By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Bobot Nilai TKA di SPMB Bisa Berbeda Tiap Daerah, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Bobot Nilai TKA di SPMB Bisa Berbeda Tiap Daerah, Ini Penjelasan Kemendikdasmen

Pendidikan

Bobot Nilai TKA di SPMB Bisa Berbeda Tiap Daerah, Ini Penjelasan Kemendikdasmen

Jack
By
Jack
2 months ago
Share
3 Min Read
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti (kiri). (Foto: Antara)
SHARE

INVERSI.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan tidak mempermasalahkan adanya perbedaan bobot nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada jalur prestasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di setiap daerah.

Pemerintah pusat memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk menentukan proporsi penggunaan nilai TKA selama penerapannya tetap mengedepankan prinsip keadilan dalam proses penerimaan siswa baru.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sudah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 tentang SPMB dan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang TKA.

“Jalur prestasi kan ada dua, akademik dan non akademik. Akademik itu juga ada dua, rapor dan TKA. Ada daerah yang melakukan tes tambahan, silakan. Yang penting jangan sampai mencederai prinsip keadilan makanya bobot TKA juga bermacam-macam,” kata Gogot usai kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis.

Menurut Gogot, TKA merupakan instrumen penilaian akademik yang diselenggarakan pemerintah pusat secara terstandar, objektif, dan kredibel untuk mengukur capaian belajar siswa di jenjang pendidikan dasar maupun menengah.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemantauan Kemendikdasmen, terdapat sejumlah daerah yang memberikan bobot nilai TKA hingga 80 persen pada jalur prestasi SPMB. Namun, ada pula wilayah yang hanya menetapkan proporsi 50 persen dan mengombinasikannya dengan nilai rapor.

Karena itu, penerapan bobot nilai TKA di tiap daerah bisa berbeda sesuai petunjuk teknis (juknis) yang disusun oleh masing-masing pemerintah daerah.

“Ada yang 50 persen, fifty-fifty dengan rapor, monggo disilahkan,” kata Gogot.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, juga menyampaikan bahwa pengaturan proporsi nilai TKA dalam SPMB jenjang SMP maupun SMA sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Baca Juga :

KLH Luncurkan Program GAUL’S Ajak Anak Muda Selamatkan Bumi
Rekam Jejak Bobby Saputra alias Ben Sumadiwiria, Bergelut di Dunia Kuliner

“Memang TKA nanti akan sangat berhubungan dengan SPMB, tetapi itu menjadi otoritasnya pemerintah daerah untuk proporsi ataupun bobot dan lain-lain. Tetapi umumnya, seluruh pemerintah daerah memang menggunakan hasil TKA ini untuk jalur prestasi di SPMB,” kata Toni.

Ia menambahkan, Kemendikdasmen terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah agar hasil TKA dapat segera disampaikan dan dimanfaatkan dalam proses SPMB di masing-masing wilayah.

You Might Also Like

Beasiswa Garuda Tak Sekadar Kuliah, Mahasiswa Diminta Bangun Ekosistem Riset Nasional
Program Sekolah Rakyat Dikebut, Kemensos Ingatkan Pentingnya Tata Kelola yang Transparan
Prabowo Dukung Kampus IIT dan IIM Berdiri di Indonesia, Perkuat Pendidikan Nasional
Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Ini Jadwal, Program, dan Syarat Terbarunya
Ini Respons Akademisi Saat Bahlil Tantang Kampus Uji Kebijakan Energi di KSTI 2026
TAGGED:KemendikdasmenNilai TKASPMB
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Replika Kursi Firaun Rampasan Kasus Asabri Laku Rp80 Juta di BPA Fair 2026
Next Article Jateng Fair 2026 Targetkan 300 Ribu Pengunjung, Hadirkan Konser hingga Zona MMA
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo

Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia

Hadapi Musim Kemarau, Pemerintah Pastikan Stok Pangan Nasional Tetap Aman

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pendidikan

Dari Aceh hingga Papua, SMA Unggul Garuda Antar Ratusan Siswa ke Universitas Kelas Dunia

3 weeks ago
Pendidikan

Kabar Baik! 80 Ribu Pelajar SMA/SMK Swasta di Jabar Dapat Bantuan Pendidikan

3 weeks ago
Pendidikan

Pemerintah Resmi Umumkan 307 Siswa Lolos SMA Unggul Garuda Baru Tahun Ajaran 2026/2027

3 weeks ago
Pendidikan

Peluang Kuliah Dalam dan Luar Negeri Makin Terbuka Lewat Portal Beasiswa Baru

3 weeks ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index