By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: DPR Dorong Guru Setara Profesi Dokter Lewat RUU Sisdiknas
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » DPR Dorong Guru Setara Profesi Dokter Lewat RUU Sisdiknas

Pendidikan

DPR Dorong Guru Setara Profesi Dokter Lewat RUU Sisdiknas

Jack
By
Jack
2 months ago
Share
3 Min Read
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati. (Foto: Antara)
SHARE

INVERSI.ID – Komisi X DPR RI menegaskan komitmennya untuk meningkatkan penghargaan terhadap profesi guru melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati menyampaikan bahwa profesi guru ke depan diharapkan memiliki posisi setara dengan profesi lain seperti dokter, akuntan, maupun insinyur. Menurutnya, hal tersebut merupakan konsekuensi dari pengakuan guru sebagai profesi.

“Pastinya kalau sudah profesi itu, kesejahteraannya harus ditingkatkan,” kata Kurniasih, sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Senin.

Ia menekankan bahwa guru merupakan profesi strategis yang menjadi fondasi lahirnya berbagai profesi lainnya. Oleh karena itu, peningkatan status dan perlindungan terhadap guru menjadi langkah penting dalam reformasi sistem pendidikan nasional.

Namun demikian, Kurniasih menyoroti masih adanya perbedaan pandangan terkait kesejahteraan serta perlindungan profesi guru di lapangan. Ia juga menyinggung proses pengakuan profesional guru yang mensyaratkan kepemilikan sertifikat pendidik, sementara hingga kini masih banyak tenaga pendidik yang belum tersertifikasi.

Selain itu, ia mengusulkan agar ke depan tidak ada lagi skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK yang bersifat paruh waktu maupun honorer, karena dinilai membingungkan serta berpotensi merugikan guru.

“Saya harap nanti tidak boleh ada lagi PPPK yang paruh waktu, PPPK Honorer. Kita pusing juga itu, banyak sekali kategorinya, klaster-klasternya itu. Terlalu banyak,” ucap Kurniasih.

Menurutnya, penyederhanaan kategori tenaga pendidik menjadi hal penting agar sistem lebih jelas dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para guru.

Kurniasih juga berharap ketentuan yang mengatur guru sebagai profesi tetap dipertahankan dalam RUU Sisdiknas hingga tahap pengesahan.

Baca Juga :

Profil Masniari Wolf, Peraih Medali Emas Sea Games 3 Edisi Beruntun Ternyata Berdarah Batak-Jerman
Ketika BUMN Runners Bikin Candu Cewek-cewek Cantik, Serukan Pegawai Lain Wajib Ikut

“Kita sudah akomodasi itu, insyaallah,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa RUU Sisdiknas juga akan mengatur Rancangan Induk Pembangunan Pendidikan sebagai acuan utama kebijakan pendidikan nasional.

“Supaya siapa pun menterinya, kalau pun mau ada adjust (penyesuaian) itu, tetap berbasis kepada RIP ini,” jelasnya.

Dengan adanya dokumen tersebut, diharapkan arah pembangunan pendidikan di Indonesia menjadi lebih konsisten dan berkelanjutan, serta tidak mudah berubah mengikuti pergantian kepemimpinan.

Saat ini, RUU Sisdiknas masih dalam tahap penyusunan oleh Komisi X DPR RI dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional prioritas tahun 2026.

You Might Also Like

Beasiswa Garuda Tak Sekadar Kuliah, Mahasiswa Diminta Bangun Ekosistem Riset Nasional
Program Sekolah Rakyat Dikebut, Kemensos Ingatkan Pentingnya Tata Kelola yang Transparan
Prabowo Dukung Kampus IIT dan IIM Berdiri di Indonesia, Perkuat Pendidikan Nasional
Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Ini Jadwal, Program, dan Syarat Terbarunya
Ini Respons Akademisi Saat Bahlil Tantang Kampus Uji Kebijakan Energi di KSTI 2026
TAGGED:DPR RIGuruRUU
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Aksi Mahasiswa Hari Ini, Polisi Turunkan 3.225 Personel di Jakarta Pusat
Next Article Garuda Baru Tampil di Street Child World Cup 2026, Bukti Anak Rentan Bisa Berprestasi
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo

Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia

Hadapi Musim Kemarau, Pemerintah Pastikan Stok Pangan Nasional Tetap Aman

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pendidikan

Dari Aceh hingga Papua, SMA Unggul Garuda Antar Ratusan Siswa ke Universitas Kelas Dunia

3 weeks ago
Pendidikan

Kabar Baik! 80 Ribu Pelajar SMA/SMK Swasta di Jabar Dapat Bantuan Pendidikan

3 weeks ago
Pendidikan

Pemerintah Resmi Umumkan 307 Siswa Lolos SMA Unggul Garuda Baru Tahun Ajaran 2026/2027

3 weeks ago
Pendidikan

Peluang Kuliah Dalam dan Luar Negeri Makin Terbuka Lewat Portal Beasiswa Baru

3 weeks ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index