INVERSI.ID – Komisi X DPR RI menegaskan komitmennya untuk meningkatkan penghargaan terhadap profesi guru melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati menyampaikan bahwa profesi guru ke depan diharapkan memiliki posisi setara dengan profesi lain seperti dokter, akuntan, maupun insinyur. Menurutnya, hal tersebut merupakan konsekuensi dari pengakuan guru sebagai profesi.
“Pastinya kalau sudah profesi itu, kesejahteraannya harus ditingkatkan,” kata Kurniasih, sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Senin.
Ia menekankan bahwa guru merupakan profesi strategis yang menjadi fondasi lahirnya berbagai profesi lainnya. Oleh karena itu, peningkatan status dan perlindungan terhadap guru menjadi langkah penting dalam reformasi sistem pendidikan nasional.
Namun demikian, Kurniasih menyoroti masih adanya perbedaan pandangan terkait kesejahteraan serta perlindungan profesi guru di lapangan. Ia juga menyinggung proses pengakuan profesional guru yang mensyaratkan kepemilikan sertifikat pendidik, sementara hingga kini masih banyak tenaga pendidik yang belum tersertifikasi.
Selain itu, ia mengusulkan agar ke depan tidak ada lagi skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK yang bersifat paruh waktu maupun honorer, karena dinilai membingungkan serta berpotensi merugikan guru.
“Saya harap nanti tidak boleh ada lagi PPPK yang paruh waktu, PPPK Honorer. Kita pusing juga itu, banyak sekali kategorinya, klaster-klasternya itu. Terlalu banyak,” ucap Kurniasih.
Menurutnya, penyederhanaan kategori tenaga pendidik menjadi hal penting agar sistem lebih jelas dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para guru.
Kurniasih juga berharap ketentuan yang mengatur guru sebagai profesi tetap dipertahankan dalam RUU Sisdiknas hingga tahap pengesahan.
“Kita sudah akomodasi itu, insyaallah,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa RUU Sisdiknas juga akan mengatur Rancangan Induk Pembangunan Pendidikan sebagai acuan utama kebijakan pendidikan nasional.
“Supaya siapa pun menterinya, kalau pun mau ada adjust (penyesuaian) itu, tetap berbasis kepada RIP ini,” jelasnya.
Dengan adanya dokumen tersebut, diharapkan arah pembangunan pendidikan di Indonesia menjadi lebih konsisten dan berkelanjutan, serta tidak mudah berubah mengikuti pergantian kepemimpinan.
Saat ini, RUU Sisdiknas masih dalam tahap penyusunan oleh Komisi X DPR RI dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional prioritas tahun 2026.