Inversi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus melakukan penguatan tata kelola perizinan dalam mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah ini diwujudkan melalui integrasi layanan perizinan berbasis sistem Online Single Submission (OSS) serta penguatan koordinasi lintas sektor bersama Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.
Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan bahwa setiap penyelenggaraan program MBG berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, transparan, serta menjamin aspek keamanan dan kesehatan pangan.
Penguatan integrasi ini juga menjadi fokus utama dalam kunjungan dinas Badan Gizi Nasional (BGN) ke DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam mekanisme perizinan yang diterapkan, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Proses penerbitan NIB dilakukan melalui sistem OSS yang dikelola oleh DPMPTSP sebagai pintu utama layanan perizinan berusaha di daerah. Sistem ini dirancang untuk mempermudah pelaku usaha dalam memperoleh legalitas secara cepat, terintegrasi, dan akuntabel.
Selain itu, pemenuhan aspek kesehatan juga menjadi perhatian utama dalam proses perizinan. Setiap SPPG diwajibkan untuk memenuhi standar higiene dan sanitasi yang dibuktikan melalui kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dalam hal ini, Dinas Kesehatan berperan memberikan rekomendasi teknis sebelum proses perizinan difinalisasi melalui sistem OSS.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Gizi Nasional, Khairul Hidayati, menyampaikan bahwa kunjungan ke DPMPTSP Sulawesi Tengah merupakan bagian dari upaya memastikan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Kunjungan ini kami lakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses perizinan dalam Program MBG berjalan sesuai standar, terintegrasi, dan mudah dipahami oleh seluruh pelaksana di daerah,” ujar Hidayati di Palu.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan implementasi program tidak hanya bergantung pada ketersediaan sumber daya, tetapi juga pada efektivitas tata kelola, termasuk dalam aspek perizinan. Oleh karena itu, penguatan koordinasi lintas sektor menjadi hal yang sangat penting.
“Kami melihat bahwa sinergi antara DPMPTSP, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial merupakan kunci utama agar proses perizinan dapat berjalan secara efektif, cepat, dan tetap memenuhi standar keamanan serta kesehatan pangan,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Umum dan Keuangan Badan Karantina Indonesia, Gladys Peuru, menegaskan bahwa digitalisasi layanan perizinan melalui OSS merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Pemanfaatan sistem OSS memberikan kemudahan dalam proses perizinan sekaligus memastikan setiap tahapan berjalan secara transparan, efisien, dan akuntabel,” ujarnya.
Menurutnya, sistem berbasis digital tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga mempermudah pengawasan serta pencatatan data secara terintegrasi. Hal ini menjadi penting dalam mendukung program nasional seperti MBG yang memiliki cakupan luas dan melibatkan banyak pemangku kepentingan.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa penerapan OSS menjadi fondasi utama dalam memastikan seluruh pelaku usaha yang terlibat dalam penyelenggaraan MBG memiliki legalitas yang jelas sejak awal.
“Melalui sistem OSS, kami dapat memastikan bahwa setiap penyelenggara program telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang ditetapkan. Hal ini sekaligus memperkuat basis data serta memudahkan proses pengawasan di lapangan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa integrasi data melalui OSS memungkinkan pemerintah daerah untuk melakukan pemantauan secara lebih efektif terhadap pelaksanaan program MBG, termasuk dalam hal kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan.
Penguatan integrasi perizinan ini tidak hanya berdampak pada aspek administratif, tetapi juga berkontribusi dalam meningkatkan kualitas layanan program MBG secara keseluruhan. Dengan adanya sistem yang terstruktur dan terintegrasi, setiap tahapan pelaksanaan program dapat berjalan lebih tertib, efisien, dan berorientasi pada hasil.
Di sisi lain, kolaborasi lintas sektor juga memberikan nilai tambah dalam memastikan bahwa setiap aspek program, mulai dari perizinan, kesehatan, hingga distribusi layanan, dapat berjalan secara selaras. Keterlibatan Dinas Sosial, misalnya, berperan dalam memastikan bahwa program tepat sasaran dan menjangkau kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Sementara itu, Dinas Kesehatan memiliki peran strategis dalam menjamin kualitas dan keamanan pangan yang disajikan dalam program MBG. Dengan adanya rekomendasi teknis terkait SLHS, setiap SPPG dapat dipastikan memenuhi standar kesehatan yang berlaku.
Secara keseluruhan, langkah yang dilakukan oleh DPMPTSP Sulawesi Tengah bersama BGN dan instansi terkait menunjukkan komitmen kuat dalam membangun tata kelola program yang profesional dan berkelanjutan. Integrasi perizinan melalui OSS serta penguatan kolaborasi lintas sektor menjadi fondasi penting dalam mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis di daerah.
Dengan sistem yang semakin terintegrasi dan kolaboratif, diharapkan pelaksanaan program MBG dapat berjalan lebih optimal, memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, serta berkontribusi dalam meningkatkan kualitas gizi dan kesehatan generasi Indonesia.