa baru.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sudah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 tentang SPMB dan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang TKA.
“Jalur prestasi kan ada dua, akademik dan non akademik. Akademik itu juga ada dua, rapor dan TKA. Ada daerah yang melakukan tes tambahan, silakan. Yang penting jangan sampai mencederai prinsip keadilan makanya bobot TKA juga bermacam-macam,” kata Gogot usai kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis.
Menurut Gogot, TKA merupakan instrumen penilaian akademik yang diselenggarakan pemerintah pusat secara terstandar, objektif, dan kredibel untuk mengukur capaian belajar siswa di jenjang pendidikan dasar maupun menengah.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemantauan Kemendikdasmen, terdapat sejumlah daerah yang memberikan bobot nilai TKA hingga 80 persen pada jalur prestasi SPMB. Namun, ada pula wilayah yang hanya menetapkan proporsi 50 persen dan mengombinasikannya dengan nilai rapor.
Karena itu, penerapan bobot nilai TKA di tiap daerah bisa berbeda sesuai petunjuk teknis (juknis) yang disusun oleh masing-masing pemerintah daerah.
“Ada yang 50 persen, fifty-fifty dengan rapor, monggo disilahkan,” kata Gogot.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, juga menyampaikan bahwa pengaturan proporsi nilai TKA dalam SPMB jenjang SMP maupun SMA sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Memang TKA nanti akan sangat berhubungan dengan SPMB, tetapi itu menjadi otoritasnya pemerintah daerah untuk proporsi ataupun bobot dan lain-lain. Tetapi umumnya, seluruh pemerintah daerah memang menggunakan hasil TKA ini untuk jalur prestasi di SPMB,” kata Toni.
Ia menambahkan, Kemendikdasmen terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah agar hasil TKA dapat segera disampaikan dan dimanfaatkan dalam proses SPMB di masing-masing wilayah.